Artikel
Pengguna Surat Keterangan Vaksin Palsu bakal Disidang
02 November 2021

(Jakarta, 27 Oktober 2021)
APARAT hukum menindak pemalsuan dokumen vaksin yang merugikan masyarakat. Di Bali, sebanyak 22 tersangka pemalsuan dokumen vaksin akan segera disidangkan di pengadilan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan menerima penyerahan berkas tersangka dan barang bukti terkait perkara tersebut. Penyerahan berkas dilakukan secara virtual.
“Dan para tersangka ditahan di rumah tahanan selama 20 hari,” kata Semara Putra dikutip dari laman www.detik.com, Rabu 27 Oktober 2021.
Agustus 2021, Polres Karangasem menangkap 22 pengguna sertifikat palsu saat hendak menyeberang dari Bali ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 18 dari 22 orang itu merupakan anak buah kapal (ABK).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Surat keterangan bebas vaksin menjadi syarat penumpang menyeberang dari Karangasem ke Lombok di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Syarat itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 52 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi covid-19.
Puskesmas diminta cermat
Kejadian serupa pun ditemukan di Makassar, Sulawesi Selatan. Dua orang ditangkap karena memalsukan surat keterangan vaksin hingga 179 lembar dalam waktu dua bulan.
Tersangka FT berperan mencari warga yang hendak melakukan perjalanan jauh namun enggan divaksin. FT pun menawarkan surat keterangan vaksin tanpa harus divaksinasi.
“WD di rumahnya, dengan komputernya membuat surat vaksin yang seolah-olah yang menggunakan surat vaksin itu sudah divaksin,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir.
Menurut Jufri, surat palsu itu terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. FT pernah bertugas di Puskesmas Paccerekkang, Makassar, dan memiliki akses untuk memasukkan data ke aplikasi pemerintah tersebut.
Dua tersangka dijerat Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 ayat 1 Undang Undang Kesehatan. Ancaman hukumannya yaitu 12 tahun penjara hingga Rp12 miliar.
Ribuan kasus pemalsuan dokumen dan surat
Sejak awal 2021, Robinopsnal Bareskrim Polri mendata kepolisian menindak 2.466 perkara terkait kejahatan pemalsuan dokumen dan surat. Beberapa di antaranya merupakan pemalsuan surat keterangan vaksin.
Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.
Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.
--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---