Artikel
Pengunggah Ujaran Kebencian Dideteksi Polisi
22 November 2021

(Jakarta, 19 November 2021)
POLRI mendeteksi unggahan yang mengandung narasi ujaran kebencian, hoaks, provokasi, dan SARA. Pengunggah akan berurusan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sejak awal 2021, data Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat kepolisian menindak 19 perkara kejahatan terkait berita bohong, ujaran kebencian, dan penghinaan melalui media elektronik. Penindakan paling banyak terjadi di Oktober 2021 yaitu 2 perkara.
Sebanyak 17 perkara ditangani Bareskrim Polri. Sedangkan dua lainnya ditangani Polda Metro Jaya.
Penanganan perkara tidak dilakukan
setiap bulan. Namun, unggahan yang mengandung narasi kebencian dan provokasi
dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Lantaran itu, Polri mendeteksi unggahan tersebut. Polri juga akan mengingatkan pemilik akun yang mengunggah dan menyebarkan konten tersebut.
“Siber patrol melakukan mapping dan profilling di setiap konten ujaran kebencian, provokasi, dan hoaks,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari www.antaranews.com, Jumat 19 November 2021.
Polri bertindak menanggapi sebuah pesan dari hasil tangkapan layar atau screenshot yang beredar usai penangkapan Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat. Ketiganya diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok teroris Jemaah Islamiyah.
Pesan tersebut berisikan ajakan kepada untuk memerangi Detasemen Khusus 88 Antiteror. Pesan itu juga mengajak warga membakar kantor polisi di Indonesia.
Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.
Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.
Sementara orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
-- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---