Artikel

Penindakan terhadap Kejahatan Narkoba Meningkat

DALAM enam hari pertama di Juni 2024, Polri menindak 794 kasus kejahatan narkoba dan bahan adiktif di dalam negeri. Jumlah penindakan cenderung meningkat dari hari ke hari. Apakah ini artinya masyarakat harus bersenang hati dengan penindakan yang dilakukan kepolisian ataukah miris karena jumlah tersebut meningkat setiap hari.

 

Data itu terungkap dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 09.30 WIB. Data menunjukkan peningkatan jumlah penindakan terjadi mulai tanggal 2 hingga 3 Juni. Jumlah tersebut menurun pada tanggal 4 namun meningkat kembali hingga tanggal 6 Juni 2024.

 



Data EMP menunjukkan penindakan dilakukan Bareskrim Polri dan 32 polda. Dua polda tak melaporkan penindakan terhadap kasus narkoba yaitu Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Gorontalo. Sedangkan jumlah penindakan paling banyak dilakukan oleh Polda Metro Jaya yaitu 119 kasus.

 

Adapun jumlah tersangka yang ditindak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu 426 orang. Polisi masih mendalami peran mereka entah itu eksportir, importir, produsen, bandar, pengedar, kurir, ataupun pemakai. Apapun perannya, jerat hukum mengancam mereka, paling berat adalah hukuman mati.

 

Warga Diminta Terlibat Berantas Narkoba

“Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Artanto dikuti dari artikel berjudul BREAKING NEWS: Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu diunggah di laman www.tribunnews.com pada Jumat, 7 Juni 2024.

 

Penangkapan tersangka narkoba yang paling menyita perhatian adalah seorang bandar asal Thailand, Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod alias Sulaiman. Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di Badung, Bali, Kamis 30 Mei 2024.

 

Chaowalit tertangkap setelah pacarnya melapor ke polisi di Bali. Sang pacar melapor ke polisi setelah ia bertengkar serius dengan Chaowalit hingga terluka.

 

“Memang dia ada kaitannya dengan jaringan narkoba internasional yang ada di Myanmar. Jadi mereka ada jaringan internasional Thailand – Australia, artinya itu memang salah satu bandarnya, salah satu bosnyalah,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dikutip dari artikel berjudul Chaowalit Dibantu Jaringan Narkoba Internasional yang diunggah di laman www.tirto.id pada Minggu, 2 Juni 2024.

 

Selain itu Bareskrim Polri mengerahkan tim untuk menangkap bandar besar Fredy Pratama yang kabarnya sedang bersembunyi di Thailand. Fredy Pratama dikenal sebagai bos pengedaran narkoba di Asia Tenggara.

 

“Sesuai dengan pembicaraan, pihak Thailand akan membantu kita untuk menangkap Fredy Pratama,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip dari artikel berjudul Bareskrim Kirim Tim Kejar Fredy Pratama ke Thailand yang diunggah di laman www.tribratanews.com pada Senin, 3 Juni 2024.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---