Artikel
Penindakan terhadap Kejahatan Narkoba Meningkat
DALAM enam hari pertama
di Juni 2024, Polri menindak 794 kasus kejahatan narkoba dan bahan adiktif di
dalam negeri. Jumlah penindakan cenderung meningkat dari hari ke hari. Apakah
ini artinya masyarakat harus bersenang hati dengan penindakan yang dilakukan
kepolisian ataukah miris karena jumlah tersebut meningkat setiap hari.
Data itu
terungkap dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat, 7 Juni
2024 pukul 09.30 WIB. Data menunjukkan peningkatan jumlah penindakan terjadi
mulai tanggal 2 hingga 3 Juni. Jumlah tersebut menurun pada tanggal 4 namun
meningkat kembali hingga tanggal 6 Juni 2024.
Data EMP
menunjukkan penindakan dilakukan Bareskrim Polri dan 32 polda. Dua polda tak
melaporkan penindakan terhadap kasus narkoba yaitu Polda Nusa Tenggara Timur
dan Polda Gorontalo. Sedangkan jumlah penindakan paling banyak dilakukan oleh
Polda Metro Jaya yaitu 119 kasus.
Adapun
jumlah tersangka yang ditindak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu
426 orang. Polisi masih mendalami peran mereka entah itu eksportir, importir,
produsen, bandar, pengedar, kurir, ataupun pemakai. Apapun perannya, jerat hukum
mengancam mereka, paling berat adalah hukuman mati.
Warga Diminta
Terlibat Berantas Narkoba
“Kami
berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi terkait aktivitas
peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan
Timur Kombes Pol Artanto dikuti dari artikel berjudul BREAKING NEWS:
Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu diunggah
di laman www.tribunnews.com pada Jumat, 7
Juni 2024.
Penangkapan
tersangka narkoba yang paling menyita perhatian adalah seorang bandar asal
Thailand, Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod alias Sulaiman.
Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan di Badung, Bali, Kamis 30 Mei 2024.
Chaowalit
tertangkap setelah pacarnya melapor ke polisi di Bali. Sang pacar melapor ke
polisi setelah ia bertengkar serius dengan Chaowalit hingga terluka.
“Memang
dia ada kaitannya dengan jaringan narkoba internasional yang ada di Myanmar.
Jadi mereka ada jaringan internasional Thailand – Australia, artinya itu memang
salah satu bandarnya, salah satu bosnyalah,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu
Widada dikutip dari artikel berjudul Chaowalit Dibantu Jaringan Narkoba
Internasional yang diunggah di laman www.tirto.id pada Minggu, 2 Juni 2024.
Selain
itu Bareskrim Polri mengerahkan tim untuk menangkap bandar besar Fredy Pratama
yang kabarnya sedang bersembunyi di Thailand. Fredy Pratama dikenal sebagai bos
pengedaran narkoba di Asia Tenggara.
“Sesuai
dengan pembicaraan, pihak Thailand akan membantu kita untuk menangkap Fredy
Pratama,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti
Juharsa dikutip dari artikel berjudul Bareskrim Kirim Tim Kejar Fredy
Pratama ke Thailand yang diunggah di laman www.tribratanews.com pada Senin, 3 Juni 2024.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat
(1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal
(Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan
regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem
Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi
kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data
kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan
Tepercaya ---