Artikel

Penjualan Minuman Keras Paling Sering Terjadi di Perumahan

17 March 2025

POLRI melakukan penindakan terhadap ribuan kasus penjualan minuman keras (miras) di seluruh Indonesia. Fakta yang didapat dari data kepolisian menunjukkan bahwa penjualan miras paling sering dilakukan secara ilegal di area perumahan atau pemukiman. Fakta ini harus menjadi kewaspadaan masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum.

Sejak awal tahun 2025, jumlah kasus penjualan minuman keras di seluruh Indonesia yaitu 3.337 perkara.

Data itu didapat dari laman www.pusiknas.polri.go.id bersumber dari aplikasi Dors SOPS Polri yang diakses pada Rabu, 13 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.



 

Data di website Pusiknas yang bersumber dari aplikasi Dors SOPS Polri menunjukkan perumahan atau pemukiman merupakan lokasi dengan jumlah banyak terjadinya pelanggaran penjualan minuman keras. Sejak awal tahun hingga artikel ini ditulis, Rabu 13 Maret 2025, sebanyak 1.876 kasus penjualan miras dilakukan dalam perumahan atau pemukiman. Jumlah tersebut mencapai 56,21 persen dari jumlah total penindakan di berbagai tempat.

 

Sementara itu, Polda Jawa Timur merupakan satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak sejak 1 Januari hingga 13 Maret 2025. Selama periode tersebut, Polda Jawa Timur melakukan penindakan terhadap 1.530 perkara penjualan minuman keras. Sementara Polda Jawa Tengah berada di urutan kedua dan Polda Nusa Tenggara Timur di urutan ketiga.

 

Salah satu rumah yang menjadi tempat penjualan miras adalah di Situbondo, Jawa Timur. Senin 10 Maret 2025, Samapta Polres Situbondo mendapat informasi peredaran miras di Kecamatan Bayuputih. Polisi mendatangi dua rumah lalu menemukan puluhan botol miras  jenis arak. Miras pun disita. Sementara pemilik rumah sekaligus penjual dibawa ke Mapolres Situbondo.

 

“Untuk penjual, kita proses secara hukum sebagai tindak pidana ringan agar memberikan efek jera,” kata Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi dikutip dari artikel berjudul Patroli Sahur, Anggota Polres Situbondo Gereberek Rumah Warga Jual Miras, Sita Puluhan Botol diunggah di laman www.jatim.tribunnews.com.

 

Polsek Pamanukan, Subang, Jawa Barat, pun menggelar Operasi Pekat Lodaya 2025. Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan 50 botol minuman keras jenis ciu dari rumah dan warung milik warga. Operasi digelar bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pamanukan selama Ramadan 2025.

 

Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin mengatakan polisi akan terus menindak tegas penjualan dan peredaran minuman keras secara ilegal. Sebab peredaran minuman keras berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya selama Ramadan. Untuk itu Kapolsek berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran minuman keras. Kapolsek juga meminta kerja sama masyarakat untuk memberantas peredaran minuman keras.

 

“Laporkan segera ke pihak berwajib jika menemukan adanya peredaran miras di lingkungan masyarakat selama Ramadan ini,” ujar AKP Udin dikutip dari artikel berjudul Nekat Jualan Miras di Bulan Puasa, Sejumlah Warung di Pamanukan Dirazia Polisi diunggah di laman www.jabar.tribunnews.com.

 

Aksi serupa pun dilakukan Polresta Solo. Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melakukan razia minuman keras di sebuah rumah di Kecamatan Banjarsari, Minggu 2 Maret 2025. Razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa MZA (27), pemilik rumah, menjual minuman keras di kediamannya.

 

Petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu ukuran 1,5 liter sebanyak tiga botol. Pemilik rumah pun diamankan di Mako Polresta Surakarta.

 

“Petugas kemudian mendata penjual minuman keras untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut berupa tindak pidana ringan,” ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo dikutip dari artikel berjudul Jual Miras di Rumah, Warga Solo Diciduk Polisi saat Razia Ramadan diunggah di laman www.jateng.tribunnews.com.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---