Artikel
Pensiunan, Jangan Mudah Percaya Penelepon Minta Data Berkedok Pegawai Taspen
12 June 2025

WASPADA! Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) menjadi target penipuan jaringan internasional. Caranya yaitu pelaku menghubungi calon korban dengan menyamar sebagai pegawai PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT Taspen (Persero). Pelaku melakukan manipulasi korban untuk menguras data dan tabungan korban.
Awalnya, korban mendapat telepon dari nomor tak dikenal. Penelepon menyatakan diri sebagai petugas PT Taspen yang mau melakukan pembaruan data. Agar, pencairan dana tunjangan pasien lancar dan tak mengalami kendala. Penelepon meminta nomor WhatsApp korban.
“Jika memang benar, kami akan mengirimkan data yang ada di sistem data kami,” demikian pernyataan penelepon diungkap oleh Kepala Subdirektorat 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dikutip dari artikel berjudul Penipuan Nasabah Taspen, Polda Metro Tangkap Dua Tersangka diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
AKBP Herman mengatakan data itu berformat PDF. Penelepon juga mengirimkan tautan atau link berformat aplikasi APK. Lalu penelepon meminta korban mengisi data dan mengeklik tautan tersebut. Bila mengeklik tautan itu, korban akan mengunduh aplikasi Taspen. Adapun data yang diminta untuk diisi pada formulir yaitu identitas pribadi, fingerprint, foto, dan swavideo. Penelepon juga meminta korban mentransfer uang senilai Rp10 ribu untuk biaya materai.
Namun ingat, bahwa, aplikasi itu palsu. Sebab, pelaku akan mengarahkan korban masuk ke pengaturan ponsel. Pelaku meminta korban memberikan akses pada semua aplikasi di ponsel, termasuk aplikasi data dan rekening perbankan yang ada pada ponsel.
Pelaku memanfaatkan akses tersebut untuk membobol rekening bank mobile milik korban. Pelaku melakukan transaksi transfer uang dari rekening korban. Tahu-tahu, korban mendapatkan notifikasi transaksi mobile banking padahal korban tak melakukannya.
“Tersangka kemudian akan menyerap data korban sampai akhirnya menguras uang korban,” lanjut AKBP Herman.
Pernyataan itu didapat AKBP Herman dari korban yang melapor ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan pendalaman, AKBP Herman mengatakan kurang lebih 100 pensiunan PNS menjadi korban penipuan tersebut. Sebagian besar korban berusia di atas 60 tahun.
Kemudian, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dua tersangka, yaitu seorang laki-laki berinisial EC (28) di Tangerang Selatan dan perempuan berinisial IP (35) di Subang, Jawa Barat. Penyidik juga memburu tersangka berinisial AM (29) yang diduga berada di Kamboja.
“Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, dan akan terus mendalami dengan bekerja dengan instansi untuk mengungkap pelaku utama yang ada di luar negeri,” tegas AKBP Herman.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Atas kejadian ini, kalau ada yang ngaku-ngaku petugas lewat WA, kirim link atau minta download aplikasi, itu patut dicurigai. Jangan kasih kode OTP ke siapapun,” pinta AKBP Reonald dikutip dari artikel berjudul Pensiunan ASN Wajib Waspada, Ada Modus Penipuan Lewat WA diunggah di laman www.merdeka.com.
Ratusan orang jadi korban kejahatan ITE
Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan sebanyak 453 orang menjadi korban kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam 10 hari pertama di Juni 2025. Jenis kejahatannya yaitu manipulasi data. Sebagian besar korban berusia lebih dari 51 tahun, yaitu 145 orang. Beberapa di antaranya yaitu pensiunan PNS.
Di periode tersebut, sebanyak 20 Polda melakukan penindakan terhadap kasus kejahatan ITE. Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah penindakan terbanyak terhadap kasus tersebut, yaitu 262 kasus.
Adapun jumlah terlapor di rentang waktu 10 hari pertama di Juni 2025 yaitu 492 orang. Jumlah tersebut turun 20,12 persen dibandingkan jumlah terlapor pada 10 hari terakhir di Mei 2025. Sebab, pada periode 22 sampai 31 Mei 2025, Polri menindak 616 terlapor kasus kejahatan manipulasi data autentik secara ITE.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).