Artikel

Pentingnya Rekaman CCTV dalam Kasus Penemuan Mayat

16 July 2025

POLISI masih menganalisis kasus kematian Arya Daru Pangayunan (ADP) di sebuah kamar indekos di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi memeriksa keterangan saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti lain untuk mengungkap penyebab kematian ADP.

 

Kematian ADP ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. ADP ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kosnya pada Selasa 8 Juli 2025. Saat ditemukan, kondisi jenazah janggal. Bagian kepala dililit lakban dan tubuhnya tertutup selimut.

 

Pemeriksaan awal tak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah. Pintu kamar korban terkunci dari dalam. Tak ada kerusakan pada pintu maupun jendela.

 

Selain keterangan saksi, petugas juga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV dapat mendukung proses penyelidikan terhadap suatu peristiwa, termasuk kematian ADP. Melalui rekaman tersebut, polisi dapat menemukan: apakah kematian ADP termasuk pembunuhan atau bunuh diri? Bila kejadian tersebut termasuk dalam pembunuhan, polisi akan menganalisis rekaman visual maupun audio untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.

 

Rekaman CCTV juga digunakan untuk merekonstruksi kejadian mulai dari awal hingga akhir. Sehingga polisi dapat mengumpulkan berbagai informasi terkait kronologi kejadian.

 

Di persidangan, rekaman CCTV menjadi barang bukti yang kuat dan objektif. Hakim menggunakan bukti untuk mengklarifikasi kesaksian dan pengakuan tersangka lebih konkret serta meyakinkan.




Selain ADP, Polri menangani 182 kasus penemuan mayat dalam dua pekan pertama di Juli 2025. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kepolisian menangani 12 kasus penemuan mayat. Adapun satuan kerja dengan jumlah penemuan mayat terbanyak yaitu Polda Jawa Tengah, sebanyak 37 kasus.

 

Paling banyak, penemuan mayat dilaporkan terjadi di wilayah perumahan atau pemukiman, yaitu 79 kasus. Namun mayat juga ditemukan di perairan sungai dan perkebunan. Adapun rentang waktu dengan jumlah penemuan mayat paling banyak yaitu mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.59, sebanyak 49 kasus.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---