Artikel
Penyerobot Tanah Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
22 November 2021

(Jakarta, 18 November 2021)
ARTIS Nirina Zubir mendatangi Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ia melaporkan beberapa nama yang menggelapkan surat-surat tanah milik ibunya. Kejadian itu mengakibatkan keluarga Nirina Zubir merugi hingga Rp17 miliar.
Praktik mafia tanah dilakukan Riri dan Edrianto. Keduanya, dulu, bekerja di rumah ibunda Nirina sebagai asisten rumah tangga.
Mereka mendapat kepercayaan untuk mengurusi surat-surat tanah milik ibunda Nirina. Namun, mereka menyalahgunakan kepercayaan itu. Pasangan suami istri malah mengubah nama kepemilikan tanah sebagai aset mereka.
Beberapa aset mereka jual. Sebagian lain digadaikan ke bank. Hasil penjualan aset pun dijadikan modal bisnis.
Peristiwa itu terjadi pada 2009. Bertahun-tahun kemudian, bukan lagi kentungan yang mereka nikmati. Tapi, ancaman hukuman penjara menanti.
Praktik mafia tanah itu juga melibatkan tiga tersangka lain. Ketiganya merupakan notaris yaitu Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. Faridah sudah dibekuk. Sedangkan dua tersangka lain masih dalam pendalaman di tingkat penyidik.
“Jadi, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yang dilaporkan, di mana korbannya adalah Nirina Zubir,” kata Kasat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi dikutip dari www.detik.com pada Kamis 18 November 2021.
Dalam kasus itu, para tersangka dijerat KUHP Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau 266 terkait pemalsuan surat, dan atau Pasal 372 terkait penggelapan. Tersangka juga dijerat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun.
Ada seribu perkara di November 2021
Terkait kasus penggelapan hak atas barang tak bergerak dan pemalsuan surat, Polri menindak 1.060 perkara pada November 2021. Penindakan paling banyak dilakukan Polda Sumatra Utara yaitu 175 perkara.
Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan dengan periode yang sama di November 2020 yaitu 1.132 perkara. Penindakan paling banyak dilakukan Polda Metro Jaya yaitu 165 perkara.
Sedangkan penindakan di paruh semester 2 di 2021 mencapai 8.047 perkara. Penindakan paling banyak terjadi di September 2021 yaitu 1.895 perkara.
Jangan kalah dengan mafia tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengakui komplotan mafia tanah memang lihai. Namun ia menegaskan, masyarakat pun tak boleh kalah menghadapi mereka. Lantaran itu, Menteri Sofyan berbagi tips kepada masyarakat agar tak terkena jebakan mafia tanah.
“Memang agak merepotkan, tapi jauh lebih aman,” ungkap Menteri Sofyan beberapa waktu lalu.
Mafia tanah adalah individu atau kelompok yang sengaja menghambat urusan pertanahan, tujuannya merebut tanah orang lain.
Tips hindari mafia tanah dari Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil:
1. Tidak memberikan atau meminjamkan sertifikat tanah pada siapapun.
2. Selektif menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
3. Dampingi notaris dalam pengurusan surat-surat tanah, mulai dari pengecekan lahan, transaksi, hingga pembuatan dokumen di Kantor BPN.
“Memang agak merepotkan, tapi jauh lebih aman,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Bila mencurigai aktivitas mafia tanah, warga bisa melapor ke kantor wilayah pertanahan atau polisi.
Khusus di DKI Jakarta dan sekitarnya, warga dapat melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor pengaduan 0812 8171997.
Sejak 2017, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri untuk memberantas mafia tanah. Tiga tahun kemudian, Kejaksaan Agung melibatkan tim dalam satuan tugas pemberantasan mafia tanah tersebut.
Bila ada yang merasa menjadi korban mafia tanah, warga dapat melaporkan dugaan tersebut ke kantor wilayah pertanahan di kabupaten. Warga juga dapat mendatangi polisi.
Pelapor dapat meminta bantuan petugas untuk memberikan informasi mengenai syarat-syarat pelaporan. Lalu, petugas akan mengidentifikasi pengaduan itu, apakah tergolong kasus mafia tanah atau layanan pertanahan biasa.
Khusus warga di DKI Jakarta dan sekitarnya, Polda Metro Jaya membuka nomor pengaduan khusus kasus mafia tanah. Warga dapat menghubungi nomor 0812 8171997.
--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---