Artikel
Perburuan Pelaku TPPO Masih Berlanjut
PERDAGANGAN orang menjadi salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian khusus Presiden RI Joko Widodo. Presiden memerintahkan langkah cepat dan tegas untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Presiden juga memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menumpaskan TPPO dengan cara menindak tegas pihak yang mendukung tindak pidana tersebut di Tanah Air. Hingga artikel ini ditulis, Jumat 4 Agustus 2023, perburuan pelaku TPPO masih terus berlanjut.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO yang dibentuk Kapolri
terus melakukan tugasnya. Beberapa tugas yaitu memetakan dan menindak jaringan
TPPO di Indonesia. Setelah mendapat hasil penyelidikan dan penyidikan dari
Satgas, Polri memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Polri juga menyampaikan
hasil penyelidikan dan penyidikan dengan transparan serta akurat melalui media.
Dalam video conference pada Senin 5 Juni 2023, Kapolri
memerintahkan seluruh Kapolda turut membuat Satgas di daerah masing-masing.
Kapolri memerintahkan Kapolda menindak tegas pelaku TPPO serta memberikan
sanksi pada anggota yang tidak dapat mengungkap kasus.
“Mereka akan diproses secara hukum dan dicopot dari jabatannya, sebagai bentuk
tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” tegas Kapolri.
Jumlah
penindakan meningkat
Data yang tercatat pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri
menyatakan kepolisian menindak 10 kasus perdagangan manusia hanya dalam waktu
empat hari. Sejak tanggal 1 hingga 4 Agustus, empat Polda melaporkan penindakan
terhadap kasus perdagangan orang. Polda Kalimantan Timur mencatat 4 kasus.
Sementara Polda Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah masing-masing
mencatat 2 kasus. Data tersebut didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang
diakses pada Jumat 4 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, sejak awal 2023, Polri menindak 758 perkara
terkait perdagangan orang atau human trafficking. Jumlah penindakan paling
banyak yaitu Juni 2023. Sedangkan jumlah terlapor sebanyak 687 orang dan 673
orang menjadi korban TPPO.