Artikel

Perburuan Pelaku TPPO Masih Berlanjut

PERDAGANGAN orang menjadi salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian khusus Presiden RI Joko Widodo. Presiden memerintahkan langkah cepat dan tegas untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Presiden juga memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menumpaskan TPPO dengan cara menindak tegas pihak yang mendukung tindak pidana tersebut di Tanah Air. Hingga artikel ini ditulis, Jumat 4 Agustus 2023, perburuan pelaku TPPO masih terus berlanjut.


Satuan Tugas (Satgas) Penanganan TPPO yang dibentuk Kapolri terus melakukan tugasnya. Beberapa tugas yaitu memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia. Setelah mendapat hasil penyelidikan dan penyidikan dari Satgas, Polri memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Polri juga menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan transparan serta akurat melalui media.

 



Dalam video conference pada Senin 5 Juni 2023, Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda turut membuat Satgas di daerah masing-masing. Kapolri memerintahkan Kapolda menindak tegas pelaku TPPO serta memberikan sanksi pada anggota yang tidak dapat mengungkap kasus.


“Mereka akan diproses secara hukum dan dicopot dari jabatannya, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” tegas Kapolri.

 

Jumlah penindakan meningkat

Data yang tercatat pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri menyatakan kepolisian menindak 10 kasus perdagangan manusia hanya dalam waktu empat hari. Sejak tanggal 1 hingga 4 Agustus, empat Polda melaporkan penindakan terhadap kasus perdagangan orang. Polda Kalimantan Timur mencatat 4 kasus. Sementara Polda Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah masing-masing mencatat 2 kasus. Data tersebut didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 4 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.

 

Sementara itu, sejak awal 2023, Polri menindak 758 perkara terkait perdagangan orang atau human trafficking. Jumlah penindakan paling banyak yaitu Juni 2023. Sedangkan jumlah terlapor sebanyak 687 orang dan 673 orang menjadi korban TPPO.




Bila melihat pada data EMP, jumlah penindakan, korban, dan terlapor kasus TPPO di semester 1 di 2023, meningkat signifikan dibandingkan jumlah di semester 2 di 2022. Peningkatan itu bahkan mencapai lebih dari sembilan kali lipat.

 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ada satu motif yang terungkap dalam penindakan perdagangan orang yaitu ekonomi. Sedangkan modusnya beragam seperti menjanjikan pekerjaan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau pekerja rumah tangga (PRT). Pelaku menjanjikan gaji besar. Namun setibanya di lokasi, korban dipekerjakan tidak sesuai dengan kesepakatan dan prosedur.

 

Modus lain yaitu mempekerjakan korban perempuan sebagai pelayan seks. Pelaku mempromosikan korban melalui telepon atau aplikasi daring. Tak jarang, korban yang dijajakan itu masih berusia remaja. Satu di antaranya tindak pidana yang diungkap Satgas TPPO Polda Bengkulu yang mengamankan seorang pelaku saat sedang mengeksploitasi anak berusia 14 tahun.

 

“Ada pula modus mempekerjakan korban sebagai anak buah kapal,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari artikel berjudul Ratusan Kasus TPPO Terungkap, Modus Terbanyak Jadi Pekerjaan Migran Ilegal hingga PSK diunggah di laman www.rmol.id pada Jumat 23 Juni 2023.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---