Artikel

Perdagangan Orang Mengincar Anak-anak: Komunikasi via Media Sosial

22 September 2025

ANAK di bawah umur kembali menjadi target sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Melalui media sosial, pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji hingga Rp30 juta per bulan.

 

Tawaran itu terdengar menggiurkan. Bekerja di sebuah salon kecantikan di Malaysia.

 

Inilah yang dialami tiga remaja putri asal Bekasi, Jawa Barat. Mereka terpikat tawaran untuk bekerja di salon kecantikan di Malaysia, lalu diam-diam meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga.

 

Perjalanan ke Grobogan

Pelaku mengarahkan korban menggunakan travel dari Pasar Rebo, Jakarta Timur, menuju Grobogan, Jawa Tengah. Sesampainya di Grobogan, mereka dijemput dan dibawa ke sebuah rumah yang disiapkan untuk penampungan.

 

Kehilangan anak membuat orang tua segera melapor ke Polres Metro Bekasi. Polisi menelusuri jejak keberangkatan mereka dan menemukan ketiganya di Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin 15 September 2025.

 

“Berdasarkan keterangan korban, tidak ada tindakan pencabulan maupun pelecehan seksual lainnya. Selama ditampung, mereka diperlakukan dengan baik,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra dikutip dari artikel di laman Detik dengan judul 3 Remaja Putri asal Bekasi Nyaris Dijual di Malaysia, Diimingi Kerja Salon.

 

Masih Belasan Tahun

·       Korban berinisial AS, Y, dan A.

·       Usia mereka masih di bawah 17 tahun.

·       Berkenalan dengan seseorang berinisial A melalui media sosial.

·       Dijanjikan bekerja di salon kecantikan di Malaysia dengan gaji tinggi.

·       Belum sempat berangkat, polisi berhasil menggagalkan pemberangkatan mereka.

 

Tak hanya para korban, polisi juga mengamankan pemilik rumah yang menampung mereka di Grobogan. Hingga artikel ini ditulis, pemilik rumah masih menjalani pemeriksaan.

 

Menurut AKBP Agta, ada dugaan kuat sindikat besar di balik kasus ini. Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi, padahal tujuannya memperdagangkan manusia. Target sindikat ini kerap menyasar anak-anak di bawah umur yang lebih mudah diperdaya.

 

Upaya Pencegahan

Kasus tiga remaja asal Bekasi ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bersama. Ada sejumlah langkah pencegahan agar anak atau remaja tidak terjebak TPPO:

  • Periksa legalitas tawaran kerja: pastikan perusahaan atau agen terdaftar resmi di Kementerian Ketenagakerjaan atau BNP2MI.
  • Waspada iming-iming gaji besar: tawaran yang terlalu indah biasanya penuh risiko.
  • Awasi aktivitas anak di media sosial: banyak perekrut mencari korban lewat chat atau iklan kerja online.
  • Laporkan segera bila ada indikasi TPPO ke kepolisian, Komnas Perempuan, atau lembaga perlindungan anak. 



Data Nasional Perdagangan Orang 2025

Sejak Januari hingga 19 September 2025, sebanyak 538 orang menjadi korban perdagangan manusia. Dari jumlah itu, 21,56 persen berusia di bawah 20 tahun, usia yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah atau perguruan tinggi.

 

Lebih dari separuh korban, yakni 69,7 persen, adalah perempuan. Namun, laki-laki juga tidak luput menjadi target. Tercatat 135 laki-laki telah menjadi korban sejak awal tahun.

 

Jumlah kasus perdagangan manusia yang ditangani Polri sepanjang 2025 mencapai 348 kasus. Polda Jawa Timur tercatat paling banyak melakukan penindakan, yaitu 56 kasus dengan jumlah korban 66 orang.

 

 


Catatan Akhir

Perdagangan orang bukan hanya tindak pidana, tetapi juga ancaman serius terhadap hak asasi manusia. Di balik setiap kasus, ada keluarga yang hampir kehilangan anak-anaknya, ada mimpi yang hampir dirampas, dan ada sindikat yang terus mencari celah.

 

Kewaspadaan orang tua, kerja sama aparat, serta kesadaran masyarakat menjadi benteng pertama untuk mencegah lebih banyak remaja jatuh dalam perangkap perdagangan orang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---