Artikel
Perempuan, Paling Banyak Menjadi Korban Kejahatan Pornografi
SEJAK awal tahun hingga 13 Agustus 2024, Polri
menangani 321 korban pornografi. Data menunjukkan perempuan menjadi korban
dengan jumlah terbanyak kasus kejahatan pornografi. Anak-anak pun menjadi
korban pornografi. Penyebaran konten pornografi mengandung berbagai motif,
mulai dari balas dendam hingga mengeruk keuntungan.
Data EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 14 Agustus 2024 menunjukkan 321 orang menjadi korban kejahatan pornografi sejak awal tahun.
Adapun jumlah perempuan yang menjadi korban pornografi, yaitu 267 orang atau 92,38 persen dari jumlah korban. Sedangkan jumlah korban berdasarkan usia, paling banyak yaitu di atas 17 tahun.
Anak-anak pun berpotensi menjadi korban kejahatan pornografi. Dari data tersebut, sebanyak 69 korban berusia 17 tahun ke bawah. Sebanyak 16 orang berusia di bawah 0 sampai 11 tahun. Sedangkan 53 korban berusia 12 sampai 17 tahun.
Video Porno Disebar karena Balas Dendam
Salah satu motif penyebaran konten porno adalah balas dendam. Istilah paling dikenal adalah revenge porn. Tujuan pelaku yaitu mempermalukan korban karena sakit hati. Contoh kasusnya adalah kejadian yang menimpa AD, anak musisi ternama Indonesia. Tak terima diputus cinta, AP menyebar konten berupa kegiatan seksualnya bersama AD di jagat maya.
AP lalu dilaporkan dan ditangkap Polda Metro Jaya. Penyidik menetapkan AP sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
“Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari artikel berjudul Mantan Sebar Video Syur Anak Musisi, Apa Itu Revenge porn diunggah di laman www.detik.com.
Aksi pelaku melakukan revenge porn menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara psikologis, sosial, maupun profesional. Korban mengalami depresi. Reputasinya rusak di kalangan masyarakat. Korban kesulitan mencari pekerjaan. Akibatnya, korban menarik diri dari lingkungan sosialnya lantaran malu dan takut dihakimi.
Menurut Prof Dr. Rose Mini Agoes Salim, psikolog di Universitas Indonesia, penyebaran konten porno kerap disertai dengan ancaman, perundungan, dan pelecehan seksual. “Itu dilakukan bila korban tidak mau mengikuti kata-kata dari pelaku revenge porn,” ujar perempuan yang disapa Bunda Romy dikutip dari artikel berjudul Apa Itu Revenge porn? Ketahui Saluran Pengaduan bagi Korban diunggah di laman www.kompas.com.
Tak melulu bermotif balas dendam, penyebaran konten porno yang dilakukan tanpa izin korban juga dilakukan dengan alasan lain. Misalnya mendapatkan keuntungan, ketenaran, atau hiburan.
Salah satu contoh kasus ditangani Polda Metro Jaya pada Mei 2024. Pelaku menjual dan menyebarkan video porno melalui aplikasi percakapan Telegram. Kasus terungkap setelah polisi siber melakukan patroli di media sosial.
Seorang pria ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Pria bernama Deky Yanto (250 ditetapkan sebagai tersangka. Deky terbukti menyebarkan dan menjual ribuan video porno di Telegram. Bukan hanya orang dewasa, banyak video yang dijual Deky menampilkan pornografi melibatkan anak-anak.
Polisi memburu 398 pemilik akun pelanggan yang membeli, mendapatkan, dan menyimpan video porno dari Deky. Status para pelanggan masih saksi dan patut dimintai keterangan. Tapi bukan tak mungkin bila akhirnya pelanggan pun berstatus jadi tersangka.
“Nanti dari proses penyidikan, akan kami tentukan untuk status mereka apakah ada yang sebagai saksi atau ada yang berpotensi menjadi tersangka. Semua tergantung perbuatan masing-masing dari mereka,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dikutip dari artikel berjudul Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah diunggah di laman www.kompas.com.
Jangan Sembarangan Bagikan Konten Pribadi
Lebih berhati-hati menjaga data pribadi menjadi salah satu cara menghindarkan diri dari serangan pelaku revenge porn. Salah satu caranya tentu tidak merekam aktivitas pribadi, terutama seksual, dan membagikannya ke orang lain, sekalipun itu orang yang dikenal baik.
Bila merasa konten pribadi itu disebarkan orang tak bertanggung jawab, simpan semua bukti berupa screenshot, pesan, dan saksi. Laporkan kejadian itu ke polisi untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jangan ragu mencari dukungan mental dari orang-orang terdekat dan psikolog.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan korban revenge porn dapat melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan. Ada pula lembaga lain yang juga melayani pelaporan kasus revenge porn.
“Ada lembaga-lembaga layanan yang menerima secara khusus, terkait pengaduan kejahatan siber terutama kejahatan seksual berbasis siber atau online, salah satunya Komnas Perempuan,” ujar Mariana dikutip dari artikel berjudul Apa Itu Revenge porn? Ketahui Saluran Pengaduan bagi Korban diunggah di laman www.kompas.com.
Selain itu, korban juga dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---