Artikel

Perhatian! Presiden Setuju Bentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak

PRESIDEN Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menyetujui usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kapolri mengaku gembira mendapat dukungan tersebut. Dengan demikian, Polri pun dapat mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Sejak 2021, Kapolri meningkatkan perhatian pada perlindungan perempuan dan anak. Kapolri menganggap penting untuk memberikan pendampingan khusus kepada perempuan dan anak yang harus berhadapan dengan hukum, baik itu korban kejahatan, terlapor, dan juga saksi.

 

Kapolri mengaku telah mengajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan RB). Beberapa bulan lalu, Kapolri menghadiri rapat terbatas di Istana Negara. Saat bertemu dengan Presiden, Kapolri mengajukan usulan pembentukan Direktorat PPA yang langsung berada di bawah naungan Bareskrim Mabes Polri.

 

“Tuhan mendengarkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Bapak Presiden langsung setuju. Sekarang sedang diproses,” lanjut Kapolri saat memberikan paparan dalam acara syukuran HUT ke-75 Polwan RI di Aula Bareskrim Polri pada Kamis, 14 September 2023.




 

Saat ini, Polri memiliki Unit PPA yang berada di bawah satuan Reskrim Polres. Unit ini bertugas memberi pelayanan berbentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam penanganannya, Unit PPA menggandeng lembaga lain seperti psikolog, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Keterlibatan lembaga lain memengaruhi kesuksesan pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Namun, menurut Kapolri, pengembangan Unit PPA menjadi direktorat akan semakin mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak. Peningkatan status untuk PPA merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri yang dijanjikan Kapolri dalam fit and proper test beberapa tahun lalu.

 

“Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian kami. Bagaimana dalam penanganannya jangan sampai korban menjadi korban dua kali. Dengan Polwan, anak-anak dan perempuan yang menjadi korban bisa lebih terbuka karena Polwan bisa menangani hal-hal yang sensitif,” lanjut Kapolri.

 

Kapolri mengatakan Polwan akan terlibat langsung dalam Direktorat PPA. Sehingga Polwan bisa benar-benar memberikan perlindungan dan pendampingan yang baik sesuai psikologi perempuan serta anak-anak.

 

Ribuan anak dan perempuan jadi saksi kejahatan

Negara tidak hanya memberikan perlindungan pada anak dan perempuan yang menjadi korban kejahatan. Anak dan perempuan yang menjadi saksi kejahatan pun mendapat perlindungan negara.

 

Berdasarkan data EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 19 September 2023, selama 18 hari, sebanyak 3.474 perempuan dan anak yang menjadi saksi tindak pidana kejahatan. Jumlah tersebut mencapai 16,5 persen dari jumlah total laporan perkara kejahatan yang diterima kepolisian. Adapun jumlah total laporan kejahatan selama 18 hari di September 2023 sebanyak 21.062 kejadian.




 

Berdasarkan data di EMP, jumlah anak dan perempuan yang menjadi korban kejahatan mencapai 29,2 persen dari jumlah total laporan kejahatan yang masuk ke kepolisian. Sedangkan jumlah terlapor mencapai 5,9 persen.

 

Salah satu kasus kejahatan yang disaksikan anak-anak terjadi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria bernama Nando, 24, tega mengakhiri nyawa istrinya, Mega Suryani, pada Kamis malam 7 September 2023 di rumah kontrakan mereka.

 

Diduga, aksi keji yang dilakukan Nando itu disaksikan dua anak mereka yang masih berusia balita. Peristiwa tragis yang kini ramai diperbincangkan itu tentu membawa dampak psikologis pada dua anak korban. Artikel berjudul Dampak Psikologi pada Anak Mega-Nando yang Lihat Ibunya Dibunuh diunggah di www.tirto.id pada 13 September 2023 menyebutkan kemungkinan dampak kejadian itu pada kedua anak tersebut.

 

Anak-anak yang menyaksikan pembunuhan akan mengalami trauma emosional, stigma, dan luka yang sangat dalam serta menakutkan. Secara tidak sengaja, mereka sebenarnya menjadi korban yang terabaikan.




“Gambaran yang tak terhapuskan akan terus membayangi seperti tusukan pisau atau ledakan senapan,” ungkap penulis di artikel tersebut.

 

Anak-anak yang menjadi saksi kejahatan membutuhkan bantuan terapis. Bila tidak, anak-anak ini dapat mungkin melanjutkan siklus kekerasan, entah jadi pelaku atau korban kejahatan.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---