Artikel

Perhatikan Unggahan Anda, Sudahkah Bijak Bermedia Sosial?

“BANYAK banget informasi yang kita bagi ke dunia, yang which is, orang-orang yang kita enggak tahu. Semua postingan kita, kita harus pertanggungjawabkan,” ungkap aktor laga Indonesia Joe Taslim.

 

“Setiap hari mau posting (unggah konten), gue mikir jangan sampai ada aksi gue yang negatif, lalu dicontoh orang lain,” ungkap penyanyi ternama Vidi Aldiano.

 

Ungkapan kedua selebriti Indonesia itu diunggah di laman www.harimediasosial.com. Keduanya merupakan seleb yang aktif memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan pendapat, mempromosikan sebuah produk, dan menjalin jaringan pertemanan.




Beberapa pesohor dan selebriti sadar untuk mengunggah konten yang positif. Agar, warganet, terutama penggemar mereka, tetap berperilaku positif layaknya sang idola. Mereka tak mau hal-hal negatif yang mereka unggah malah menjadi contoh dan ditiru warganet.

 

“Anda harus sadar, apapun yang Anda bagi ke medsos akan menjadi konsumsi publik,” tulis akun Divisi Humas Polri yang diunggah laman www.tempo.co dalam artikel berjudul Kepolisian RI Sebarkan Tips Bijak Bermedia Sosial.

 

Unggahan yang disampaikan di media sosial tak hanya berdampak pada pengaduan ke polisi. Tapi, unggahan itu berdampak kepada mental warganet, bahkan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Semasa masih menjabat sebagai Kapolri, Jenderal M Tito Karnavian pun mengaku ‘bahayanya’ media sosial. Untuk itu, ia mengingatkan seluruh warganet untuk berhati-hati.

 

“Saya paham betul sadisnya medsos,” ujar Jenderal Tito dalam artikel berjudul Kepolisian RI Sebarkan Tips Bijak Bermedia Sosial.

 

Tips dari Polri

Divisi Humas Polri pernah memberikan lima cara untuk bermedia sosial. Meskipun Humas Polri menyampaikan tips itu enam tahun lalu, namun tetap berlaku sepanjang masa.




 Bukan hanya Jenderal Tito yang peduli untuk mengingatkan warga Indonesia bijak dalam bermedia sosial. Kapolri selanjutnya, yaitu Jenderal Idham Azis sangat menekankan warganet untuk bijak bermedia sosial. Bahkan, menurut Jenderal Idham, perilaku bermedia sosial sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial. Sehingga terjerat UU ITE. Maka dari itu, masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos, jangan sampai ada yang dirugikan,” ujar Jenderal Idham diunggah dalam artikel berjudul Kapolri: Bijak Bermedsos Agar tak Terjerat UU ITE, di laman www.republika.co.id.

 

Meneruskan tampuk kepemimpinan di Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membentuk polisi virtual atau Virtual Police untuk membendung unggahan-unggahan yang tak bijak dan berpotensi merusak persatuan serta kesatuan bangsa di media sosial. Upaya itu bertujuan memonitor, mengedukasi, memberi peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana karena tak bijak bermedia sosial.






"Dulu terkait dengan kasus-kasus ujaran kebencian, kami dianggap terlalu represif, karena begitu muncul, lalu kami tangkap. Karena kalau tidak, barang bukti akan dihilangkan. Di satu sisi, hal itu dinilai mengganggu kebebasan berekspresi. Hal itu kami respons, dan kami munculkan virtual police sebagai upaya memberikan peringatan, kalau dilakukan, risikonya akan melanggar undang-undang. Jadi, kami tidak represif," kata Kapolri dalam artikel di laman www.kompas.com dengan judul Kapolri: Virtual Police adalah Wajah Baru Kami dalam Penegakan Hukum Siber.

 

Waspada unggahan Anda!

Ada beberapa unggahan di media sosial yang berpotensi menjerat pengunggahnya dengan hukum sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam UU ITE, ada beberapa hal yang dilarang untuk diunggah di media elektronik maupun sosial. Beberapa di antaranya yaitu kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong dan menyesatkan, ujaran kebencian, mengakses data pribadi maupun lembaga tanpa izin, menjebol sistem pengamanan elektronik, menyadap tanpa izin, mentransfer data orang lain atau lembaga tanpa izin, serta memanipulasi data. Tentunya semua larangan itu berujung merugikan orang lain maupun lembaga tertentu, bahkan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.




 

Sejak awal 2022, Polri menindak beberapa laporan terkait tindak pidana yang dilarang dalam UU ITE. Penanganan hukumnya pun sesuai dengan ketentuan pidana di UU ITE serta beberapa produk hukum lain di Indonesia.






Jangan sampai tersandung hukum gegara unggahan di medsos

Setiap tahun, tepatnya sejak 2015, warganet Indonesia memperingati Hari Media Sosial Nasional setiap tanggal 10 bulan Juni. Adalah Handi Irawan, seorang pakar manajemen dan pemasaran Indonesia, yang pertama kali menggaungkan peringatan tersebut. Tujuannya untuk mengingatkan warganet, yang jumlahnya makin bertambah dan massif dari tahun ke tahun, agar lebih bijak dan berhati-hati mengunggah konten di media sosial. Bila tidak, siap-siap, hukuman penjara menanti pengunggah.

Tak jarang, pengunggah konten di media sosial malah berurusan dengan kepolisian. Sebab unggahannya menyinggung kelompok tertentu atau bahkan mengancam persatuan bangsa. Mirisnya, mereka mengaku tak tahu dengan dampak dari unggahan tersebut.

Memang, media sosial menjadi wadah untuk berbagi pikiran, informasi, foto, dan video. Tapi, warganet perlu ingat, apapun yang dibagikan di media sosial dapat dilihat banyak orang. Bila tidak waspada, maka pengunggah konten akan terjerat masalah.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---