Artikel
Peringatan Keras: Narkoba, Kejahatan Terbesar Kedua di Indonesia
10 December 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
POLRI menerima 43.899 laporan kasus narkoba dalam 11 bulan di 2025. Angka ini menempatkan narkoba sebagai jenis kejahatan dengan laporan terbanyak kedua yang ditangani Polri sepanjang tahun.
Fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba masih berada di sekitar kita, menyasar semua lapisan masyarakat tanpa pandang usia maupun profesi. Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum terus bekerja untuk memberantas jaringan peredaran gelap, mulai dari tingkat pengguna hingga sindikat besar yang beroperasi lintas daerah.
Paling Banyak di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mencatat jumlah laporan dan penindakan kasus narkoba terbanyak di Indonesia. Sejak Januari hingga November 2025, tercatat 6.420 kasus narkoba berhasil ditindak.
Tren penanganan kasus di Polda Metro Jaya bersifat fluktuatif.
- September 2025: 506 laporan
- Oktober 2025: terjadi kenaikan signifikan sebesar 51,38%
- November 2025: laporan kembali turun 26,76%, menjadi 561 kasus
Fluktuasi ini menunjukkan dinamika penindakan yang dipengaruhi oleh intensitas operasi, perubahan pola sindikat, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melapor.
Rangkaian Penindakan Kasus Narkoba
Dalam kurun dua pekan terakhir, berbagai satuan kepolisian, mulai dari Polres, Polda, hingga Bareskrim, melakukan sejumlah penindakan penting terhadap peredaran narkoba. Kasus-kasus berikut menunjukkan bagaimana jaringan pengedar terus beroperasi dengan beragam modus, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menekan laju peredaran narkotika di berbagai daerah.
Jumat, 21 November 2025
- Polisi menangkap pasangan suami istri ML dan RS di sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat.
- Dari lokasi, polisi menyita 19 kg sabu yang siap dikirim.
- Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang akan membawa sabu tersebut menuju Pekanbaru.
Senin, 24 November 2025
- Bareskrim Polri mengambil alih kasus temuan puluhan ribu pil ekstasi yang terbongkar setelah sebuah kecelakaan mobil di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung.
- Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MR.
- Dari investigasi awal, polisi memastikan temuan itu merupakan bagian dari perdagangan gelap berskala besar.
Selasa, 2 Desember 2025
- Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
- Petugas menemukan satu dus berisi 4,6 kg ganja.
- M mengaku memperoleh barang tersebut dari pemasok berinisial D, yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
Peredaran yang Kian Adaptif dan Jaringan yang Menyebar
Di balik
tingginya angka laporan dan sejumlah kasus besar yang terungkap, Polri
menghadapi pola peredaran narkoba yang semakin adaptif. Sindikat memanfaatkan
jalur darat, laut, hingga pengiriman paket kecil agar sulit terdeteksi. Modus
yang digunakan pun bervariasi, mulai dari kurir keluarga, penyelundupan melalui
kendaraan pribadi, hingga distribusi bertahap melalui perantara.
Penyebaran jaringan yang tidak terpusat di satu wilayah menuntut aparat untuk meningkatkan koordinasi antar-polda dan memperkuat intelijen lapangan agar setiap mata rantai peredaran dapat diputus lebih cepat dan lebih efektif.
Catatan Akhir
Upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Data laporan yang tinggi menjadi alarm bahwa masyarakat harus semakin waspada, aktif melapor, dan terlibat dalam pencegahan di lingkungan masing-masing. Sementara Polri terus memperkuat operasi dan kolaborasi lintas lembaga, dukungan publik diperlukan agar Indonesia benar-benar dapat keluar dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Tentang Pusiknas
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.
Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---