Artikel

Periode Kedua Presiden Jokowi Menjabat, Jutaan Kasus Kriminal Ditindak

23 October 2024

JOKO Widodo menutup masa pemerintahannya setelah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia dua periode pada Minggu 20 Oktober 2024. Pada periode ke-2 pemerintahannya, Joko Widodo melantik dua Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama periode itu pula, Polri menindak 1.641.137 kasus kejahatan.

Di periode ke-2, Joko Widodo melantik Jenderal Idham Aziz sebagai Kapolri pada 1 November 2019. Jenderal Idham memimpin Polri hingga 27 Januari 2021. Setelah masa jabatan Jenderal Idham berakhir, Kapolri selanjutnya yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat hingga artikel ini ditulis, Senin 21 Oktober 2024.

 

Data E-MP menunjukkan, di masa kepemimpinan periode ke-2 Presiden Joko Widodo itu, Polri menindak 1.641.147 kasus kejahatan. Data menunjukkan terjadi tren naik jumlah penindakan terhadap kasus kejahatan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Di tahun pertama, yaitu 20 Oktober 2019 sampai 19 Oktober 2020, Polri menindak 231.573 kasus kejahatan. Jumlah tersebut meningkat sebesar 14,61 persen di tahun kedua. Sementara di tahun terakhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Polri menindak 409.740 kasus kejahatan. Jumlah kejahatan di tahun terakhir pemerintahan Joko Widodo turun sebesar 2,23 persen dari jumlah kejahatan di tahun sebelumnya.




Selama lima tahun terakhir, Polda Sumatra Utara menjadi satuan wilayah tingkat provinsi dengan jumlah penindakan terbanyak terhadap kasus kriminal. Sejak 20 Oktober 2019 sampai 19 Oktober 2024, Polda Sumatra Utara menindak 223.208 kasus atau 13,6 persen dari jumlah total kriminal di seluruh wilayah Indonesia.

 

Adapun jumlah terlapor yaitu 1.599.824 orang. Terlapor berjenis kelamin laki-laki sebesar 51,37 persen. Sementara itu, jumlah korban sebanyak 1.237.843 orang. Laki-laki menjadi korban dengan jumlah paling banyak yaitu 53,51 persen dari jumlah total korban kejahatan.

 

Dalam lima tahun terakhir, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Polri terlibat dalam beberapa satuan tugas (satgas) menindak kasus kriminal. Beberapa di antaranya yaitu satgas judi online, satgas narkoba, satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan Satgas Anti-Mafia Tanah.

 

Bentuk Satgas, Perhatian Jokowi pada Kasus Kriminal

Beberapa kasus kriminal mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden lalu memerintahkan Kapolri untuk membentuk satuan tugas memberantas tindak kriminal tersebut.

 

Salah satunya yaitu, pada 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah. Selain Polri, satgas melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberantas tindak kriminal yang dilakukan mafia tanah.

 

Menurut Kapolri, masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo. “Saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” ujar Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri: Saya Diperintahkan Presiden Basmi Mafia Tanah diunggah di laman www.tempo.co.

 

Kejahatan terkait sengketa tanah yang ditangani Polri dalam lima tahun terakhir sebanyak 10.818 kasus. Kejahatan terkait dengan penyerobotan tanah dan kejahatan menguasai tanah tanpa izin.



 

Baru-baru ini, Polda Jawa Barat melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di bidang pertanahan. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.

 

“Demi menjaga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat, kami butuh dukungan dari semua pihak agar penanganan kasus-kasus ini berjalan lancar,” ujar Kapolda Jawa Barat dikutip dari artikel berjudul Kasus Mafia Tanah di Dago Elos Terungkap, Rp3,6 Triliun Terselamatkan diunggah di www.kompas.com.

 

Pengungkapan kasus tersebut pun melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono. Agus mengatakan modus mafia tanah di Dago yaitu dengan memalsukan keterangan pada akta autentik. Agus menegaskan pemberantasan mafia tanah akan terus dilakukan di berbagai daerah. Melalui Satgas Anti-Mafia Tanah, Kemen ATR/BPN berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintahan daerah, dan peran aktif masyarakat untuk mencegah tindak mafia tanah.

 

Sementara itu, Joko Widodo kini tak lagi menjabat sebagai Presiden RI. Masa jabatannya berakhir setelah memimpin pemerintahan Indonesia selama dua periode atau 10 tahun. Kini, estafet kepemimpinan dipegang oleh Prabowo Subianto yang memenangkan Pemilihan Presiden 2024. Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden hingga lima tahun ke depan. Upacara pelantikan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---

Infografis