Artikel

Platform Media Sosial Diminta Proaktif Hapus Konten Meresahkan

01 September 2025

PEMERINTAH terus memperketat langkah pencegahan dan penindakan konten bermasalah seperti pornografi, judi online, hingga penyebaran informasi palsu. Belakangan, maraknya konten berbahaya di media sosial dinilai memicu keresahan publik, sehingga platform digital diminta lebih proaktif menghapusnya tanpa menunggu instruksi pemerintah.

 

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabawa, dikutip dari artikel yang diunggah di laman Reuters. Angga mengatakan platform media sosial tetap mematuhi aturan penayangan konten. Bila melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi pada platform berupa peringatan, denda, atau suspensi sementara.

 

“Hingga mencabut izin platform sebagai penyelanggara sistem elektronik (PSE) yang terdaftar di Indonesia,” jelas Angga.

 

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono M.Si mengatakan kasus judi online menjadi salah satu sorotan kepolisian. Judi online menyengsarakan rakyat. Lantaran itu, Bareskrim mengajukan pemblokiran 93 ribu konten dan situs judi online ke Komdigi.

 

Bukan hanya judi online, konten-konten yang meresahkan akan mendapat penindakan serupa. “Semua yang terlibat dalam aksi narkoba, perjudian, atau penyelundupan, pasti akan kami tindak tegas,” ujar Kabareskrim dikutip dari artikel berjudul Bareskrim Ajukan Blokir 93 Ribu Konten dan Situs Judol ke Komdigi diunggah di laman Detik.

 

Salah satu kasus pornografi yang ditangani pada 2025 yaitu di Kalimantan Utara. Dua pria berinisial IN (43) dan NS (36) ditangkap atas kasus pornografi. Saat ditangkap, polisi menemukan satu keping CD berisi 50 foto eksploitasi seksual pada anak .

 

Penyidik Polda Kalimantan Utara mengungkap fakta bahwa IN merupakan dalang kasus tersebut. IN meminta NS mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi, termasuk konten dengan melibatkan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun.

 

“Tersangka IN mengaku menyimpan dan mengoleksi konten pornografi anak sebagai bentuk pemenuhan fantasi seksualnya pada anak-anak. Bahkan ia mengakses konten serupa dari Dark Web melalui aplikasi TOR di ponsel miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dikutip dari artikel berjudul Tersangka Pornografi Terancam 12 Tahun Penjara diunggah di laman Nosa Kaltara.

 

IN dan NS memang tak saling kenal. Mereka hanya berkomunikasi di media sosial. Meski demikian, keduanya kini harus mempertanggungjawabkan tindak kejahatan tersebut. Keduanya dijerat dengan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 12 tahun penjara.

 

Ada pula satu contoh penyebaran berita bohong alias hoaks yang ditangani Polda Jawa Timur. April 2025, polisi menangkap tiga pembuat dan penyebar berita hoaks. Berita bohong itu menyebutkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menawarkan sepeda motor seharga Rp500 ribu. Informasi itu pun viral di media sosial.

 

Gubernur Khofifah menegaskan hal tersebut dalam artikel berjudul Khofifah Sebut Polisi Tangkap 3 Pembuat Hoaks Gubernur Jual Motor Rp500.000 diunggah di laman Kompas.

 


 

Data tiga kasus kejahatan online

Ada tiga kasus kejahatan online yang menjadi perhatian dan memicu keresahan publik. Yaitu judi (online maupun offline), pornografi, dan penyebaran informasi bohong. Tiga kejahatan tersebut dianggap bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga kepolisian hadir sebagai penegak hukum menindak kasus-kasus tersebut.

 

Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan 20 satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan terhadap kasus judi dalam delapan bulan di 2025. Pusiknas mencatat kasus judi online maupun offline dalam satu kategori yang sama.

 

Jumlah laporan yang ditangani sejak Januari 2025 yaitu 2.069 kasus judi. Polda Jawa Timur merupakan satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus judi yaitu 836 perkara.

 

Untuk kejahatan pornografi, jumlah total laporan yang diterima yaitu 424 kasus. Ada 22 polda yang melaporkan penindakan terhadap kejahatan pornografi. Paling banyak yaitu Polda Metro Jaya, sebanyak 58 perkara.

 

Adapun delapan polda mendapatkan laporan mengenai penyebaran informasi bohong atau hoax dalam delapan bulan di 2025. Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Sumatra Utara merupakan menjadi satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah penindakan terhadap laporan tersebut yaitu masing-masing 3 kasus.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---