Artikel

Polda Ikut Tangani Dugaan Keracunan MBG di Kepri

03 October 2025

Dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) menjadi perhatian serius Polda Kepulauan Riau (Kepri). Peristiwa ini mencuat setelah sejumlah pelajar jatuh sakit usai menyantap makanan dari program pemerintah tersebut.

 

Kasus terjadi di Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Menyikapi hal itu, Polda Kepri menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi.

 

“Kami sudah melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut,” ujar Kasubdit IV Indagsi Polda Kepri AKBP Ruslaeni dikutip dari artikel Tribratanews berjudul Polisi Usut Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Karimun dan Kota Batam.

 

Kapolda Kepri Irjen Pol Safrudin menyebut kasus ini mendapat atensi khusus. Untuk sementara, dapur penyedia MBG diminta berhenti beroperasi hingga hasil uji laboratorium keluar.

 

Kronologi Dugaan Keracunan MBG di Kepri

Kamis, 25 September 2025, sebanyak 15 siswa SMP Negeri 2 Karimun mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi MBG.

 

Sehari kemudian, kejadian serupa menimpa siswa SDN 016 Sagulung, Batam. Suasana sekolah menjadi panik saat sejumlah siswa mengalami mual dan pusing. Belasan pelajar dirujuk ke RS Elisabeth Seilekop, sementara satu siswa dibawa ke puskesmas terdekat.

 


 

Tanda-tanda Umum Keracunan Makanan

Mual dan muntah adalah gejala paling umum keracunan makanan, karena tubuh berusaha mengeluarkan zat berbahaya melalui pencernaan.

 

Gejala lain yang mungkin muncul, antara lain:

  • Diare, kadang encer, berlendir, atau bercampur darah.
  • Nyeri dan kram perut.
  • Demam dan tubuh menggigil.
  • Cepat lelah akibat kehilangan cairan.
  • Sakit kepala disertai dehidrasi.
  • Hilang nafsu makan.
  • Gangguan neurologis (jarang terjadi), misalnya penglihatan kabur, kesemutan, kelemahan otot, hingga kelumpuhan ringan.

Gejala bisa muncul beberapa jam setelah makanan terkontaminasi dikonsumsi, namun dalam kasus tertentu lebih cepat atau lebih lambat. Kontaminasi dapat disebabkan oleh bakteri maupun zat kimia.

 

Pertolongan Pertama pada Korban Diduga Keracunan

  1. Tempatkan korban di posisi berbaring yang nyaman.
  2. Berikan cairan pengganti untuk mencegah dehidrasi.
  3. Minum karbon aktif untuk membantu menyerap racun di saluran pencernaan.
  4. Hentikan sementara konsumsi makanan/minuman.
  5. Segera bawa ke fasilitas medis bila muncul gejala berat seperti demam tinggi, diare berdarah, kesulitan bernapas, kejang, atau kelumpuhan.

 

Penanganan Kepolisian

Bagi kepolisian, keracunan makanan termasuk bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika terbukti ada unsur kesengajaan meracuni, pelaku dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara.

 

 

Sejak Januari hingga 2 Oktober 2025, Polri menangani 46 kasus keracunan di seluruh Indonesia. Data dari Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan tiga lokasi paling sering terjadi keracunan, yaitu:

  • Perumahan/pemukiman (21 kasus).
  • Sekolah (17 kasus).
  • Pondok pesantren/yayasan (3 kasus).

 

Polda Jawa Tengah mencatat kasus terbanyak (12 kasus), disusul Polda Jawa Barat (11 kasus), dan Polda Jawa Timur (7 kasus).

 

Jumlah kasus keracunan fluktuatif, dengan lonjakan signifikan pada September 2025. Kasus yang ditangani Polri naik hingga 13 kali lipat dibanding Agustus 2025. Dalam dua hari pertama Oktober, tercatat sudah ada tiga kasus.

 

Catatan Akhir

Kasus dugaan keracunan MBG di Kepri bukan sekadar persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Penyelidikan menyeluruh dibutuhkan agar penyebabnya jelas—apakah berasal dari kelalaian pengelola, distribusi yang tidak higienis, atau faktor lain.

Yang lebih penting, kejadian ini mengingatkan bahwa setiap program pangan massal wajib diawasi ketat dari hulu ke hilir. Transparansi dan pengawasan berlapis dapat mencegah kejadian serupa terulang, sehingga tujuan utama program—yakni menyehatkan generasi muda—tidak berubah menjadi ancaman kesehatan.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---