Artikel
Polda Jabar: Tak Ada Ruang untuk Preman
09 May 2025

POLDA Jawa Barat tak akan menoleransi aksi
premanisme. Aksi itu mengganggu iklim investasi serta mengancam keamanan dan
ketertiban masyarakat. Adapun aksi itu meliputi pemerasan, pengancaman dengan senjata
tajam, penguasaan senjata ilegal, hingga pengeroyokan.
Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan 169
kasus kejahatan terkait aksi premanisme di wilayah hukum Polda Jawa Barat
selama Januari sampai April 2025. Paling banyak kejahatan terkait premanisme terjadi
di jalan umum sebanyak 85 kasus atau 50,29 persen dari jumlah total kejahatan
terkait aksi premanisme di Jawa Barat.
Data itu didapat dari website www.pusiknas.polri.go.id diakses pada Selasa, 6 Mei 2025. Sebagian besar kejahatan terkait aksi premanisme menggunakan senjata tajam yang dapat mengancam korban dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Sehingga jiwa atau nyawa menjadi sasaran kejahatan paling banyak dari aksi premanisme.
Tindak tegas tanpa pandang bulu
“Preman berkedok ormas tidak akan diberi ruang di Jawa Barat. Kami akan tindak tegas dan proses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip dari artikel berjudul Tak Pandang Bulu, 24 Kasus Preman Berkedok Ormas Kena Sikat di Jabar diunggah di laman www.jabarekspress.com.
Kombes Pol Hendra mengatakan sebagian pelaku mendapat pembinaan. Sedangkan sebagian lain tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menabuhkan genderang perang melawan premanisme. Dedi bahkan menargetkan, pada 2025, preman dibumihanguskan dari tanah Jawa Barat. Perlawanan itu diperkuat Gubernur Dedi dengan membentuk satuan tugas antipremanisme. Gubernur Dedi pun menggandeng TNI dan Polri untuk memperkuat satuan tugas tersebut.
“Dipastikan premanisme harus semakin susut. Bila perlu sampai nol, zero premanisme,” ujar Gubernur Dedi dikutip dari artikel berjudul Dedi Mulyadi Tegaskan Lawan Premanisme di Jabar: Harus Semakin Susut, Bila Perlu Sampai Zero! diunggah di www.viva.co.id.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---