Artikel

Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

(Jakarta, 18 Oktober 2021)

 

POLRI terus mengusut kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di beberapa lokasi. Baru-baru ini, Polda Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru kasus pinjol ilegal. Para tersangka berkaitan dengan penggerebekan di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan jumlah tersangka bertambah. Satu tersangka sebelumnya dibekuk lebih dulu dan berperan sebagai debt collector.



 

“Perannya itu ada yang sebagai pengawas, mengawasi pelaksanaan kolektor ini, dan ada sebagai HRD yang merekrut di awal, dan ada perannya sebagai teknisi,” kata AKBP Roland di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin 18 Oktober 2021.

 

Polisi akan terus mengembangkan kasus dan menangkap tersangka lain. Pimpinan kelompok pinjol ilegal pun masih dalam buruan.

 

Debt collector, kata AKBP Roland, mendapat perintah untuk mengancam nasabah yang tak mampu membayar pinjaman, Kini, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 29 juncto, Pasal 45 b, serta Pasal 34 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 34 KUHP. Mereka terancam hukuman mulai sembilan tahun penjara.

 

Lebih 3.000 akun pinjol ilegal diblokir

Akhir pekan lalu, Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan pihak terkait memblokir lebih 3.000 akun pinjol ilegal. Akun-akun itu terindikasi memberikan pinjaman secara ilegal, tak sesuai dengan aturan, dan tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan Polri memberikan perhatian khusus mengenai pidana pinjaman online ilegal. Sebab, keberadaan pinjol ilegal membuat resah masyarakat.

Bareskrim, kata Brigjen Helmy, menerima 371 laporan terkait pinjol ilegal di seluruh Indonesia. “Yang sudah terungkap 91 kasus. Yang sedang dalam pemeriksaan di kejaksaan dan persidangan sekitar 8 kasus,” kata Brigjen Helmy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2021.

Menagih disertai ancaman dan pemerasan

Di Jawa Barat, sebanyak 108 perkara pidana pemerasan dan pengancaman ditindak Polda sejak 1 Januari 2021. Salah satu pemerasan dilakukan oleh debt collector.

Data itu dihimpun Robinopsnal Bareskrim Polri. Penindakan paling banyak dilakukan Polres Bogor yaitu 15 perkara. Sementara Polrestabes Bandung menindak 13 perkara.

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

 

Jumlah tersebut meningkat hampir tiga kali lipat bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2020, yaitu 39 perkara. Penindakan paling banyak dilakukan oleh Polrestabes Bogor Kota.

 

 

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---