Artikel
Polda Jateng Tindak Kasus Kejahatan Terhadap Migas Paling Banyak
POLRI menindak 114
kasus kejahatan terhadap minyak bumi dan gas (migas) dalam enam hari pertama di
September 2022. Polda Jawa Tengah menduduki posisi pertama sebagai satuan kerja
setingkat provinsi yang menangani kasus kejahatan terhadap migas paling banyak,
yaitu 15,79 persen dari
jumlah total se-Indonesia atau sebanyak 18 kasus.
Bahkan
sejak 1 Agustus 2022, Polda Jateng menindak 50 kasus penyelewengan BBM
bersubsidi. Polda menangkap 60 tersangka. Para tersangka mendekam di sel
tahanan Mapolda Jawa Tengah.
“Mereka
akan diancam pasal minyak dan gas bumi dengan hukuman penjara selama enam
tahun,” dikutip dari artikel berjudul Polda Jateng Berhasil Bongkar 55
Kasus Penyelewengan BBM Periode Satu Bulan di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Selain
Jawa Tengah, Polres Paser, Kalimantan Timur, mengungkap kasus dugaan
pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal. Pelaku berinisial S, 43, itu diduga
melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang
disubsidi pemerintah.
“Hal
itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Nomor 9 Undang Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Yahun
2001 tentang minyak dan gas bumi,” kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta
dikutip dari artikel berjudul Polres Paser Berhasil Mengamankan Pelaku
Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan Barang Bukti 160 Liter Solar di laman
www.tribratanews.polri.go.id.
Jumlah kasus meningkat
Data
di Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan sebanyak 114 kasus kejahatan
terhadap minyak dan gas bumi hanya dalam waktu enam hari di September 2022.
Bila dibandingkan, jumlah kasus selama enam hari di September 2022 sudah
mencapai 59,06 persen dari bulan Agustus 2022. Pada Agustus 2022, jumlah
penindakan 193 kasus.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan
Tepercaya ---