Artikel

Polda Jateng Tindak Kasus Kejahatan Terhadap Migas Paling Banyak

POLRI menindak 114 kasus kejahatan terhadap minyak bumi dan gas (migas) dalam enam hari pertama di September 2022. Polda Jawa Tengah menduduki posisi pertama sebagai satuan kerja setingkat provinsi yang menangani kasus kejahatan terhadap migas paling banyak, yaitu 15,79 persen dari jumlah total se-Indonesia atau sebanyak 18 kasus.

Bahkan sejak 1 Agustus 2022, Polda Jateng menindak 50 kasus penyelewengan BBM bersubsidi. Polda menangkap 60 tersangka. Para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Tengah.

“Mereka akan diancam pasal minyak dan gas bumi dengan hukuman penjara selama enam tahun,” dikutip dari artikel berjudul Polda Jateng Berhasil Bongkar 55 Kasus Penyelewengan BBM Periode Satu Bulan di laman www.tribratanews.polri.go.id.


Selain Jawa Tengah, Polres Paser, Kalimantan Timur, mengungkap kasus dugaan pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal. Pelaku berinisial S, 43, itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Nomor 9 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Yahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta dikutip dari artikel berjudul Polres Paser Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan Barang Bukti 160 Liter Solar di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Jumlah kasus meningkat

Data di Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan sebanyak 114 kasus kejahatan terhadap minyak dan gas bumi hanya dalam waktu enam hari di September 2022. Bila dibandingkan, jumlah kasus selama enam hari di September 2022 sudah mencapai 59,06 persen dari bulan Agustus 2022. Pada Agustus 2022, jumlah penindakan 193 kasus.


Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---