Artikel

Polda Jatim Tindak Kasus Narkoba Paling Banyak

PENINDAKAN paling banyak terhadap kasus narkoba dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Polda Jatim menindak 255 kasus narkoba selama tiga pekan pertama di 2023. Jumlah tersebut mencapai 11,96 persen dari seluruh tindak kejahatan narkoba di Indonesia. Sementara jumlah terlapor yang ditindak Polda Jatim sebanyak 322 orang.

 

Dua mahasiswa di Jawa Timur ditangkap di pertengahan Januari 2023. SL dan HA diduga mengedarkan sabu-sabu di sekitar kampus di Jember.

 

Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng mengatakan penangkapan bermula dari sebuah informasi yang menyebutkan ada transaksi sabu di sekitar kampus di Jalan Kalimantan, Jember, Jawa Timur. Petugas memergoki perempuan berinisial SL tengah menimbang sabu dan mengemasnya ke dalam beberapa klip plastik. Rencananya kemasan-kemasan itu akan dijual ke pemakai di kalangan mahasiswa.

 


 

“Kami melakukan interogasi terhadap mahasiswi yang mengedarkan sabu itu, dan menyebutkan sabu didapatkan dari HA untuk dijual menjadi beberapa klip kecil,” ungkap Kapolsek Sumbersari dikutip dari artikel berjudul Diduga Jadi Pengedar Sabu, Polres Jember Tangkap Dua Mahasiswa yang diunggah di laman www.antaranews.com pada Rabu 18 Januari 2023.

 

SL dan HA ditetapkan sebagai tersangka. Dua mahasiswa itu dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mulai 5 sampai 20 tahun penjara.

 

Polres Jember merupakan satu dari 42 satuan kerja di Jawa Timur yang melakukan tindakan terhadap kasus kejahatan narkoba. Polres Jember berada di posisi ke-5 dari daftar satuan kerja setingkat kota dan kabupaten yang menangani kasus tersebut. Sedangkan Polrestabes Surabaya berada di posisi pertama.

 


 

Ribuan Kasus Ditindak

Sementara itu, data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menindak 2.182 kasus narkoba dalam tiga pekan pertama di 2023. Polda Jawa Timur melakukan penindakan paling banyak terhadap kasus narkoba.

 




Polda Metro Jaya menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak kedua yaitu 227 kasus. Sedangkan Polda Sumatra Utara berada di posisi ketiga dengan jumlah penindakan sebanyak 160 kasus.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penindakan terhadap kasus narkoba dan pelakunya tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat, bahkan anggota kepolisian, Kapolri menegaskan instruksi untuk dilakukan penindakan secara tegas sesuai dengan Undang Undang.

 

“Sudah jelas, perintah Pak Kapolri, siapapun anggota yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba, tindak tegas,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari artikel berjudul Kombes YBK Ditangkap Terkait Narkoba, Polri: Perintah Kapolri, Semua yang Terbukti Ditindak Tegas diunggah di laman www.kompas.com pada 7 Januari 2023.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---