Artikel

Polda Jawa Timur Paling Banyak Tindak Kasus Perdagangan Manusia

06 March 2025

POLDA Jawa Timur merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 2025. Beberapa modusnya yaitu penjualan bayi, prostitusi, dan pengiriman pekerja imigran secara ilegal.

Sejak awal tahun 2025 hingga 27 Februari 2025, Polri menindak 98 kasus perdagangan orang di seluruh wilayah Indonesia. Ada 25 satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan terhadap kasus perdagangan orang. Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 27 Februari 2025.



 

Data di EMP menunjukkan sebanyak 114 orang menjadi korban perdagangan orang. Adapun jumlah terlapor yang ditangani Polri yaitu 119 orang.

 

Polda Jawa Timur merupakan satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus perdagangan orang.  Yaitu 23 kasus atau 23,46 persen dari jumlah total kasus perdagangan orang. Adapun jumlah korban perdagangan orang yang ditangani Polda Jawa Timur yaitu 19 orang. Sedangkan jumlah terlapor yaitu 27 orang.

 

Salah satu kasus perdagangan orang yang ditangani yaitu Polresta Sidoarjo yang menggagalkan pemberangkatan 22 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan penyelidikan terhadap kasus itu dimulai dari Desember 2024. Lalu pada awal Januari 2025, penyelidikan membuahkan hasil.

 

“Melalui penyelidikan secara masif, kami berhasil menggagalkan penyaluran pekerja migran yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi,” ujar Kombes Pol Christian dikutip dari artikel berjudul Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO dan Selamatkan 22 CPMI diunggah di laman www.pikirannasional.com.

 

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap enam tersangka dari pengungkapan kasus tersebut. Mereka berinisial MM, AS, JL, RA, EA, dan YK. Para tersangka berniat mendapatkan biaya kurang lebih Rp25 juta dari agensi atas pengiriman tenaga kerja ilegal.

 

Kini, para tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.



 

Sebanyak 133 orang menjadi korban tindak perdagangan orang yang ditangani Polda Jawa Timur. Data itu didapat sejak 2022 sampai 27 Februari 2025. Data menunjukkan jumlah korban naik dari 2022 ke 2023. Namun jumlah korban turun pada 2024. Sementara jumlah korban pada Januari sampai 27 Februari 2025 sebanyak 19 orang. Jumlah korban di masa yang belum genap dua bulan di 2025 mencapai 45,23 persen dari jumlah korban di masa 12 bulan di 2024.

 

Sementara jumlah total terlapor TPPO yang ditangani Polda Jawa Timur dari 2022 hingga 27 Februari 2025 sebanyak 283 orang. Sedangkan jumlah laporan TPPO yang ditangani Polda Jawa Timur di periode tersebut yaitu 229 kasus.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan praktik tindak pidana perdagangan orang di Jawa Timur merupakan ancaman serius. Salah satu modus yang terungkap adalah mengirimkan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Nyatanya, korban sering kali dipekerjakan di bidang yang tak sesuai atau bahkan ditelantarkan. Malaysia menjadi negara tujuan utama karena permintaan tenaga kerja cukup tinggi dan banyak jaringan pelaku beroperasi di negara tersebut.

 

“Modus seperti ini memanfaatkan impian korban untuk memperbaiki kehidupan, padahal berujung pada eksploitasi,” ujar Kombes Pol Farman dikutip dari artikel berjudul Marak Perdagangan Orang di Jawa Timur, Polda Jatim Ungkap 28 Kasus dan 41 Tersangka diunggah di laman www.suaraindonesia.co.id.

 

Eksploitasi seksual merupakan modus lain yang dilakukan para pelaku TPPO. Korban yang sedang mencari kerja kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Contoh kasusnya yaitu seseorang berinisial MO (30) yang beroperasi di Kecamatan Gubeng, Surabaya. MO menawarkan sembilan perempuan sebagai pemandu lagu di tempat karaoke. Selain memberikan layanan karaoke, perempuan-perempuan itu kemudian diajak bertransaksi layanan seksual.

 

Praktik perdagangan manusia ditemukan di Kota Batu pada awal Januari 2025. Modusnya yaitu perdagangan bayi. Praktik itu bermula dari seorang perempuan berinisial DFS yang tiba-tiba memiliki anak. Polisi yang mendapat informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan.

 

DFS mengaku membeli bayi laki-laki berusia tujuh hari dengan memanfaatkan komunikasi di media sosial Facebook. DFS mengaku membeli bayi dengan harga Rp19 juta dan mentransfernya ke seseorang berinisial AS.

 

AS berperan sebagai perantara dan membeli bayi di Kota Batu. Bila ada bayi yang lahir dari keluarga tidak mampu, AS menawarkan kepada keluarga tersebut agar bayinya diadopsi.

 

“Kasus seperti ini sering kali terkait dengan kondisi ekonomi yang mendesak. Di mana orang tua merasa tidak mampu membesarkan anak dan melihat penjualan bayi sebagai solusi cepat untuk mendapatkan uang,” ujar Soeprapto, pakar kriminolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dikutip dari artikel berjudul Mirisnya Kasus Perdagangan Bayi, Ini Alasan Orang Tua Menjual Anaknya diunggah di laman www.parapuan.co.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---