Artikel

Polda Metro Jaya Paling Banyak Tangani Anak-anak dan Perempuan Korban Kejahatan

POLDA Metro Jaya menjadi satuan kerja yang paling banyak menangani anak-anak dan perempuan korban kejahatan. Sejak awal tahun hingga 25 Desember 2023, Polda Metro Jaya menangani korban anak dan perempuan sebanyak 12.337 orang.

 

Data tersebut didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 21 September 2023 pukul 10.00 WIB. Data menunjukkan selama lebih 9 bulan ini, jumlah anak yang menjadi korban kejahatan sebanyak 2.124 orang. Mereka berusia 0 sampai 17 tahun. Sedangkan 10.213 orang merupakan korban perempuan yang berusia di atas 17 tahun. 

 

Mereka menjadi korban dari berbagai macam kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti pencurian, kekerasan, dan penipuan. Adapun jumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya direntang waktu itu adalah 52.677 perkara. Jumlah laporan itu menempatkan Polda Metro Jaya sebagai satker dengan jumlah laporan terbanyak dari seluruh Polda di Indonesia.

 

Selain menjadi korban, ribuan anak dan perempuan juga menjadi terlapor dan saksi tindak pidana kejahatan. Polda Sumatra Utara menjadi satker dengan jumlah anak dan perempuan paling banyak yang menjadi terlapor tindak kekerasan dan kejahatan yaitu 1.992 orang.

 

Begitu pula dengan jumlah anak dan perempuan yang menjadi saksi tindak pidana kejahatan serta kekerasan paling banyak ditangani oleh Polda Sumut yaitu 7.091 orang. Sedangkan jumlah laporan kejahatan dan kekerasan yang ditangani Polda Sumut yaitu 40.518 perkara.

 

 


Salah satu kejahatan yang menimpa perempuan terjadi pada Mei 2023. Kejahatan terkuak saat seorang pemulung menemukan sebuah karung mencurigakan di kolong tol Cilincing-Cibitung, Jakarta Utara. Pemulung membuka karung itu dan menemukan mayat seorang Perempuan di dalamnya. Penemuan itu dilaporkan ke kepolisian terdekat.

 

Polisi melakukan penyelidikan. Polisi menduga korban mengalami tindak kekerasan dan pembunuhan. Polisi lalu menangkap dua orang diduga pelaku tindak kejahatan tersebut.

 

“Benar, pelaku sudah ditangkap tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan Satreskrim Jakarta Utara,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari artikel berjudul Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Wanita dalam Karung di Kolong Tol Cilincing Jakarta Utara di laman www.tribratanews.polri.go.id pada 29 Mei 2023.

 

Masih ingatkah Anda dengan kasus penganiayaan yang terjadi pada seorang remaja berusia 17 tahun, David Ozora, di Januari 2023? Peristiwa itu telah berlalu lebih sembilan bulan. Namun tidak bagi David dan keluarga. Penganiayaan mengakibatkan putra pengurus organisasi GP Ansor itu koma belasan hari. David mengalami trauma dan amnesia. Bahkan, usia emosionalnya setara dengan anak usia 5 tahun 8 bulan.

 

“Secara sosial, dia kayak anak kecil. Kadang kalau bercanda suka kelewatan. Temannya didorong sampai jatuh, niatnya bercanda. Bercandanya anak kecil tapi tenaganya anak usia 17 tahun,” ungkap Jonathan Latumahina, ayah dari David, dikutip dari artikel berjudul Imbas Dihajar Mario Dandy, Usia Emosional David Ozora Setara Bocah 5 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang di laman www.msn.com.

 

Sementara secara fisik, David mengalami kerusakan pada saraf yang menghubungkan otak kiri dan kanannya. Kondisi itu diungkapkan dokter spesialis saraf Yeremia Tatang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juli 2023.

 

Tindak kekerasan dan penganiayaan itu menyeret nama Mario Dandy Satriyo (20), putra dari seorang pejabat pajak, sebagai terdakwa dalam pengadilan tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Mario Dandy karena terbukti secara sah melakukan tindak penganiayaan berat pada korban. Mario Dandy juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp25 miliar.

 

Jumlah korban perempuan dan anak meningkat

Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan jumlah anak dan perempuan yang menjadi korban meningkat dari 2020 hingga 2023. Tren itu seiring dengan jumlah laporan tindak kejahatan dan kekerasan yang ditangani kepolisian.

 

Pada 2020, Polri menangani 250.407 laporan dari seluruh wilayah Indonesia dan beragam tindak pidana. Jumlah anak dan perempuan yang menjadi korban sebanyak 18.447 orang, terlapor anak dan perempuan sebanyak 14.364 orang, serta saksi anak dan perempuan sebanyak 55.741 orang.



Jumlah korban dan saksi meningkat hingga 2022. Sedangkan jumlah terlapor menurun di 2022. Namun jumlah korban, saksi, dan terlapor diprediksi meningkat di 2023. Sebab data di periode Januari sampai 25 September 2023, jumlah tindak pidana kejahatan dan kekerasan yang ditangani kepolisian mencapai 98,2 persen dari jumlah laporan di periode Januari sampai Desember 2022.

 

Anak dan perempuan tak hanya berpotensi menjadi korban tindak kekerasan serta kejahatan. Namun kelompok masyarakat itu berpotensi berhadapan dengan hukum sebagai saksi atau pelaku.

 

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak, setiap anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapat perlakuan secara manusiawi, dipisahkan dari orang dewasa, berhak mendapatkan bantuan hukum dan non-hukum, dan identitasnya dirahasiakan. Hak itu berlaku bagi anak yang menjadi korban, terduga pelaku, dan saksi kasus kekerasan juga kejahatan.

 

Sementara untuk perempuan, khusus tindak pidana kekerasan dan kejahatan, pemerintah memberlakukan UU Nomor 12 Tahun 2022. Perempuan yang menjadi saksi dan korban berhak mendapat perlindungan secara hukum. UU mengatur penindakan terhadap kasus kekerasan fisik, nonfisik, seksual, pemaksaan, pornografi, prostitusi, dan perdagangan orang yang melibatkan perempuan. Ancaman hukuman terhadap pelaku yang melakukan tindak kekerasan pada perempuan beragam, mulai dari pidana penjara 4 tahun hingga paling lama 15 tahun.

 

Lantaran itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berupaya menghadirkan direktorat khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban, terlapor, maupun saksi. Desember 2021, Kapolri menyatakan akan menaikkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA.

 

Saat ini, Unit PPA berada di bawah Polda dan Polres. Sementara Direktorat PPA akan menjadi lembaga terpadu yang berada langsung di bawah Bareskrim Polri dan diaktifkan di Polres di seluruh Indonesia.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Presiden RI Joko Widodo menyatakan setuju untuk membentuk Direktorat PPA. Menurut Kapolri, pengembangan Unit PPA menjadi direktorat akan semakin mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak. Peningkatan status untuk PPA merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri yang dijanjikan Kapolri dalam fit and proper test beberapa tahun lalu.

 

“Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian kami. Bagaimana dalam penanganannya jangan sampai korban menjadi korban dua kali. Dengan Polwan, anak-anak dan perempuan yang menjadi korban bisa lebih terbuka karena Polwan bisa menangani hal-hal yang sensitif,” lanjut Kapolri dalam acara Syukuran HUT ke-75 Polwan RI yang berlangsung di Aula Bareskrim Polri pada Kamis, 14 September 2023.

 

Kapolri mengatakan Polwan akan terlibat langsung dalam Direktorat PPA. Sehingga Polwan bisa benar-benar memberikan perlindungan dan pendampingan yang baik sesuai psikologi perempuan serta anak-anak.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---