Artikel
Polda Metro Jaya Paling Banyak Tangani Anak-anak dan Perempuan Korban Kejahatan
05 October 2023

POLDA
Metro Jaya
menjadi satuan kerja yang paling banyak menangani anak-anak dan perempuan
korban kejahatan. Sejak awal tahun hingga 25 Desember 2023, Polda Metro Jaya
menangani korban anak dan perempuan sebanyak 12.337 orang.
Data
tersebut didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 21
September 2023 pukul 10.00 WIB. Data menunjukkan selama lebih 9 bulan ini,
jumlah anak yang menjadi korban kejahatan sebanyak 2.124 orang. Mereka berusia
0 sampai 17 tahun. Sedangkan 10.213 orang merupakan korban perempuan yang
berusia di atas 17 tahun.
Mereka
menjadi korban dari berbagai macam kejahatan yang terjadi di wilayah hukum
Polda Metro Jaya, seperti pencurian, kekerasan, dan penipuan. Adapun jumlah
laporan yang diterima Polda Metro Jaya direntang waktu itu adalah 52.677 perkara.
Jumlah laporan itu menempatkan Polda Metro Jaya sebagai satker dengan jumlah
laporan terbanyak dari seluruh Polda di Indonesia.
Selain
menjadi korban, ribuan anak dan perempuan juga menjadi terlapor dan saksi
tindak pidana kejahatan. Polda Sumatra Utara menjadi satker dengan jumlah anak
dan perempuan paling banyak yang menjadi terlapor tindak kekerasan dan
kejahatan yaitu 1.992 orang.
Begitu
pula dengan jumlah anak dan perempuan yang menjadi saksi tindak pidana
kejahatan serta kekerasan paling banyak ditangani oleh Polda Sumut yaitu 7.091
orang. Sedangkan jumlah laporan kejahatan dan kekerasan yang ditangani Polda
Sumut yaitu 40.518 perkara.
Salah
satu kejahatan yang menimpa perempuan terjadi pada Mei 2023. Kejahatan terkuak
saat seorang pemulung menemukan sebuah karung mencurigakan di kolong tol
Cilincing-Cibitung, Jakarta Utara. Pemulung membuka karung itu dan menemukan
mayat seorang Perempuan di dalamnya. Penemuan itu dilaporkan ke kepolisian
terdekat.
Polisi
melakukan penyelidikan. Polisi menduga korban mengalami tindak kekerasan dan
pembunuhan. Polisi lalu menangkap dua orang diduga pelaku tindak kejahatan
tersebut.
“Benar,
pelaku sudah ditangkap tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan Satreskrim
Jakarta Utara,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
dikutip dari artikel berjudul Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Wanita
dalam Karung di Kolong Tol Cilincing Jakarta Utara di laman www.tribratanews.polri.go.id pada 29 Mei 2023.
Masih
ingatkah Anda dengan kasus penganiayaan yang terjadi pada seorang remaja
berusia 17 tahun, David Ozora, di Januari 2023? Peristiwa itu telah berlalu
lebih sembilan bulan. Namun tidak bagi David dan keluarga. Penganiayaan
mengakibatkan putra pengurus organisasi GP Ansor itu koma belasan hari. David
mengalami trauma dan amnesia. Bahkan, usia emosionalnya setara dengan anak usia
5 tahun 8 bulan.
“Secara
sosial, dia kayak anak kecil. Kadang kalau bercanda suka kelewatan. Temannya
didorong sampai jatuh, niatnya bercanda. Bercandanya anak kecil tapi tenaganya
anak usia 17 tahun,” ungkap Jonathan Latumahina, ayah dari David, dikutip dari
artikel berjudul Imbas Dihajar Mario Dandy, Usia Emosional David Ozora
Setara Bocah 5 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang di laman www.msn.com.
Sementara
secara fisik, David mengalami kerusakan pada saraf yang menghubungkan otak kiri
dan kanannya. Kondisi itu diungkapkan dokter spesialis saraf Yeremia Tatang
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juli 2023.
Tindak kekerasan dan penganiayaan itu menyeret nama Mario Dandy Satriyo (20), putra dari seorang pejabat pajak, sebagai terdakwa dalam pengadilan tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Mario Dandy karena terbukti secara sah melakukan tindak penganiayaan berat pada korban. Mario Dandy juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp25 miliar.
Jumlah
korban perempuan dan anak meningkat
Data
pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan jumlah anak dan perempuan yang
menjadi korban meningkat dari 2020 hingga 2023. Tren itu seiring dengan jumlah
laporan tindak kejahatan dan kekerasan yang ditangani kepolisian.
Pada 2020, Polri menangani 250.407 laporan dari seluruh wilayah Indonesia dan beragam tindak pidana. Jumlah anak dan perempuan yang menjadi korban sebanyak 18.447 orang, terlapor anak dan perempuan sebanyak 14.364 orang, serta saksi anak dan perempuan sebanyak 55.741 orang.
Jumlah
korban dan saksi meningkat hingga 2022. Sedangkan jumlah terlapor menurun di
2022. Namun jumlah korban, saksi, dan terlapor diprediksi meningkat di 2023.
Sebab data di periode Januari sampai 25 September 2023, jumlah tindak pidana
kejahatan dan kekerasan yang ditangani kepolisian mencapai 98,2 persen dari
jumlah laporan di periode Januari sampai Desember 2022.
Anak
dan perempuan tak hanya berpotensi menjadi korban tindak kekerasan serta
kejahatan. Namun kelompok masyarakat itu berpotensi berhadapan dengan hukum
sebagai saksi atau pelaku.
Menurut
UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak, setiap anak yang berhadapan
dengan hukum harus mendapat perlakuan secara manusiawi, dipisahkan dari orang
dewasa, berhak mendapatkan bantuan hukum dan non-hukum, dan identitasnya
dirahasiakan. Hak itu berlaku bagi anak yang menjadi korban, terduga pelaku,
dan saksi kasus kekerasan juga kejahatan.
Sementara
untuk perempuan, khusus tindak pidana kekerasan dan kejahatan, pemerintah
memberlakukan UU Nomor 12 Tahun 2022. Perempuan yang menjadi saksi dan korban
berhak mendapat perlindungan secara hukum. UU mengatur penindakan terhadap
kasus kekerasan fisik, nonfisik, seksual, pemaksaan, pornografi, prostitusi,
dan perdagangan orang yang melibatkan perempuan. Ancaman hukuman terhadap
pelaku yang melakukan tindak kekerasan pada perempuan beragam, mulai dari
pidana penjara 4 tahun hingga paling lama 15 tahun.
Lantaran
itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus berupaya menghadirkan
direktorat khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak-anak
sebagai korban, terlapor, maupun saksi. Desember 2021, Kapolri menyatakan akan
menaikkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat
PPA.
Saat
ini, Unit PPA berada di bawah Polda dan Polres. Sementara Direktorat PPA akan
menjadi lembaga terpadu yang berada langsung di bawah Bareskrim Polri dan
diaktifkan di Polres di seluruh Indonesia.
Upaya
tersebut membuahkan hasil. Presiden RI Joko Widodo menyatakan setuju untuk
membentuk Direktorat PPA. Menurut Kapolri, pengembangan Unit PPA menjadi
direktorat akan semakin mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak.
Peningkatan status untuk PPA merupakan bagian dari program transformasi
organisasi Polri yang dijanjikan Kapolri dalam fit and proper test beberapa
tahun lalu.
“Kasus
kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian kami. Bagaimana
dalam penanganannya jangan sampai korban menjadi korban dua kali. Dengan
Polwan, anak-anak dan perempuan yang menjadi korban bisa lebih terbuka karena
Polwan bisa menangani hal-hal yang sensitif,” lanjut Kapolri dalam acara
Syukuran HUT ke-75 Polwan RI yang berlangsung di Aula Bareskrim Polri pada
Kamis, 14 September 2023.
Kapolri
mengatakan Polwan akan terlibat langsung dalam Direktorat PPA. Sehingga Polwan
bisa benar-benar memberikan perlindungan dan pendampingan yang baik sesuai
psikologi perempuan serta anak-anak.
Sebagai
informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah
Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi
Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan
Tepercaya ---