Artikel

Polda Metro Jaya Paling Banyak Terima Laporan KDRT

24 June 2025

SELAMA 20 hari di Juni 2025, Polda Metro Jaya menerima 88 laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Salah satu kasus yang ditangani Polda Metro Jaya adalah KDRT yang terjadi Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025.

 

JN (37) mengaku membunuh istrinya, RK (25). Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur. Mulanya, pasangan suami istri bertengkar. Tetangga mengaku mendengar pertengkaran tersebut. Tengah malam, suara pertengkaran berhenti.

 

Pelaku kemudian mendatangi rumah seorang tetangga. Ia mengaku membunuh istrinya dan meminta tetangga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tetangga mendatangi rumah mereka dan menemukan jasad RK. Tetangga melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi datang dan langsung mengamankan lokasi kejadian.

 

“Pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan intens oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari artikel berjudul Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT hingga Istri Meninggal Dunia di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Kombes Ade Ary mengatakan korban meninggal dengan luka pada bagian leher akibat sabetan pisau. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta untuk dilakukan visum. Beberapa barang bukti juga disita yaitu sebilah pisau daging, sebilah pisau kecil, dan dua buah ponsel.

 

Baca: Sudah Jadi Korban KDRT, Neira Justru Dilaporkan Suami ke Polisi

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/sudah_jadi_korban_kdrt,_neira_justru_dilaporkan_suami_ke_polisi

 

RK merupakan salah satu korban KDRT di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan Polda Metro Jaya menangani 99 korban KDRT sejak 1 sampai 20 Juni 2025. Sebagian besar korban berjenis kelamin perempuan yaitu 91 orang. Berdasarkan kategori usia, sebagian besar korban berusia 21 sampai 30 tahun dan berstatus mengurusi rumah tangga.


 


“Korban meninggal dengan luka pada bagian leher akibat sabetan pisau,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari artikel berjudul Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT hingga Istri Meninggal Dunia di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Data Pusiknas menunjukkan sebanyak 97 orang menjadi terlapor kasus KDRT di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebagian besar terlapor berjenis kelamin laki-laki dan berusia lebih dari 51 tahun. Sebagian besar terlapor berprofesi sebagai karyawan swasta.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---