Artikel

Polda Metro Jaya Paling Banyak Tindak Langgar Lantas

19 December 2024

PELANGGARAN lalu lintas paling banyak ditindak Polda Metro Jaya. Dengan kata lain, pelanggaran lalu lintas paling banyak terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sejak awal tahun hingga Senin 16 Desember 2024, Polda Metro Jaya menindak 350.017 kejadian.

Data itu didapat dari IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Senin, 12 Desember 2024. Sementara jumlah total pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia yaitu 2.130.014 kejadian. Jadi jumlah pelanggaran lalu lintas di Polda Metro Jaya yaitu 16,43 persen dari jumlah total pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia.

 

Kesadaran mematuhi aturan merupakan cara paling tepat untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Bila melanggar, tentu risiko itu berpotensi terjadi. Masyarakat juga perlu paham bahwa melanggar lalu lintas berujung pada kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengendara.

 

“Peristiwa kecelakaan itu berakibat salah satunya adalah cacat permanen,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari artikel berjudul Ada 152 Ribu Kecelakaan Lalu Lintas Selama Tahun 2024, 27 Ribu Orang Tewas diunggah di laman www.oto.detik.com.

 

Irjen Pol Aan menegaskan kecelakaan berlalu lintas selalu diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Bila ingin menurunkan angka kecelakaan, kampanye tertib berlalu lintas harus makin dimasifkan.



Data pada IRSMS menyebutkan kendaraan bermotor roda dua alias sepeda motor merupakan jenis kendaraan paling banyak terlibat pelanggaran. Sejak awal tahun, sebanyak 1.541.873 sepeda motor terlibat pelanggaran lalu lintas.

 

Data IRSMS pun menyebutkan satu pelanggaran dapat dijerat dengan lebih dari satu pasal. Adapun jumlah total pasal yang dilanggar yaitu sejumlah 34.280.346 pasal.

 

Pelanggaran ringan paling sering terjadi di seluruh wilayah Indonesia yaitu 52,08 persen. Pelanggaran yang termasuk ringan dipidana maksimal 15 hari atau dua bulan kurungan, atau denda maksimal Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

 

Beberapa jenis pelanggaran ringan misalnya memakai aksesoris berbahaya pada kendaraan, tidak memakai pelat nomor, tidak mengutamakan pedestrian dan pesepeda, kendaraan tak layak jalan, melanggar rambu dan isyarat lalu lintas, melanggar batas kecepatan maksimal dan minimal, serta tidak memiliki STNK.



 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---