Artikel

Polda Metro Jaya Tindak Kasus Berita Bohong Terbanyak

POLRI menindak 113 kasus berita bohong atau hoaks mulai 1 Januari sampai artikel ini ditulis, Jumat 30 September 2022. Polda Metro Jaya paling mendominasi jumlah penindakan hingga 24,10 persen atau 27 kasus dari jumlah total penindakan di Polri.

 

 


 

Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri. Sementara di posisi kedua yaitu Polda Jawa Timur sebanyak 14 kasus dan Polda Sumatra Utara di posisi ketiga yang menindak 11 kasus.

 


 

Salah satu kasus berita bohong yang ditangani Polda Metro Jaya yaitu sebuah video yang menayangkan seorang pengemudi mobil enggan memindahkan kendaraannya meski telah diminta oleh Ketua RT. Peristiwa itu terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, namun masih dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Video itu disertai keterangan yang menyebutkan pengemudi mobil sebagai anggota kepolisian dan bersikap angkuh. Polres Metro Bekasi Kota memeriksa video, orang yang merekam, serta pihak yang berada dalam rekaman. Hasil pemeriksaan menyatakan video tersebut menyampaikan informasi bohong.

 

“Di dalam video itu seolah-olah driver yang tak mundur mengaku sebagai keluarga besar Polri. Padahal yang bersangkutan adalah wiraswasta,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki Haryadi dikutip dari artikel berjudul Pria Mengaku Polisi di Video Viral ‘Polisi Cekcok vs Ketua RT’ Minta Maaf di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Perempuan berinisial A yang merekam kejadian tersebut. A diperiksa polisi. A meminta maaf sebab ia mengaku tak bermaksud menyebarkan video itu sehingga viral. Ia merekam kejadian itu untuk dokumentasi pribadi.

 

Pantau unggahan di media sosial

Polri dan pemerintah memantau unggahan yang beredar di media sosial. Bila ada berita hoaks, Polri dan pemerintah akan melakukan beragam tindakan, mulai dari mengklarifikasi berita tersebut, menghapusnya, hingga membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

 

Salah satu unggahan hasil pantauan kepolisian yaitu sebuah video yang tayang di TikTok. Video itu menampilkan sebuah kamar lengkap dengan fasilitas mewah. Video itu dikaitkan dengan lokasi penahanan FS, mantan petinggi kepolisian yang menjadi tersangka pembunuhan polisi Brigadir J. Polri, melalui akun Twitter @DivHumas_Polri, menegaskan video tersebut hoaks.

 

 


 

Bukan hanya klarifikasi

Pengawasan yang dilakukan Polri dan pemerintah mencakup seluruh unggahan di media sosial. Selain membantah atau mengklarifikasi, pemerintah, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), menghapus unggahan tersebut.

 

Itu yang dilakukan Kemenkominfo terhadap 6.170 berita hoaks seputar Covid-19. Kemenkominfo menyerahkan 767 konten dan pengunggahnya ke kepolisian untuk ditindak secara hukum. Data tersebut didapat dari laman www.kominfo.go.id untuk periode mulai 23 Januari sampai 28 September 2022.


 

139 juta pengguna media sosial tersebar di Indonesia

Berdasarkan laporan dari Hootsuite Digital, pada 2022, sebanyak 68,9 persen warga Indonesia aktif menggunakan media sosial. Kepentingannya beragam, untuk berkomunikasi, mencari informasi dan berita, hingga keperluan bisnis maupun politik.

 

Video menjadi salah satu media yang paling banyak diakses. Pengguna YouTube di Indonesia sebanyak 139 juta. Hal tersebut menjadi potensi bagi sebagian orang untuk mengunggah berbagai konten dalam format video.

 


 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menganggap enteng fakta tersebut. Menurut Kapolri, media sosial merupakan tantangan bagi kepolisian dan warga Indonesia. Ibarat pisau bermata dua, media sosial dapat memberikan manfaat. Namun bila tak berhati-hati, media sosial berdampak tak baik, bahkan dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

 

“Saya mengharapkan dapat mengisi media sosial dengan hal-hal positif,” pesan Kapolri dalam Syukuran Hari Jadi ke-74 Polwan RI yang videonya tayang di channel YouTube dengan akun Div Humas Polri.

 

Berita hoaks merupakan salah satu bentuk dampak negatif dari media sosial. Berita-berita yang ditayangkan cenderung memutarbalikkan fakta dengan cara mendesain ulang gambar, video, bahkan kata-kata dari sumber aslinya. Berita itu dilengkapi dengan keterangan berupa kalimat yang menyesatkan.

 

Berita itu berpotensi menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan. Sumber keabsahan pengunggahnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---