Artikel
Polda Metro Jaya Tindak Kasus Berita Bohong Terbanyak
POLRI menindak 113 kasus berita bohong atau hoaks mulai 1
Januari sampai artikel ini ditulis, Jumat 30 September 2022. Polda Metro Jaya paling
mendominasi jumlah penindakan hingga 24,10 persen atau 27 kasus dari jumlah
total penindakan di Polri.
Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal
Bareskrim Polri. Sementara di posisi kedua yaitu Polda Jawa Timur sebanyak 14
kasus dan Polda Sumatra Utara di posisi ketiga yang menindak 11 kasus.
Salah satu kasus berita bohong yang
ditangani Polda Metro Jaya yaitu sebuah video yang menayangkan seorang
pengemudi mobil enggan memindahkan kendaraannya meski telah diminta oleh Ketua
RT. Peristiwa itu terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, namun masih dalam wilayah
hukum Polda Metro Jaya.
Video itu disertai keterangan yang
menyebutkan pengemudi mobil sebagai anggota kepolisian dan bersikap angkuh.
Polres Metro Bekasi Kota memeriksa video, orang yang merekam, serta pihak yang
berada dalam rekaman. Hasil pemeriksaan menyatakan video tersebut menyampaikan
informasi bohong.
“Di dalam video itu seolah-olah driver yang tak mundur
mengaku sebagai keluarga besar Polri. Padahal yang bersangkutan adalah
wiraswasta,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki Haryadi dikutip dari
artikel berjudul Pria Mengaku Polisi di Video Viral ‘Polisi Cekcok vs
Ketua RT’ Minta Maaf di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Perempuan berinisial A yang merekam
kejadian tersebut. A diperiksa polisi. A meminta maaf sebab ia mengaku tak
bermaksud menyebarkan video itu sehingga viral. Ia merekam kejadian itu untuk
dokumentasi pribadi.
Pantau unggahan di media sosial
Polri dan pemerintah memantau unggahan
yang beredar di media sosial. Bila ada berita hoaks, Polri dan pemerintah akan
melakukan beragam tindakan, mulai dari mengklarifikasi berita tersebut,
menghapusnya, hingga membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Salah satu unggahan hasil pantauan
kepolisian yaitu sebuah video yang tayang di TikTok. Video itu menampilkan
sebuah kamar lengkap dengan fasilitas mewah. Video itu dikaitkan dengan lokasi
penahanan FS, mantan petinggi kepolisian yang menjadi tersangka pembunuhan
polisi Brigadir J. Polri, melalui akun Twitter @DivHumas_Polri, menegaskan
video tersebut hoaks.
Bukan hanya klarifikasi
Pengawasan yang dilakukan Polri dan
pemerintah mencakup seluruh unggahan di media sosial. Selain membantah atau
mengklarifikasi, pemerintah, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi
(Kemenkominfo), menghapus unggahan tersebut.
Itu yang dilakukan Kemenkominfo terhadap
6.170 berita hoaks seputar Covid-19. Kemenkominfo menyerahkan 767 konten dan
pengunggahnya ke kepolisian untuk ditindak secara hukum. Data tersebut didapat
dari laman www.kominfo.go.id untuk periode mulai 23 Januari sampai 28
September 2022.
139 juta pengguna media sosial tersebar di
Indonesia
Berdasarkan laporan dari Hootsuite
Digital, pada 2022, sebanyak 68,9 persen warga Indonesia aktif menggunakan
media sosial. Kepentingannya beragam, untuk berkomunikasi, mencari informasi
dan berita, hingga keperluan bisnis maupun politik.
Video menjadi salah satu media yang paling
banyak diakses. Pengguna YouTube di Indonesia sebanyak 139 juta. Hal tersebut
menjadi potensi bagi sebagian orang untuk mengunggah berbagai konten dalam
format video.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak
menganggap enteng fakta tersebut. Menurut Kapolri, media sosial merupakan
tantangan bagi kepolisian dan warga Indonesia. Ibarat pisau bermata dua, media
sosial dapat memberikan manfaat. Namun bila tak berhati-hati, media sosial
berdampak tak baik, bahkan dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
“Saya mengharapkan dapat mengisi media
sosial dengan hal-hal positif,” pesan Kapolri dalam Syukuran Hari Jadi ke-74
Polwan RI yang videonya tayang di channel YouTube dengan akun Div Humas
Polri.
Berita hoaks merupakan salah satu bentuk
dampak negatif dari media sosial. Berita-berita yang ditayangkan cenderung memutarbalikkan
fakta dengan cara mendesain ulang gambar, video, bahkan kata-kata dari sumber
aslinya. Berita itu dilengkapi dengan keterangan berupa kalimat yang
menyesatkan.
Berita itu berpotensi menciptakan
kecemasan, kebencian, permusuhan. Sumber keabsahan pengunggahnya tidak bisa
dipertanggungjawabkan.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---