Artikel

Polda Usut Tumpukan Batu Bara Senilai Puluhan Miliar Rupiah

(Jakarta, 17 Januari 2022)

POLDA Kalimantan Timur mengamankan 12.300 metrik ton batu bara. Diduga, batu bara itu dicuri dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto mengatakan kasus bermula dari pengaduan PT MSJ pada pertengahan Desember 2021. Perusahaan melaporkan adanya aktivitas di lahan tambang yang mereka kuasai perizinannya.

“Saat di lapangan, kami tidak menemukan adanya orang yang menambang. Tapi kami menemukan batu bara ditumpuk pada 10 titik pit tambang di wilayah PT MSJ,” jelas Kombes Indra dikutip dari laman www.tribratanews.polri.go.id, Senin 17 Januari 2022.

Bila dikonversi ke rupiah, harga batu bara itu mencapai Rp25 miliar. Penyidik belum mendapatkan identitas oknum yang menambang batu bara secara ilegal. Selain tumpukan batu bara, penyidik menemukan alat berat berupa enam unit ekskavator dan satu unit dump truck.


Sepanjang 2022, Polda Kaltim menindak satu kasus terkait kejahatan pertambangan mineral dan batu bara secara ilegal atau ilegal mining. Selain di Kaltim, kepolisian juga menindak kejahatan serupa di Kalimantan Selatan dan Maluku. Bareskrim Polri pun menindak kejahatan serupa. Sejak 1 sampai 17 Januari 2022, masing-masing satuan kerja tersebut menindak satu kasus.

Data itu didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri. Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Jumlah tersebut menunjukkan Polri menindak tegas setiap kasus illegal mining yang merugikan negara. Pada 1 sampai 17 Januari 2021, Polri tak menindak satu perkara pun terkait illegal mining.

Namun sepanjang 2021, Polri menindak 56 kasus terkait kejahatan illegal mining yang berhubungan dengan batu bara. Penindakan dilakukan di 16 satuan kerja yang terdiri dari Bareskrim Polri dan 15 Polda.

Bareskrim Polri menindak perkara pertambangan batu bara ilegal paling banyak yaitu 15 perkara. Dari 15 Polda, enam Polda berlokasi di Pulau Sumatra, 3 Polda di Pulau Jawa, 4 polda di Pulau Kalimantan, satu Polda di Pulau Sulawesi, dan satu Polda di Maluku.

 

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---