Artikel

Polisi Awasi Unggahan Konten Perjudian di Medsos

BAGI Anda, pengguna aktif media sosial, harus berhati-hati saat mengunggah konten. Terlebih, Anda mendapat bayaran dari unggahan tersebut alias endorse. Pahami betul kontrak kerja juga teliti lebih dulu risiko hukumnya. Bisa-bisa, bukan uang yang Anda terima, tapi sel penjara menanti kedatangan Anda.

Itulah yang dialami seorang selebgram asal Pemalang, Jawa Tengah. Perempuan berinisal RM itu kini harus mendekam di jeruji besi dan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan. Ia tak menyangka, akun media sosialnya disalahgunakan untuk mempromosikan bisnis perjudian online.

“Saya kapok, Pak. Janji tidak akan mengulangi lagi,” sesal RM menyesal di depan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, seperti yang dikutip dari artikel berjudul Promosikan Bisnis Judi di Akun Instagramnya, Polda Jateng Tangkap Seorang Selebgram di laman www.tribratanews.polri.go.id.

RM mengaku manajernya di Bandung, Jawa Barat, mengontak untuk mempromosikan sebuah tautan atau link di akun instagramnya. Sang manajer pun mengirimkan uang muka sebesar Rp7 juta.

“Tugas saya hanya share link,” ungkap RM.

Siapa sangka, RM malah mempromosikan bisnis judi online. Bahkan, tautan itu merupakan bagian dari jaringan internasional perjudian. Unggahan itu pun terendus kepolisian. RM harus berurusan dengan hukum.


RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. RM dikenakan pasal penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik. Penyidik pun menjerat RM dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. RM diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Temukan 1.000 situs judi online

RM merupakan satu dari ratusan tersangka kasus perjudian yang ditahan kepolisian sepanjang Agustus 2022. Penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus perjudian menjadi komitmen kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, kepolisian juga menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menumpas kasus perjudian.

Kapolri memerintahkan kepolisian menindak perjudian baik itu online maupun konvensional. Siapapun pejabat kepolisian yang terlibat dalam perjudian, Kapolri tidak segan-segan untuk mencopotnya.

“Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada yang kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli. Apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes juga sama. Tolong betul-betuk diperhatikan,” tegas Kapolri dalam arahan yang videonya diunggah di akun Div Humas Polri di YouTube.

Berkat perintah tegas dari Kapolri, seluruh kapolda di Indonesia pun semakin menggencarkan penindakan terhadap kasus perjudian. Salah satunya, Polda Jambi. Di akhir Agustus 2022, setelah menangkap ratusan tersangka, Polda Jambi menemukan 1.000 situs judi online.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory mengatakan penyidik mendeteksi server 1.000 situs tersebut berada di luar negeri. Seperti Amerika Serikat, Singapura, Hongkong, Kanada, dan Vietnam.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs-situs ini,” ujar Kombes Christian dikutip dari artikel berjudul Polda Jambi Temukan 1.000 Situs Judi Online, Server di Luar Negeri di laman www.tribratanews.polri.go.id.