Artikel
Polisi Awasi Unggahan Konten Perjudian di Medsos
BAGI Anda,
pengguna aktif media sosial, harus berhati-hati saat mengunggah konten.
Terlebih, Anda mendapat bayaran dari unggahan tersebut alias endorse.
Pahami betul kontrak kerja juga teliti lebih dulu risiko hukumnya. Bisa-bisa,
bukan uang yang Anda terima, tapi sel penjara menanti kedatangan Anda.
Itulah yang dialami seorang selebgram asal Pemalang, Jawa Tengah.
Perempuan berinisal RM itu kini harus mendekam di jeruji besi dan mengenakan
kaos orange bertuliskan tahanan. Ia tak menyangka, akun media sosialnya
disalahgunakan untuk mempromosikan bisnis perjudian online.
“Saya kapok, Pak. Janji tidak akan mengulangi lagi,” sesal RM
menyesal di depan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, seperti yang dikutip dari
artikel berjudul Promosikan Bisnis Judi di Akun Instagramnya, Polda
Jateng Tangkap Seorang Selebgram di laman www.tribratanews.polri.go.id.
RM mengaku manajernya di Bandung, Jawa Barat, mengontak untuk
mempromosikan sebuah tautan atau link di akun instagramnya. Sang manajer
pun mengirimkan uang muka sebesar Rp7 juta.
“Tugas
saya hanya share link,” ungkap RM.
Siapa sangka, RM malah mempromosikan bisnis judi online.
Bahkan, tautan itu merupakan bagian dari jaringan internasional perjudian.
Unggahan itu pun terendus kepolisian. RM harus berurusan dengan hukum.
RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2)
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. RM dikenakan pasal penyebaran akses
informasi perjudian di media elektronik. Penyidik pun menjerat RM dengan Pasal
303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. RM diancam hukuman pidana maksimal 10
tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Temukan
1.000 situs judi online
RM merupakan satu dari ratusan tersangka kasus perjudian yang
ditahan kepolisian sepanjang Agustus 2022. Penangkapan tersangka dan
pengungkapan kasus perjudian menjadi komitmen kepolisian memberikan rasa aman
kepada masyarakat. Selain itu, kepolisian juga menindaklanjuti perintah Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menumpas kasus perjudian.
Kapolri memerintahkan kepolisian menindak perjudian baik itu online
maupun konvensional. Siapapun pejabat kepolisian yang terlibat dalam perjudian,
Kapolri tidak segan-segan untuk mencopotnya.
“Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada yang kedapatan,
pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli. Apakah itu Kapolres, apakah itu
Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes juga sama.
Tolong betul-betuk diperhatikan,” tegas Kapolri dalam arahan yang videonya
diunggah di akun Div Humas Polri di YouTube.
Berkat perintah tegas dari Kapolri, seluruh kapolda di Indonesia
pun semakin menggencarkan penindakan terhadap kasus perjudian. Salah satunya,
Polda Jambi. Di akhir Agustus 2022, setelah menangkap ratusan tersangka, Polda
Jambi menemukan 1.000 situs judi online.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory mengatakan
penyidik mendeteksi server 1.000 situs tersebut berada di luar negeri. Seperti
Amerika Serikat, Singapura, Hongkong, Kanada, dan Vietnam.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs-situs ini,” ujar Kombes Christian dikutip dari artikel berjudul Polda Jambi Temukan 1.000 Situs Judi Online, Server di Luar Negeri di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Pengungkapan kasus meningkat di 2022
Berdasarkan data Robinopsnal Bareskrim Polri, terjadi peningkatan jumlah kasus perjudian yang ditindak kepolisian dari Januari hingga Agustus 2022. Bahkan sebelum Kapolri menyampaikan perintah dan arahan pada 18 Agustus 2022, kepolisian sudah menindak 333 kasus judi. Jumlah tersebut terdata di Robinopsnal mulai 1 sampai 17 Agustus 2022. Jumlah itu lebih banyak dibanding angka penindakan di bulan-bulan sebelumnya.
Merujuk pada Robinopsnal, data tersebut menunjukkan penindakan
kasus perjudian di semester 1 di 2020 lebih banyak ketimbang periode yang sama
di tahun-tahun selanjutnya. Dengan kata lain, terjadi penurunan jumlah kasus
penindakan hingga semester 1 di 2022.
Peran
masyarakat penting
Kepolisian menyadari peran masyarakat penting dalam membasmi
perjudian. Lantaran itu, di Bengkulu, Polres Rejang Lebong mengajak masyarakat
bekerja sama menumpas perjudian. Bahkan polisi menawarkan hadiah pada
masyarakat yang melaporkan kasus perjudian di tempat tinggal masing-masing.
“Masyarakat yang mengetahui tindak pidana perjudian dapat melapor
ke Polsek atau Polres Rejang Lebong,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny
Kurniawan dikutip dari artikel berjudul Polisi Janjikan Hadiah untuk
Warga yang Laporkan Perjudian di Wilayahnya di laman www.solopos.com.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---