Artikel
Polisi Buru Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
18 July 2025

SEORANG remaja perempuan (16) di Cianjur, Jawa Barat, diperkosa belasan anak dalam empat hari berturut-turut. Polisi telah menangkap 10 terduga pelaku. Sementara dua lainnya masih dalam pencarian orang (DPO).
Hingga artikel ini ditulis, Rabu 16 Juli 2025, Polres Cianjur masih terus mendalami kasus tersebut. Petugas meminta keterangan orang tua dan saksi. Polisi juga masih terus memburu dua pelaku lain.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan petugas pun memberikan pendampingan korban dan keluarga. Sebab, korban masih dalam proses pemulihan trauma.
“Kemana pun lari, akan kami kejar. Dan apabila melawan, petugas akan memberikan tindakan tegas,” ujar AKP Tono dikutip dari artikel berjudul Korban Pemerkosaan 12 Pria di Cianjur Bakal Dapat Pendampingan Pemkab-LPSK diunggah di laman www.detiknews.com.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti meminta Pemerintah mengusut kasus perkosaan tersebut. Ratna mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi keadilan.
Pada 19 Juni 2025, empat pemuda mengajak korban ke wilayah Puncak. Mereka masih dalam satu kampung. Di Puncak, korban pertama kali diperkosa.
Esoknya, korban diserahkan kepada dua pelaku lain. Lagi-lagi, korban diperkosa. Kejadian malang itu belum berakhir. Pada 21 Juni, korban dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas. Korban kembali diperkosa oleh enam pelaku lain secara bergiliran.
Korban pulang ke rumah pada 23 Juni 2025. Ia kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke orang tua. Lalu, orang tua melaporkan kejadian itu ke Polres Cianjur. Penangkapan pelaku pun dilakukan.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Di wilayah hukum Polda Jawa Barat, kepolisian menindak 184 kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sejak Januari sampai 16 Juli 2025. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu, 16 Juli 2025.
Di rentang waktu tersebut, ada 13 satuan kerja tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat yang melakukan penindakan terhadap kasus persetubuhan atau pencabulan pada anak. Polres Indramayu paling banyak melakukan penindakan yaitu 32 kasus.
Data Pusiknas menyebutkan rumah menjadi lokasi kejadian dengan jumlah perkara terbanyak di rentang waktu tersebut. Lantaran itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam mengawasi pergaulan dan pertemanan anak-anak.
Adapun waktu kejadian dengan jumlah perkara terbanyak yaitu mulai pukul 18.00 sampai 21.59, yaitu sebanyak 22 kasus. Adapun jumlah perkara menunjukkan tren yang fluktuatif. Sejak 1 sampai 16 Juli 2025, Polda Jawa Barat menindak 18 kasus atau 62,09 persen dari jumlah perkara di sebulan penuh di Juni 2025.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---