Artikel

Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jakarta Pusat

18 September 2025

POLISI menangkap seorang pria setelah menjual sepeda motor di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pembelinya pun ikut diciduk. Belakangan, diketahui motor yang diperjualbelikan itu adalah hasil curian.

 

Pelaku berinisial R (26) mencuri sepeda motor NMax dan helm di Tanah Abang pada 28 Agustus. Ia kemudian menjual motor tersebut kepada M, yang ternyata penadah. Harga transaksi: Rp5 juta.

 

“Sejumlah bukti transaksi uang hasil penjualan sepeda motor juga sudah diamankan. Tersangka masih dalam proses pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari Tribratanews dengan artikel berjudul Polisi Tangkap Dua Pelaku Penadahan Motor Curian di Jakarta Pusat.

 

R kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp900 ribu. Sedangkan M dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukumannya penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp900 ribu.

 

Berhati-hati saat Beli Sepeda Motor

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama mereka yang ingin membeli sepeda motor bekas. Tidak sedikit orang tergiur harga miring tanpa memeriksa dokumen dan legalitas kendaraan. Padahal, jika motor yang dibeli ternyata hasil curian, pembelinya juga bisa ikut terseret masalah hukum.




Risikonya jelas yaitu:

  • Terancam pidana karena dianggap penadah.
  • Kehilangan uang karena motor disita polisi sebagai barang bukti.
  • Terjerat kasus panjang meski merasa tidak tahu asal-usul motor.


Karena itu, masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli kendaraan. Jangan mudah percaya dengan harga murah, dan selalu pastikan kelengkapan dokumen, nomor rangka, serta nomor mesin sesuai dengan data resmi.

 

Tips Aman Membeli Motor Bekas

Ada beberapa masyarakat membeli sepeda motor bekas tapi tidak terlibat dalam kasus pencurian. Berikut langkahnya yang dirangkum dari berbagai sumber:

  • Cek STNK dan BPKB asli, bukan fotokopi. Pastikan nama penjual sesuai dengan dokumen.
  • Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin di motor dengan yang tertera di STNK/BPKB.
  • Transaksi di tempat resmi atau showroom terpercaya, bukan sembarangan lapak.
  • Waspadai harga tidak wajar. Jika jauh di bawah pasaran, besar kemungkinan ada yang tidak beres.
  • Minta kuitansi resmi jual beli yang ditandatangani penjual.

 

Data Kasus Penadahan

Pusiknas Bareskrim Polri mencatat sebanyak 173 kasus penadahan ditangani di seluruh Indonesia sejak Januari sampai 15 September 2025. Polda Jawa Timur paling banyak melakukan penindakan yaitu 31 kasus. Sementara Polda Metro Jaya melakukan penindakan sebanyak 24 kasus.

 

Sebanyak 267 orang jadi terlapor penadah. Karyawan swasta paling banyak ditindak jadi terlapor.

 



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penadah merupakan orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian, termasuk sepeda motor. Mereka mendapat keuntungan dari transaksi yang berkaitan dengan barang-barang curian.

 

Catatan Akhir

Membeli motor bekas bisa jadi solusi ekonomis, tapi harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai niat menghemat malah membawa masalah hukum. Dengan teliti dan waspada, masyarakat bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu polisi memutus mata rantai peredaran barang curian.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---