Artikel
Polisi Terus Buru Pemilik Akun Facebook yang Minta Video Asusila Anak
27 June 2024

ENTAH apa yang ada benak R, seorang perempuan
berusia 22 tahun yang tinggal di Tangerang Selatan, Banten, itu. Perbuatannya
yang merekam video asusila bersama anak kandungnya itu kini menghantarkan R ke
balik jeruji besi. R mengaku ia melakukan itu atas permintaan seseorang yang
dikenalnya dengan nama akun Facebook Icha Shakila. Hingga artikel ini ditulis,
Rabu 5 Juni 2024, pemilik akun tersebut diburu polisi.
Video asusila itu menyebar di media sosial dan
viral. R ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendalami kasus tersebut.
R ditahan. Ia dijerat Pasal 45
ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau
Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau
Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah ditetapkan tersangka. Kasus ini kini
ditangani tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dikutip dari artikel berjudul Polisi
Tetapkan Tersangka Ibu dalam Video Asusila Anak diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id pada Senin, 3 Juni 2024.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menelusuri
pemilik akun Icha Shakila di Facebook. Ternyata, akun tersebut sudah tak aktif
sejak 2023. Meski demikian Polda tetap melacak keberadaan pemilik akun itu
untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab, dapat dipastikan, R dan pemilik akun
berkomunikasi melalui Facebook.
“Faktanya, sejak pertama dikirimkan foto tanpa
busana setengah badan oleh tersangka, dia belum mendapatkan imbalan apapun”
ungkap Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dikutip dari artikel
berjudul Polisi: Akun Facebook Penyuruh Perekaman Video Asusila Sudah
tidak Aktif diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap
kasus penyebaran dan penjualan video porno yang melibatkan anak. Video itu
disebar melalui grup atau channel di platform Telegram. Pelaku
menetapkan seseorang berinisial DY (25) sebagai tersangka.
“Polisi memiliki 105 grup atau channel
Telegram,” ujar AKBP Hendri dikutip dari artikel berjudul Tersangka Kasus
Video Porno Anak Kelola Ratusan Akun diunggah di laman www.antaranews.com pada Jumat, 31 Mei 2024.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1)
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal
4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal
76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Tersangka diancam maksimal pidana penjara 6 tahun dan denda
maksimal Rp10 miliar.
Miris, Kasus
Pencabulan dan Pornografi Anak Capai Ribuan
Mengenyakkan. Sejak awal 2024 hingga artikel
ini ditulis, Polri ternyata mengungkap 1.939 kasus pencabulan, kekerasan, dan
pornografi yang melibatkan anak-anak. Data itu diungkap dari EMP Pusiknas
Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu, 5 Juni 2024.
Jumlah penindakan paling banyak dilakukan pada Mei 2024 yaitu 445 kasus. Sementara dalam kurun waktu 5 hari pertama di Juni 2024, Polri telah menindak 60 kasus.
Data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri mengungkapkan Polri menindak 2.101 orang sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Jumlah terlapor pria lebih banyak yaitu 78,58 persen. Namun terlapor perempuan juga diungkap Polri.
Adapun jumlah korban sebanyak 1.939 orang.
Jumlah korban berjenis kelamin perempuan lebih dominan yaitu 1.834 orang atau
94,79 persen dari jumlah total korban. Namun laki-laki pun berpotensi menjadi
korban.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat
(1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal
(Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan
regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem
Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi
kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data
kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan
Tepercaya ---