Artikel

Polisi Ungkap Curas Berkedok Pinjam Uang Jadikan Tubuh sebagai Jaminan

28 May 2025

POLRESTABES Palembang, Sumatra Selatan, membongkar kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai pengancaman dan pemerasan.  Kasus tersebut berkedok meminjam uang dengan menjadikan tubuh seorang perempuan sebagai jaminan.

 

Seseorang berinisial DS dihubungi seorang perempuan bernama Descofa Faradillah. Descofa mengatakan hendak meminjam uang pada DS. Descofa lalu mengajak DS bertemu di sebuah rumah kos di Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Minggu 4 Mei 2025.  DS bersedia dan mendatangi lokasi pertemuan.

 

Setibanya di lokasi, Descofa mengajak DS masuk ke kamar kos dan mengutarakan niatnya untuk meminjam uang. Descofa menjanjikan tubuhnya sebagai jaminan. Descofa lalu meminta DS untuk membuka baju.

 

Tiba-tiba, Descofa membuka pintu. Dua pria masuk lalu mengancam DS dengan mengacungkan pisau.  Dua pria itu meminta DS bertanggung jawab karena telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur, yaitu Descofa.  Dua pria itu juga melakukan tindak kekerasan pada DS. Mereka menginjak perut dan memukul wajah korban.

 

“Lalu mereka meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta. Karena merasa diancam, korban mentransfer sebesar Rp30 juta. Pelaku juga mengambil ponsel korban dan uang tunai sebesar Rp2,25 juta. Setelah kejadian itu, DS melapor pada kami,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan dikutip dari artikel berjudul 3  Pemeras Modus Pinjam Uang yang Ancam Korbannya Pakai Sajam Diringkus diunggah di laman www.detik.com.

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tiga hari kemudian, polisi meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut di rumah masing-masing. Selain Descofa Faradillah (20), polisi juga menahan dua rekannya yaitu Wali Amrullah (29) dan Abdullah Ramadhan (20). Mereka kini menjalani penyidikan di kantor polisi.

 



Pada Mei 2025, sebanyak 45 orang menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas)  di wilayah hukum Polda Sumatra Selatan. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 27 Mei 2025.

 

Sedangkan pencurian dengan kekerasan yang terjadi selama 25 hari di Mei 2025 yaitu 42 kasus. Jumlah tersebut mencapai 73,68 persen dari jumlah kasus curas di  Polda Sumatra Selatan pada Juni 2025. Sebagian besar kejahatan curas bermotif  ekonomi.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---