Artikel

Polres Bogor Paling Banyak Menindak Kasus Penipuan dan Penggelapan

POLRES Bogor paling banyak menindak kasus penipuan dan penggelapan sejak awal 2022. Data yang didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri itu menunjukkan Polres Bogor melakukan penindakan terhadap kasus penipuan dan penggelapan terbanyak di Jawa Barat.

 

Data e-MP menunjukkan Polres Bogor menindak 623 kasus penipuan dan penggelapan dalam 10 bulan di 2022. Sedangkan jumlah penindakan terhadap penindakan dan penggelapan di Jawa Barat mencapai 4.255 kasus. Sehingga Polres Bogor melakukan penindakan sebanyak 14,64 persen dari jumlah total di Jabar.

 


Data di e-MP menunjukkan penindakan paling banyak yang dilakukan Polres Bogor terjadi pada Januari 2022 yaitu 534 kasus. Jumlah tersebut terus menurun hingga akhirnya pada Oktober 2022, Polres Bogor menindak 367 kasus.

Sementara dalam tiga pekan di November 2022, Polda Jawa Barat menindak 296 kasus penipuan dan penggelapan. Jumlah tersebut meningkat dibanding jumlah penindakan pada tiga pekan pertama di Oktober 2022 yaitu 289 kasus.

 

Kasus penipuan di Jabar

Ada beberapa kasus penipuan yang ditindak Polda Jabar di beberapa kabupaten dan kota. Satu di antaranya melibatkan mantan ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumaty. Kasus tersebut terjadi di Cimahi, Jabar, namun penanganannya di Bareskrim Polri.

Penyidik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Ada tujuh rekening dari berbagai bank yang digunakan tersangka dan telah diblokir.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi, Jawa Barat. Sebab, tindak pidana kasusnya terjadi di wilayah Kota Cimahi. Modus penipuannya yaitu bisnis SPBU di Cimahi.

Polres Cimahi pun mengungkap kasus penipuan dan penggelapan pada Agustus 2022. Polisi menangkap tiga orang saat itu, modusnya yaitu menyebarkan tautan berita perubahan transaksi transfer kepada calon korban dan berpura-pura menjadi operator bank.

Penindakan terhadap kasus penipuan pun dilakukan Polres Majalengka. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 21 November 2022. Modusnya yaitu menjanjikan puluhan warga untuk berangkat umrah melalui agen resmi. Korban telah melakukan pembayaran biaya umrah dengan besaran bervariasi mulai dari Rp28 juta hingga Rp32,5 juta. Korban telah diberangkatkan ke sebuah hotel di Kota Tangerang. Namun mereka tak kunjung berangkat umrah. Sedangkan tersangka kabur.

“Ada 21 korban. Kerugian mencapai total Rp600 juta,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dikutip dari artikel berjudul Bravo Polri, Polres Majalengka Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Umrah di Dawuan-Majalengka yang diunggah di laman www.tribratanews.jabar.polri.go.id pada 21 November 2022.

Data di e-MP juga menunjukkan 3.044 orang melapor ke jajaran satuan kerja di Polda Jabar sebagai korban penipuan dan penggelapan. Karyawan swasta menjadi kategori terbanyak korban penipuan dan penggelapan.

 


Data di e-MP menyebutkan 3.044 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan di Jawa Barat sepanjang 2022. Karyawan swasta menjadi kategori pekerjaan korban dengan jumlah terbanyak. Sementara jumlah terlapor yaitu 3.037 orang.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---