Artikel
Polres Metro Jakbar Paling Banyak Tindak Kasus Curas dan Begal
09 October 2024

POLRES Metro Jakarta Barat menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melakukan begal kepada seorang pengemudi ojek online di Kebon Jeruk. Pelaku nekat beraksi dengan menodongkan airsoft gun hingga merampas tas milik korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 27 September 2024, di sebuah minimarket di Kebon Jeruk. Korban sedang beristirahat dan menunggu di depan minimarket. Empat orang mendatangi korban dan menodongkan airsoft gun. Mereka memerintahkan korban menyerahkan tas dan sepeda motor.
“Mereka menodongkan senjata jenis airsoft gun tipe Glock 19 warna silver,” ujar Kombes Pol Syahduddi dikutip dari artikel berjudul Polisi Bekuk 5 Begal Todong Airsoft Gun hingga Rampas Tas Ojol di Jakbar diunggah di laman www.detik.com.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebun Jeruk. Polisi lalu membuat tim gabungan untuk melacak dan meringkus pelaku. Sehari kemudian, polisi menangkap pelaku di sebuah apartemen di Cengkareng.
Para pelaku, ujar Kombes Pol Syahduddi, ditindak sesuai Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita berupa senjata airsoft gun, sepeda motor, dan ponsel.
Paling banyak tindak kasus curas dan begal
Polda Metro Jaya menindak 321 kasus begal dan curas sejak Januari hingga Rabu 9 Oktober 2024. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 9 Oktober 2024.
Penindakan paling banyak dilakukan Polres Metro Jakarta Barat yaitu 56 kasus. Data pada EMP menunjukkan tren jumlah kasus curas dan begal yang fluktuatif di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat sejak awal tahun hingga artikel ini ditulis.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---