Artikel

Polri - Polisi Malaysia Kerja Sama Selidiki Kasus Kapal Tenggelam

(Jakarta, 5 Januari 2022)

POLRI bekerja sama dengan Kedutaan Besar RI Malaysia dan Kepolisian Diraja Malaysia menelusuri kasus kapal tenggelam di perairan Johor Baru. Kapal tersebut mengangkut pekerja migran asal Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim gabungan tengah memburu pihak yang memesan tenaga kerja secara ilegal. Diduga, pemesan tenaga kerja berasal dari Malaysia. Sedangkan pihak yang mengirim tenaga kerja diduga berasal dari Indonesia. Penegakan hukumnya pun dilakukan sesuai aturan di negara masing-masing.

“Siapapun orang Indonesia yang melakukan tindak pidana bisa diproses secara hukum,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari laman www.tribratanews.polri.go.id, Rabu 5 Januari 2022.

Peristiwa kapal tenggelam terjadi pada Rabu dini hari, 15 Desember 2021 di Tanjung Balau, Johor. Kapal tersebut diyakini berasal dari Indonesia menuju Malaysia. Pemerintah RI dan Malaysia pun bekerja sama mengevakuasi korban.

Sementara itu, Polri menangkap tiga tersangka terkait kejadian tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

                                                        


Hasil dari rilis akhir tahun Polri menunjukkan kejahatan perdagangan orang transnasional, pada 2021, sebanyak 159 kasus. Jumlah penindakan meningkat 7,4 persen dari 2020 yaitu 148 kasus.

Namun penyelesaian perkara di 2021 menurun bila dibandingkan dengan 2020. Pada 2020, jumlah perkara yang dituntaskan sebanyak 126 kasus atau 85 persen. Sedangkan di 2020, jumlah perkara yang dituntaskan sebanyak 111 kasus atau 70 persen.

 --- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---