Artikel
Polri Antisipasi Aksi Trek-trekan di Jalan Raya saat Ramadan
24 February 2025

BALAP liar menjadi salah satu bentuk perilaku yang meresahkan masyarakat, utamanya pengguna jalan. Berkendara dengan tidak wajar di jalan raya itu menjadi aktivitas negatif yang kerap muncul di bulan Ramadan. Lantaran itu, kepolisian di beberapa daerah di pun melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi kegiatan yang sangat mengganggu itu.
Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, melakukan patroli untuk mengantisipasi balap liar. Kasat Lantas Polres Kukar Iptu Ahmad Fandoli mengatakan beberapa lokasi rawan menjadi titik balap liar. Misalnya kawasan dua poros Tenggarong-Samarinda dan Jalan Pesut, serta Timbau.
Polisi, ujar Iptu Ahmad, akan berpatroli di lokasi-lokasi tersebut agar tak ada yang melakukan aksi balap liar, terutama saat Ramadan. Upaya itu juga menjadi salah satu cara polisi mencegah kenakalan remaja di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.
“Kita ingin di Ramadan ini, remaja-remaja ini fokus ke ibadah. Banyak juga masyarakat yang mengeluhkan kegiatan negatif remaja ini sangat mengganggu,” ujar Iptu Ahmad dikutip dari artikel berjudul Satlantas Kukar Bakal Rutin Gelar Patroli untuk Cegah Balapan Liar selama Ramadan diunggah di laman www.seputarfakta.com.
Antisipasi pun dilakukan Polresta Pekanbaru, Riau, dengan menyiagakan 200 personel. Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan para personel bersiap mewaspadai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya dengan mengantisipasi balap liar yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Pekanbaru.
Bila ada yang balap liar, personel akan melakukan penindakan tegas namun humanis. AKBP Henky pun meminta masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Dengan cara segera melaporkan bila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKBP Henky Poerwanto dikutip dari artikel berjudul 200 Polisi Disiagakan Jaga Pekanbaru dari Balap Liar dan Aksi Kriminal diunggah di laman www.riauonline.co.id.
Di Pamekasan, Jawa Timur, pengendara yang nekat trek-trekan atau balap liar saat Ramadan, maka siap-siap, sanksi menanti. Polres Pamekasan akan menyita sepeda motor milik pelaku dan ‘mengandangkannya’ di kantor Polres selama sebulan sebagai bentuk efek jera.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan tindak tegas kepada pembalap liar merupakan salah satu cara untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, utamanya di bulan Ramadan. Polisi, lanjut AKBP Hendra, berkomitmen menjamin pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di Pamekasan dalam kondisi tenteram.
“Dan tidak ada balapan liar. Supaya warga Pamekasan kalau sahur dan tarawih aman,” ungkap Kapolres dikutip dari artikel berjudul Nekat Trek-trekan saat Ramadan, Motor Pebalap Liar di Pamekasan Bakal Dikandangkan Sebulan diunggah di laman www.tribunnews.com.
Data DORS SOPS Polri menyebutkan balap liar merupakan salah satu contoh perilaku berkendara tidak wajar di jalan raya. Perilaku ini termasuk dalam pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Data pada DORS SOPS Polri menyebutkan mulai 1 Januari sampai 20 Februari 2025, Polri melakukan penindakan terhadap satu perilaku berkendara tidak wajar. Adalah Polda Jawa Tengah yang melakukan penindakan tersebut.
Data itu didapat dari DORS SOPS Polri yang diakses pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 16.00 WIB. Data juga menyebutkan sepanjang 2024, Polri menindak 17 pelanggaran berupa perilaku mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar di jalan raya. Polda Jawa Tengah juga merupakan satuan kerja yang melakukan penindakan paling banyak yaitu 9 kasus.
Jumlah penindakan terhadap perilaku itu di 2024 turun sebesar 69 persen bila dibandingkan jumlah penindakan di 2023. Pada 2023, Polri menindak 56 perilaku berkendara secara tak wajar di jalan raya. Satuan kerja yang melakukan penindakan paling banyak yaitu Polda Papua, dengan 24 kasus. Lalu apakah aksi berkendara tidak wajar ini akan turun di 2025?
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---