Artikel

Polri Libatkan Akademisi Hukum di Sulawesi Selatan untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

06 September 2022


(Kamis, 4 Agustus 2022)

KEARIFAN lokal dapat menjadi jalan untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Ratusan akademisi di Sulawesi Selatan pun diajak terlibat dalam upaya tersebut.

Prinsip kearifan lokal dapat diterapkan dalam penegakan hukum dengan metode Restorative Justice atau keadilan restoratif yang sedang digaungkan Polri yang bertujuan menciptakan keadilan.

Restorative Justice ini akan menjadi solusi dalam penyelesaian suatu masalah dan melihat keadilan di dalamnya,” ungkap Kapolda Irjen Pol Nana Sujana dikutip dari artikel berjudul Polri Diskusi Bersama Akademisi Hukum UMI soal Penerapan Restorative Justice di Sulsel di laman www.tribunnews.com.

 

         

(Sumber info: video bertajuk Keadilan Restoratif, Harapan Baru Para Pencari Keadilan yang tayang di akun Youtube Pusiknas Bareskrim Polri, 20 Juni 2022 .)

 

Restorative Justice dapat diterapkan untuk menangani beberapa kasus tertentu, satu di antaranya kasus penyalahgunaan narkoba. Pecandu atau pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dipandang sebagai pelaku tindak pidana tetapi pecandu adalah korban narkoba.

Kapolda Sulsel menyatakan hal tersebut dalam diskusi yang berlangsung di aula Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulsel, Kamis 4 Agustus 2022. Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M., Dekan Fakultas Hukum UMI Makassar Profesor La Ode Husen, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, serta pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN).


(Foto suasana FGD bertema ‘Keberadaan Restorative Justice dalam Upaya Perubahan Perilaku Masyarakat dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Prinsip Kearifan Lokal. Sumber foto: dokumentasi Pusiknas Bareskrim Polri.)

 

Dekan Fakultas Hukum UMI La Ode Husen menyambut baik gagasan tersebut. Ia pun mendukung sosialisasi Restorative Justice hingga ke seluruh kabupaten dan kota Sulsel. Masyarakat dapat lebih mengenal implementasi Restorative Justice. Ia berharap sosialisasi juga dapat mengubah perilaku masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan prinsip kearifan lokal.

“Sosialisasi ini juga akan kita dorong dapat menjadi naskah akademis melalui proses penelitian yang dilakukan terlebih dahulu sehingga dari naskah akademis ini bisa didorong menjadi peraturan daerah,” ujar Dekan La Ode Husen.

Terkait penindakan kasus narkoba dengan Restorative Justice, La Ode mengatakan akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia untuk proses pemulihan dan rehabilitasi sesuai nilai-nilai agama serta Undang Undang Narkotika.

Beberapa waktu lalu, Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M. juga mengatakan tidak semua tindak kejahatan dapat ditegakkan dengan metode Restorative Justice. Beliau menyebutkan hanya beberapa kasus yang dapat ditangani dengan metode tersebut dengan syarat tertentu. Lantaran itu, penyidik perlu memahami lebih jelas tentang indikator Keadilan Restoratif.

 

“Itu menjadi kinerja bagi penyidik atau petugas yang diberikan kewenangan upaya Restorative Justice,” ujar Kapusiknas Bareskrim Polri dalam tayangan tersebut.

 

 

 

 

(Sumber info: video bertajuk Keadilan Restoratif, Harapan Baru Para Pencari Keadilan yang tayang di akun Youtube Pusiknas Bareskrim Polri, 20 Juni 2022 .) 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---