Artikel
Polri Libatkan Akademisi Hukum di Sulawesi Selatan untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

(Kamis, 4
Agustus 2022)
KEARIFAN lokal dapat
menjadi jalan untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Ratusan akademisi di Sulawesi Selatan pun
diajak terlibat dalam upaya tersebut.
Prinsip kearifan lokal dapat diterapkan dalam penegakan hukum dengan
metode Restorative Justice atau
keadilan restoratif yang sedang digaungkan Polri yang bertujuan menciptakan keadilan.
“Restorative Justice ini akan menjadi
solusi dalam penyelesaian suatu masalah dan melihat keadilan di dalamnya,”
ungkap Kapolda Irjen Pol
Nana Sujana dikutip dari artikel berjudul
Polri Diskusi Bersama Akademisi Hukum UMI soal Penerapan Restorative Justice di
Sulsel di laman www.tribunnews.com.
(Sumber info: video bertajuk Keadilan
Restoratif, Harapan Baru Para Pencari Keadilan yang tayang di akun Youtube
Pusiknas Bareskrim Polri, 20 Juni 2022 .)
Restorative Justice dapat diterapkan untuk menangani beberapa
kasus tertentu, satu di antaranya kasus penyalahgunaan narkoba. Pecandu atau
pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dipandang sebagai pelaku tindak pidana tetapi
pecandu adalah korban narkoba.
Kapolda Sulsel menyatakan hal tersebut dalam diskusi yang berlangsung di aula Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulsel, Kamis 4 Agustus 2022. Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M., Dekan Fakultas Hukum UMI Makassar Profesor La Ode Husen, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, serta pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN).