Artikel
Polri Libatkan Akademisi Hukum di Sulawesi Selatan untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
06 September 2022
(Kamis, 4
Agustus 2022)
KEARIFAN lokal dapat
menjadi jalan untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Ratusan akademisi di Sulawesi Selatan pun
diajak terlibat dalam upaya tersebut.
Prinsip kearifan lokal dapat diterapkan dalam penegakan hukum dengan
metode Restorative Justice atau
keadilan restoratif yang sedang digaungkan Polri yang bertujuan menciptakan keadilan.
“Restorative Justice ini akan menjadi
solusi dalam penyelesaian suatu masalah dan melihat keadilan di dalamnya,”
ungkap Kapolda Irjen Pol
Nana Sujana dikutip dari artikel berjudul
Polri Diskusi Bersama Akademisi Hukum UMI soal Penerapan Restorative Justice di
Sulsel di laman www.tribunnews.com.
(Sumber info: video bertajuk Keadilan
Restoratif, Harapan Baru Para Pencari Keadilan yang tayang di akun Youtube
Pusiknas Bareskrim Polri, 20 Juni 2022 .)
Restorative Justice dapat diterapkan untuk menangani beberapa
kasus tertentu, satu di antaranya kasus penyalahgunaan narkoba. Pecandu atau
pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dipandang sebagai pelaku tindak pidana tetapi
pecandu adalah korban narkoba.
Kapolda Sulsel menyatakan hal tersebut dalam diskusi yang berlangsung di aula Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulsel, Kamis 4 Agustus 2022. Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M., Dekan Fakultas Hukum UMI Makassar Profesor La Ode Husen, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, serta pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN).
(Foto suasana FGD bertema ‘Keberadaan Restorative Justice dalam Upaya
Perubahan Perilaku Masyarakat dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Prinsip
Kearifan Lokal. Sumber foto: dokumentasi Pusiknas Bareskrim
Polri.)
Dekan
Fakultas Hukum UMI La Ode Husen menyambut baik gagasan tersebut. Ia pun mendukung sosialisasi Restorative
Justice hingga ke
seluruh kabupaten dan kota Sulsel. Masyarakat
dapat lebih mengenal implementasi Restorative
Justice. Ia berharap sosialisasi juga dapat mengubah perilaku
masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan prinsip kearifan lokal.
“Sosialisasi
ini juga akan kita dorong dapat menjadi naskah akademis melalui proses
penelitian yang dilakukan terlebih dahulu sehingga dari naskah akademis ini
bisa didorong menjadi peraturan daerah,” ujar Dekan La Ode Husen.
Terkait
penindakan kasus narkoba dengan Restorative
Justice, La Ode mengatakan akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan
Majelis Ulama Indonesia untuk proses pemulihan dan rehabilitasi sesuai
nilai-nilai agama serta Undang Undang Narkotika.
Beberapa waktu lalu, Kapusiknas
Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M. juga mengatakan tidak semua tindak kejahatan dapat
ditegakkan dengan metode Restorative
Justice. Beliau menyebutkan hanya beberapa kasus yang dapat
ditangani dengan metode tersebut dengan syarat tertentu. Lantaran itu, penyidik
perlu memahami lebih jelas tentang indikator Keadilan Restoratif.
“Itu menjadi kinerja bagi penyidik atau petugas yang diberikan kewenangan upaya Restorative Justice,” ujar Kapusiknas Bareskrim Polri dalam tayangan tersebut.
(Sumber info: video bertajuk Keadilan Restoratif, Harapan Baru Para Pencari Keadilan yang tayang di akun Youtube Pusiknas Bareskrim Polri, 20 Juni 2022 .)
Pusiknas
Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri
khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi
dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---