Artikel

Polri Tegaskan Perlindungan Migas untuk Masyarakat Sesuai Penegakan Hukum

MENDAPATKAN keuntungan pribadi menjadi alasan pelaku menimbun dan mengoplos bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tindakan kriminal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara, gejolak ekonomi sosial, hingga memicu kerawanan publik.

 

Untuk menghindarkan kerugian negara, Polri pun terus menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Selain merugikan negara, penyimpanan atau penimbunan BBM tanpa izin berisiko mengakibatkan kecelakaan di sekitar lokasi tersebut. Apalagi, selain menimbun BBM, pelaku juga mengoplos bahan bakar dengan zat tertentu lalu menjualnya ke masyarakat. Tindakan tersebut jelas-jelas merugikan dan membahayakan masyarakat.

 

Polri terus melakukan penindakan terhadap kasus penimbunan BBM bersubsidi. Dilihat dari sudut pandang kasus pidana, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ditindak sebagai kejahatan tentang minyak dan gas bumi. Dari data Robinopsnal Bareskrim Polri, kepolisian telah menindak 211 kasus kejahatan tentang migas sejak 1 sampai 12 September 2022.

 


Jumlah penindakan pada 1 sampai 12 September 2022 sangat tinggi. Bila dibandingkan dengan penindakan selama 31 hari di Agustus 2022, kenaikan jumlah penindakan meningkat hingga 47,66 persen.

 

Sedangkan penindakan yang dilakukan sejak awal tahun yaitu sebanyak 573 kasus. Polda Jawa Tengah menempati posisi pertama sebagai satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu 9,59 persen dari jumlah total penindakan di seluruh Indonesia.

 

“Estimasi kerugian negara sebesar Rp11 miliar,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dikutip dari artikel berjudul Polda Jateng Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Jumlah 84,2 Ton Senilai Rp11,1 Miliar di laman www.kompas.tv.

 

Migas dilindungi sesuai pola penegakan hukum

Migas, terang Kapolda Jateng, merupakan hajat hidup masyarakat Indonesia. Lantaran itu, Polri wajib melindungi komoditas tersebut sesuai dengan pola penegakan hukum. Pelaku yang menimbun dan menjual kembali bahan bakar bersubsidi tanpa izin akan ditindak sesuai dengan aturan hukum.

 

Dari penggerebekan, Kapolda Jateng menerangkan modus yang digunakan pelaku. Yaitu memodifikasi truk tangki dan membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Lalu pelaku menimbun BBM di suatu tempat dan kemudian menjualnya ke masyarakat dengan harga tinggi.

 

 


 

Ada pula pelaku yang mengoplos BBM bersubsidi, seperti pertalite, dengan campuran bahan kimia. Lalu pelaku menjualnya lagi ke masyarakat dengan harga pertamax yang lebih tinggi dari pertalite.

 

“Pelaku menjualnya dengan lintas provinsi. Jadi mengolahnya di Jawa Tengah, kemudian jualnya lintas provinsi maupun di perusahaan-perusahaan. Itu sudah terdeteksi jajaran kriminal khusus Polda Jateng,” lanjut Irjen Ahmad Luthfi.

 

Lantaran itu, Kapolda pun memerintahkan jajarannya untuk mengamankan SPBU di wilayah hukum masing-masing untuk mencurigai pembelian BBM yang tak wajar. Polda Jateng juga bekerja sama dengan stakeholder seperti Pertamina, Kodam IV Diponegoro, dan Muspida untuk pengamanan BBM di wilayah Jateng.

 

Masyarakat dapat bantu berantas penimbunan BBM Bersubsidi

Penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi merupakan salah satu tindak kejahatan yang berhadapan dengan penegakan hukum. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin. Sehingga prosedur keselamatan dan keamanan penyimpanan serta pengolahannya diragukan. Hal tersebut berisiko terjadi kebakaran maupun ledakan yang dapat merugikan warga di sekitar lokasi.

 

Lantaran itu, warga berhak mempertanyakan izin penyimpanan, pengolahan, dan penjualan BBM. Bila tanpa izin, warga bisa mendatangi Ketua RT atau RW setempat untuk menyampaikan kecurigaan tersebut.

 


 

Atau, warga dapat melaporkan keluhan tersebut ke kantor polisi terdekat. Warga juga dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135 bila mengetahui tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---