Artikel

Polri Tegaskan Perlindungan Migas untuk Masyarakat Sesuai Penegakan Hukum

MENDAPATKAN keuntungan pribadi menjadi alasan pelaku menimbun dan mengoplos bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tindakan kriminal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara, gejolak ekonomi sosial, hingga memicu kerawanan publik.

 

Untuk menghindarkan kerugian negara, Polri pun terus menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Selain merugikan negara, penyimpanan atau penimbunan BBM tanpa izin berisiko mengakibatkan kecelakaan di sekitar lokasi tersebut. Apalagi, selain menimbun BBM, pelaku juga mengoplos bahan bakar dengan zat tertentu lalu menjualnya ke masyarakat. Tindakan tersebut jelas-jelas merugikan dan membahayakan masyarakat.

 

Polri terus melakukan penindakan terhadap kasus penimbunan BBM bersubsidi. Dilihat dari sudut pandang kasus pidana, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ditindak sebagai kejahatan tentang minyak dan gas bumi. Dari data Robinopsnal Bareskrim Polri, kepolisian telah menindak 211 kasus kejahatan tentang migas sejak 1 sampai 12 September 2022.

 


Jumlah penindakan pada 1 sampai 12 September 2022 sangat tinggi. Bila dibandingkan dengan penindakan selama 31 hari di Agustus 2022, kenaikan jumlah penindakan meningkat hingga 47,66 persen.

 

Sedangkan penindakan yang dilakukan sejak awal tahun yaitu sebanyak 573 kasus. Polda Jawa Tengah menempati posisi pertama sebagai satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu 9,59 persen dari jumlah total penindakan di seluruh Indonesia.

 

“Estimasi kerugian negara sebesar Rp11 miliar,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dikutip dari artikel berjudul Polda Jateng Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Jumlah 84,2 Ton Senilai Rp11,1 Miliar di laman www.kompas.tv.

 

Migas dilindungi sesuai pola penegakan hukum

Migas, terang Kapolda Jateng, merupakan hajat hidup masyarakat Indonesia. Lantaran itu, Polri wajib melindungi komoditas tersebut sesuai dengan pola penegakan hukum. Pelaku yang menimbun dan menjual kembali bahan bakar bersubsidi tanpa izin akan ditindak sesuai dengan aturan hukum.

 

Dari penggerebekan, Kapolda Jateng menerangkan modus yang digunakan pelaku. Yaitu memodifikasi truk tangki dan membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Lalu pelaku menimbun BBM di suatu tempat dan kemudian menjualnya ke masyarakat dengan harga tinggi.