Artikel
Polri Tegaskan Perlindungan Migas untuk Masyarakat Sesuai Penegakan Hukum

MENDAPATKAN keuntungan pribadi menjadi alasan pelaku menimbun dan mengoplos
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tindakan kriminal tersebut berpotensi
mengakibatkan kerugian negara, gejolak ekonomi sosial, hingga memicu kerawanan
publik.
Untuk menghindarkan kerugian negara, Polri pun terus menggerebek
sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Selain
merugikan negara, penyimpanan atau penimbunan BBM tanpa izin berisiko
mengakibatkan kecelakaan di sekitar lokasi tersebut. Apalagi, selain menimbun
BBM, pelaku juga mengoplos bahan bakar dengan zat tertentu lalu menjualnya ke
masyarakat. Tindakan tersebut jelas-jelas merugikan dan membahayakan
masyarakat.
Polri terus melakukan penindakan terhadap kasus penimbunan BBM
bersubsidi. Dilihat dari sudut pandang kasus pidana, penimbunan dan
penyalahgunaan BBM bersubsidi ditindak sebagai kejahatan tentang minyak dan gas
bumi. Dari data Robinopsnal Bareskrim Polri, kepolisian telah menindak 211 kasus kejahatan tentang migas
sejak 1 sampai 12 September 2022.
Jumlah penindakan pada 1 sampai 12
September 2022 sangat tinggi. Bila dibandingkan dengan penindakan selama 31
hari di Agustus 2022, kenaikan jumlah penindakan meningkat hingga 47,66 persen.
Sedangkan penindakan yang dilakukan sejak awal tahun yaitu
sebanyak 573 kasus. Polda Jawa Tengah menempati posisi pertama sebagai satuan
kerja dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu 9,59 persen dari jumlah total
penindakan di seluruh Indonesia.
“Estimasi kerugian negara sebesar Rp11 miliar,” kata Kapolda Jawa
Tengah Irjen Ahmad Luthfi dikutip dari artikel berjudul Polda Jateng
Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Jumlah 84,2 Ton Senilai Rp11,1
Miliar di laman www.kompas.tv.
Migas dilindungi sesuai pola penegakan hukum
Migas, terang Kapolda Jateng, merupakan hajat hidup masyarakat
Indonesia. Lantaran itu, Polri wajib melindungi komoditas tersebut sesuai
dengan pola penegakan hukum. Pelaku yang menimbun dan menjual kembali bahan
bakar bersubsidi tanpa izin akan ditindak sesuai dengan aturan hukum.
Dari penggerebekan, Kapolda Jateng menerangkan modus yang
digunakan pelaku. Yaitu memodifikasi truk tangki dan membeli
BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Lalu pelaku menimbun BBM di suatu tempat dan
kemudian menjualnya ke masyarakat dengan harga tinggi.