Artikel

Polri Tindak Lebih 3.000 Kasus Penipuan dan Penggelapan Setiap bulan

MASIHKAH Anda ingat dengan kasus Binomo yang menjerat seorang afiliator bernama Indra Kenz? Kasus tersebut hebih di pemberitaan di awal 2022. Indra Kenz dianggap menipu 144 orang dengan total nilai penipuan hingga Rp88 miliar.

Indra Kenz menawarkan investasi kepada korban melalui aplikasi Binomo. Namun investasi tersebut ternyata bodong. Alih-alih mendapat keuntungan, korban justru kehilangan uang dari aplikasi tersebut.

Pria asal Medan, Sumatra Utara itu, didakwa pasal berlapis. Satu di antaranya Pasal 378 KUHP terkait perbuatan curang dan melakukan berbagai kebohongan untuk menipu orang lain.

Namun pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, majelis hakim menetapkan Indra Kenz bersalah terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dikutip dari artikel berjudul Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 miliar, Indra Kenz Banding yang diunggah di laman www.cnbcindonesia.com pada        15 November 2022.

Selain Indra Kenz, ada beberapa kasus penipuan yang menarik perhatian media dan masyarakat. Rata-rata penipuan berkaitan dengan perilaku curang atau penggelapan uang.


Angka penindakan tembus lebih 36 ribu kasus

Kasus penipuan dan penggelapan di Indonesia terbilang tinggi. Sejak Januari sampai 24 November 2022, Polri menindak 39.586 kasus penipuan dan penggelapan. Rata-rata, penindakan setiap bulan mencapai angka 3.000 kasus.