Artikel
Polri Tindak Lebih 3.000 Kasus Penipuan dan Penggelapan Setiap bulan
MASIHKAH Anda ingat dengan kasus Binomo yang menjerat seorang afiliator bernama Indra Kenz? Kasus tersebut hebih di pemberitaan di awal 2022. Indra Kenz dianggap menipu 144 orang dengan total nilai penipuan hingga Rp88 miliar.
Indra Kenz menawarkan investasi kepada korban melalui aplikasi Binomo. Namun investasi tersebut ternyata bodong. Alih-alih mendapat keuntungan, korban justru kehilangan uang dari aplikasi tersebut.
Pria asal Medan, Sumatra Utara itu, didakwa pasal berlapis. Satu di antaranya Pasal 378 KUHP terkait perbuatan curang dan melakukan berbagai kebohongan untuk menipu orang lain.
Namun pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, majelis hakim menetapkan Indra Kenz bersalah terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dikutip dari artikel berjudul Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 miliar, Indra Kenz Banding yang diunggah di laman www.cnbcindonesia.com pada 15 November 2022.
Selain Indra Kenz, ada beberapa kasus penipuan yang menarik perhatian media dan masyarakat. Rata-rata penipuan berkaitan dengan perilaku curang atau penggelapan uang.
Angka penindakan tembus lebih 36 ribu kasus
Kasus penipuan dan penggelapan di Indonesia terbilang tinggi. Sejak Januari sampai 24 November 2022, Polri menindak 39.586 kasus penipuan dan penggelapan. Rata-rata, penindakan setiap bulan mencapai angka 3.000 kasus.
Sementara di tiga pekan di November 2022, Polri menindak 2.473 kasus penipuan dan penggelapan. Sepanjang November 2022, Polda Metro Jaya melakukan penindakan dengan jumlah paling banyak yaitu 787 kasus.
Polda Metro Jaya pun melakukan penindakan dengan jumlah paling banyak terhadap kasus penipuan dan penggelapan sejak awal 2022 yaitu 8.103 kasus. Sedangkan di posisi kedua yaitu Polda Jawa Barat (4.584 kasus) dan Polda Sumatra Utara di posisi ketiga dengan 4.468 kasus.
Bila melihat data di e-MP, jumlah penindakan terhadap kasus penipuan dan penggelapan meningkat dari periode semester 1 di 2020 ke semester 2 di 2020. Jumlah tersebut menurun di semester 1 di 2021. Namun pada semester 2 di 2021, angka tersebut terus meningkat hingga semester 1 di 2022.
KUHP mengatur penegakan hukum terhadap kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku atau tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri
berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada
di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---