Artikel

Polri Tindak Lebih 700 Penipuan di Awal Tahun

(Jakarta, 10 Januari 2022)

DALAM 10 hari pertama di 2022, Polri menindak 774 perkara terkait kejahatan penipuan atau perbuatan curang di seluruh provinsi di Indonesia. Polda Metro Jaya mencatatkan data penindakan paling banyak yaitu 193 perkara.

Tindak pidana penipuan hampir terjadi di seluruh Polda. Dari 34 Polda atau satuan kerja polisi tingkat provinsi, hanya dua Polda yang tak melaporkan perkara tersebut. Yaitu Polda Maluku Utara dan Polda Kalimantan Utara.


Tiga Polda di Pulau Jawa menempati urutan pertama, kedua, dan ketiga dalam pendataan. Hal tersebut tercatat dalam data di Robinopsnal Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

 

Mencatut proyek kementerian

Baru-baru ini, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial AK, 40. Pria tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan AK menipu korban dengan modus investasi laptop untuk sekolah. AK meminta uang Rp120 juta kepada korban sebagai syarat investasi.

“AK menjanjikan modal investasi nantinya akan dikembalikan. Lengkap dengan fee proyeknya antara 30 sampai 50 persen. Korban dijanjikan untuk sekitar Rp24 sampai Rp40 juta,” ujar Kompol Kadek Adi dalam keterangan pers yang dikutip dari laman www.detik.com, Senin 10 Januari 2022.

Untuk meyakinkan korban, AK bahkan menyertakan salinan Surat Keputusan Mendikbud RI tentang sekolah penerima bantuan operasional. Bahkan, AK memberikan salinan Permendikbud.

Korban termakan kata-kata AK. Korban bersedia berinvestasi. Namun korban hanya memiliki uang Rp80 juta.

Namun, belakangan korban mencurigai AK. Korban merasa ditipu. Sebab, AK tak kunjung menyetorkan uang dan proyek tersebut. Bahkan AK hilang kontak. Korban lalu melapor ke kantor polisi.

 

 

                                        --- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---