Artikel
Polri Tingkatkan Patroli Siber Cegah Berita Bohong di Pilkada 2024
INDONESIA sedang berada di masa kampanye Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Kepolisian pun memperkuat patroli di
lini masa untuk mencegah penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian yang
dapat mengganggu keamanan selama proses pelaksanaan Pilkada.
Jepara, Jawa Tengah, merupakan salah satu kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten dan provinsi. Polres Jepara melakukan patroli siber selama pelaksanaan Pilkada. Adapun kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas IPTU Dwi Prayitna mengatakan tim memantau berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter atau X, hingga TikTok. Patroli bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan langkah preemtif dan preventif ini, kami berupaya menjaga suhu politik tetap damai dan kondusif selama tahapan kampanye,” ujar IPTU Dwi dikutip dari artikel berjudul Polres Jepara Intensifkan Patroli Siber Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Kampanye Pilkada diunggah di laman www.tribunnews.com.
Tindakan pencegahan pun dilakukan Polresta Pekanbaru, Riau. Patroli siber memantau penyebaran berita bohong yang dapat mengganggu ketertiban di masyarakat. Sebab, berita bohong dapat memicu konflik dan perpecahan di tengah masyarakat.
“Hoaks bisa membuat suasana menjadi panas dan tidak kondusif. Kita tidak ingin hal itu terjadi di Pekanbaru,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra dikutip dari artikel berjudul Polisi Ancam Tindak Tegas Penyebaran Berita Bohong di Pekanbaru diunggah di laman www.tribunnews.com.
Kompol Bery mengatakan segenap pihak ingin pesta demokrasi berjalan dengan aman, damai, dan kondusif. Bila ada yang berani mengunggah berita bohong yang dapat memanaskan suasana, Bery mengatakan polisi akan melakukan tindakan tegas.
Untuk itu, Kompol Bery berharap masyarakat dapat bekerja sama menanggapi pemberitaan di media sosial. Cek kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya. Bila ada akun atau konten terindikasi bermuatan berita bohong, Kompol Bery mendorong masyarakat segera melaporkannya ke kepolisian.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku menemukan enam berita hoaks terkait Pilkada 2024. Menteri Budi memprediksi jumlah itu bisa saja bertambah menjelang hari pencoblosan.
Meski demikian, Menteri Budi berharap tak ada lagi konten bermuatan informasi bohong, fitnah, dan ujaran kebencian terkait pilkada. Menteri Budi mengimbau warga bijak memanfaatkan platform media sosial dengan bijak.
“Mari kita saling bahu membahu mewujudkan Pilkada yang kondusif, aman, dan damai demi mewujudkan demokrasi yang bermakna dan berkualitas,” ujar Menteri Budi dikutip dari artikel berjudul Menkominfo Budi Arie Klaim Hanya Temukan 6 Berita Hoaks Pilkada 2024 diunggah di laman www.viva.co.id.
Jumlah kasus menurun
Sejak Januari 2024, Polri menindak 31 kasus terkait dengan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ada 12 Polda dan satu satuan kerja yang melakukan penindakan terhadap kasus tersebut. Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Selatan melakukan penindakan paling banyak yaitu masing-masing 5 kasus. Sementara Polda Aceh, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Maluku Utara, dan Polda Papua Barat, masing-masing menindak satu kasus.
Jumlah kasus berita bohong dan ujaran kebencian di rentang waktu Januari hingga 8 Oktober 2024 menurun bila dibandingkan dengan jumlah kasus di periode yang sama di 2023 dan 2022. Penurunan jumlah juga terjadi pada jumlah polda yang melakukan penindakan dan terlapor kasus tersebut.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---