Artikel

Polri Ungkap Ratusan Laporan Penagih Pinjol Ancam Masyarakat

02 November 2021

(Jakarta, 15 Oktober 2021)

POLRI bekerja sama dengan pihak terkait memblokir lebih 3.000 akun pinjaman online (pinjol). Sebab, akun-akun itu terindikasi memberikan pinjaman secara ilegal, tak sesuai dengan aturan, dan tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan Polri memberikan perhatian khusus mengenai pidana pinjaman online ilegal. Sebab, keberadaan pinjol ilegal membuat resah masyarakat.

Bareskrim, kata Brigjen Helmy, menerima 371 laporan terkait pinjol ilegal di seluruh Indonesia. “Yang sudah terungkap 91 kasus. Yang sedang dalam pemeriksaan di kejaksaan dan persidangan sekitar 8 kasus,” kata Brigjen Helmy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2021.

Jerat hukum:

Tersangka dikenakan pasal 45B juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” lanjut Brigjen Helmy.

Ribuan kasus pemerasan dan pengancaman

Dalam penagihan, tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman saat menagih utang. Tindakan mereka merupakan tindak pidana.

Data Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat Polri menindak 2.193 perkara perjudian sejak awal 2021. Penindakan paling banyak dilakukan Polda Sumatra Utara.

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

                                                                                            

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

 

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---