Artikel
PPKM Dicabut, Warga Diminta Waspada Curat
Pada 30 Desember 2023, Presiden RI mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aktivitas warga makin longgar. Polri pun meminta warga untuk mengantisipasi tindak kejahatan setelah pemerintah mencabut status PPKM, satu di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat).
Antisipasi perlu dilakukan. Sebab setelah status PPKM dicabut, tindak pidana kejahatan curat naik hingga sebesar 55,52 persen. Data itu merupakan perbandingan pada 40 hari sebelum status PPKM dicabut dan 40 hari setelah status PPKM dicabut.
Tindak curat ratusan
perkara tiap hari
Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menindak ratusan curat hampir di tiap hari mulai 1 Februari hingga artikel ini ditulis, Kamis 9 Februari 2023. Polda Metro Jaya menjadi satuan kerja tingkat provinsi yang menindak curat paling banyak. Dalam sembilan hari di Februari 2023, Polda Metro Jaya menindak 313 perkara curat.
Seluruh satuan kerja kepolisian meningkatkan pengamanan di lingkungan masyarakat terkait waspada curat. Satu di antaranya Polres Sidoarjo, Jawa Timur. Polres melakukan patroli di malam hari untuk mengantisipasi pencurian.
Polres Sidoarjo menduga tempat keramaian menjadi sasaran curat. Misalnya SPBU, ATM center, minimarket, serta perumahan atau pemukiman.
“Pelaku kejahatan bertindak karena ada niat dan kesempatan, jangan sampai kita lengah dan memberi kesempatan pada pelaku untuk melakukan tindak kejahatan di wilayah kita,” kata anggota Polres Sidoarjo Aiptu Choirul Wahyudi saat berpatroli yang dikutip dari artikel berjudul Patroli di Alfamidi Anggota Polsek Taman Antisipasi Curat Curas dan Curanmor diunggah di laman www.zonaintegritas pada Selasa 7 Februari 2023.
Polri terus berupaya menguatkan peranan Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan pengamanan di masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rilis akhir tahun 2022, menegaskan peranan Bhabinkamtibmas berhasil dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Penegasan Kapolri didukung dengan hasil survei Charta Politika periode 8 sampai 16 Desember 2022. Hasil survei menunjukkan Bhabinkamtibmas menjadi program kepolisian yang paling dirasakan manfaat oleh masyarakat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
---
Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---