Artikel

Presiden RI: Judi bukan Sekadar Game Berhadiah

PRESIDEN RI Joko Widodo menyatakan tegas memberantas judi online. Langkah nyatanya adalah membentuk satuan tugas pemberantasan judi online dan memblokir jutaan situs judi online. Menurut Presiden, tindakan itu menunjukkan usaha pemerintah untuk memerangi perjudian online.

“Bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan sekadar game atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan. Satgas judi online sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” ujar Presiden dikutip dari artikel berjudul Pernyataan Jokowi soal Judi Online: Dari Satgas hingga Pesan ke Masyarakat di laman www.liputan6.com pada Kamis 13 Juni 2024.

 

Presiden mengatakan akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam satgas judi online melibatkan kementerian dan lembaga. Salah satunya adalah Polri. Polri juga meminta seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat turut memberantas perjudian, baik itu online maupun konvensional. Kuncinya adalah saling mengingatkan, saling mengawasi, dan melaporkan bila menemukan indikasi tindakan judi.

 

“Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan modal usaha,” pesan Presiden.

 

Sementara itu, Polri memburu pelaku perjudian online. Sejak 23 April hingga 6 Mei 2023, Polri mengungkap 115 kasus judi online dengan total tersangka yang ditangkap sebanyak 142 orang. Polri juga mengajukan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir 2.862 situs judi online.

 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Polri siap terlibat dalam satgas dan berkolaborasi untuk memerangi judi online. Menurut Trunoyudo, pembentukan satgas merupakan bagian dari optimalisasi perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi, dan kolaboratif.

 

“Kerja sinergi dan kolaboratif akan mengoptimalkan hasil dari penegakan hukum dan pengungkapan kasus judi online,” ungkap Brigjen Trunoyudo dikutip dari artikel berjudul Indonesia Darurat Judi Online, Polri Bergerak Tangkap Ratusan Tersangka di laman www.liputan6.com pada Sabtu 8 Juni 2024.



Data yang didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menindak 1.567 kasus judi konvensional maupun online sejak awal tahun hingga 12 Juni 2024. Data itu diakses pada Kamis 13 Juni 2024.

 

Jumlah penindakan paling banyak terjadi pada Maret 2024 yaitu 706 kasus atau sebesar 45,05 persen dari jumlah total penindakan. Seluruh polda melaporkan penindakan terhadap kasus judi. Polda Jawa Timur melakukan penindakan paling banyak terhadap kasus judi. Yaitu 512 kasus atau 32,67 persen dari jumlah total penindakan. Sementara Polda Sulawesi Barat dan Polda Maluku Utara menjadi polda dengan jumlah penindakan paling sedikit yaitu masing-masing 2 kasus.

 

Adapun jumlah terlapor yang sedang ditindak kepolisian yaitu 2.435 orang. Sebagai polda dengan jumlah kasus judi paling banyak, Polda Jawa Timur menindak 624 terlapor atau sebesar 25,62 persen dari jumlah terlapor kasus judi di Indonesia.

 

Transaksi Judi Online Meresahkan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan transaksi judi online mencapai Rp100 triliun selama Januari – Maret 2024. Bila dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah transaksi di kuartal pertama di 2024 mencapai 30,58 persen dari jumlah transaksi selama setahun di 2023.

 

Angka itu untuk judi online, bayangkan bagaimana dengan transaksi judi konvensional? Yang jelas, judi online maupun konvensional sama-sama meresahkan.

 

“Jadi memang meresahkan sekali judi online,” ungkap Menteri Budi dikutip dari artikel berjudul Menkominfo: Transaksi Judi Online di Kuartal-I 2024 Capai Rp100 Triliun diunggah di laman www.voaindonesia.com pada 25 Mei 2024.

 

Pemerintah, ujar Budi, terus bekerja sama dengan berbagai platform seperti Google, Tik Tok, Meta, dan produk digital lain untuk memblokir konten berbau judi online. Bila tidak, platform-platform itu akan dikenakan denda.

 

Menurut pakar siber Heru Sutadi, judi online menjamur dan menjadi fenomena sosial karena penegakan hukum terhadap kasus ini belum tegas. Meski banyak konten judi online yang diblokir, situs-situs itu masih bermunculan.

 

“Ini menjadi tantangan juga. Jadi kalau tidak ada penindakan, penyelenggara judi online merasa tenang untuk menjalankan kerjanya,” ungkap Heru.

 

Judi online menjadi fenomena yang memprihatinkan karena faktor ekonomi masyarakat yang diliputi kemiskinan. Masyarakat berjudi karena ingin mendapatkan uang dengan mudah dan cepat.

 

Heru menilai tak mudah memerangi judi. Sebab judi konvensional juga masih terjadi dan sulit dideteksi. Apalagi, muncul influencer terlibat dalam mempromosikan situs tersebut. Tapi, Heru berharap pembentukan satgas dapat meminimalisasi dampak perjudian makin besar.





Perjudian merupakan bentuk kegiatan ilegal di Indonesia dan melanggar hukum, baik itu online maupun konvensional. Pelakunya dapat dipidanakan, terancam denda, hingga penjara. Polri menjerat pelaku dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---