Artikel

Pria Mabuk Jadi Tersangka karena tak Terima Ditegur Warga

04 August 2025

DEKI Setiawan (29) kini harus meringkuk di sel akibat pengaruh alkohol dari menenggak minuman keras. Karena mabuk, ia tak bisa membendung amarah sehingga menganiaya seorang warga hingga tewas.

 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, di Jalan Sidoluhur, Solo, Jawa Tengah. Peristiwa bermula saat Deki melintas dengan sepeda motornya. Ia menggeber kendaraan dan menimbulkan bunyi bising.

 

Seorang warga menghampiri Deki. Ia menegur. Namun Deki tersinggung. Pertengkaran pun tak dapat dielakkan. Perkelahian terjadi.

 

“Sempat dilerai oleh sejumlah saksi,” ujar Wakapolrestabes Surakarta AKBP Sigit dikutip dari artikel berjudul Juru Parkir Jadi Tersangka atas Kasus Penganiayaan yang diunggah di laman www.tempo.co.

 

Semula, perkelahian hanya dengan tangan kosong. Deki terjatuh. Tiba-tiba, ia mengambil batako dan melemparkannya ke arah korban. Serangan Deki meleset.

 

Deki gelap mata lalu ia menemukan sebuah tangga untuk menyerang korban. Korban tersungkur. Deki kembali menyerang tanpa ampun. Ia melampiaskan kemarahan hingga korban tak berkutik.

 

Deki kabur. Namun upayanya gagal. Warga sekitar lantas menangkap dan menyerahkan Deki ke polisi. Deki kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban dibawa ke RSUD dr Moewardi. Korban yang berusia 54 tahun itu tewas.

 

Polres Kota Solo merupakan satuan kerja tingkat kota/kabupaten yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Sejak 1 sampai 30 Juli 2025, Polda Jawa Tengah menindak 55 laporan penganiayaan. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 30 Juli 2025.

 


           

Adapun motif kejahatan dengan jumlah paling banyak yaitu salah paham dengan 27 perkara. Namun ada pula penganiayaan yang terjadi karena dendam, sengaja, gangguan keamanan, ekonomi, dan masalah sosial.

 

Peristiwa penganiayaan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Dalam rentang waktu tersebut, Polrestabes Semarang menangani 18 perkara penganiayaan.

 

Adapun kasus penganiayaan yang ditangani Polrestabes Surakarta selama 1 sampai 30 Juli 2025 yaitu 2 kasus. Jumlah tersebut turun bila dibandingkan dengan kasus penganiayaan yang ditangani pada 1 sampai 30 Juni 2025 yaitu 3 kasus.

 

Sedangkan jumlah kasus penganiayaan yang ditangani di wilayah hukum Polda Jawa Tengah pada Juni 2025 yaitu 46 kasus. Angka tersebut menunjukkan terjadi peningkatan jumlah kasus penganiayaan di Polda Jawa Tengah sebesar 19,56 persen.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---