Artikel

Promosikan Judi Online di Situs Pemerintah, Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

02 November 2021

(Jakarta, 15 Oktober 2021)

POLRI membekuk tiga tersangka yang menyusupkan iklan perjudian online ke halaman situs resmi pemerintah. Tak tanggung-tanggung, mereka mempromosikan permainan dengan taruhan itu ke 12 situs pemerintah.

Tiga orang itu berinisial RD (18), YI (22), dan MM (23). Mereka dibekuk di sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Mereka menyusupkan script dan back link di situs yang dituju. Tujuannya meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online.

“Sindikat ini menyusup pada 12 website milik pemerintahan dan 43 website lainnya,” kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

Selain itu, Polri juga membekuk 19 tersangka lain yang merupakan bagian dari sindikat perjudian online. Mereka berada di rentang usia 18 sampai 40 tahun.

Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Tengah hingga Jakarta. Peran mereka beragam mulai dari pemasaran hingga menyiapkan akses ilegal.

Dijerat empat peraturan

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan sindikat itu beraksi sejak Agustus 2021. Polisi mendapatkan laporan dari warga dan melakukan penyelidikan.

Menurut Rizki, petugas menjerat para tersangka dengan empat peraturan. Ancaman hukumannya paling lama pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Penyelidik memberlakukan peraturan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik pada tindak pidana tersebut. Selain itu, penyelidik juga menerapkan jerat hukum sesuai dengan KUHP dan Undang Undang tentang tindak pidana pencucian uang.

Ratusan kasus dalam dua pekan

Data Robinopsnal Bareskrim Polri menyebutkan Polri menindak 121 kasus perjudian online dalam dua pekan terakhir di Oktober 2021. Salah satu cara kerjanya adalah dengan memanfaatkan layanan daring alias online. Pengungkapan tindak pidana perjudian paling banyak dilakukan Polda Jawa Timur yaitu 29 perkara.



                                


Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

 

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

 

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---