Artikel

Puluhan Ribu Orang Dilaporkan Terkait Kasus Pencurian

SELAMA kurang lebih empat tahun, Polri menindak 58.208 orang yang dilaporkan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Motif yang dilakukan beragam mulai dari mencuri di rumah kosong hingga mencopet. Para terlapor pun terancam dihukum 12 tahun penjara.

 

Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri periode Januari 2019 sampai 14 Februari 2023. Jumlah terlapor cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, sebanyak 7.316 orang yang dilaporkan berkaitan dengan tindak kejahatan curat. Jumlah tersebut meningkat hingga 2021.

 

Namun pada 2022, jumlah terlapor menurun menjadi 15.441 orang. Sementara sejak Januari hingga 14 Februari 2023, jumlah terlapor sebanyak 1.698 orang.


Data di e-MP menunjukkan jumlah perkara lebih banyak ketimbang jumlah terlapor. Kemungkinan, satu tersangka yang dilaporkan ke polisi karena melakukan kejahatan curat hingga lebih 2 kali.

 

Terlapor curat lebih banyak di Sumut

Dalam periode tersebut, Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan terhadap kasus curat lebih banyak. Jumlah tersebut sebesar 15,55 persen dari jumlah total penindakan di rentang waktu 1 Januari sampai artikel ini ditulis, Selasa 14 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.

 


Data di e-MP pun menunjukkan tindak curat lebih rentan terjadi di malam hari. Pelaku beraksi di saat warga sedang terlelap tidur dan beristirahat. Yaitu mulai pukul 00.00 sampai 04.59 dengan jumlah penindakan sebanyak 32.697 perkara.

 

Rumah menjadi salah satu lokasi yang menjadi target pencurian. Warga perlu meningkatkan kewaspadaan agar pencuri tidak mengincar rumah dan barang-barang berharga di dalamnya. Salah satunya adalah dengan memasang alat berteknologi di sekitar rumah, misal sensor gerak dan kamera pengawas atau CCTV.

 

“Pertimbangkan juga pilihan teknologi tinggi, seperti alarm dengan kamera yang memungkinkan Anda untuk memantau rumah dari mana saja, atau panic button untuk mencegah Anda diserang saat di rumah,” demikian tips yang tertulis di artikel berjudul Catat, 9 Cara Cegah Pencuri Masuk ke Rumah di laman www.kompas.com.




Bila pencuri diduga masuk ke rumah, warga sebaiknya segera keluar rumah. Laporkan dugaan tersebut ke tetangga atau ketua RT setempat. Ajaklah tetangga menyisiri rumah untuk menemukan kemungkinan pencuri masih berada di dalam rumah.

 

Lalu, pemilik rumah beserta warga mengidentifikasi barang-barang yang hilang. Bila ada barang yang hilang atau kerusakan, segeralah melapor ke kantor polisi terdekat.

 

Bagi kepolisian, aksi curat merupakan satu dari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri pun meningkatkan patroli untuk mengantisipasi tindak tanduk pelaku kejahatan, termasuk pencuri.

 

Patroli dilakukan Polsek Gayamsari, Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Patroli dilakukan di jam-jam rawan. Polisi pun mengingatkan warga untuk mewaspadai aksi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

 

“Para pelaku aksi kejahatan dalam melakukan aksinya selalu mencari celah-celah yang aman. Oleh karena itu, kami selalu mengintensifkan patroli baik siang maupun malam, khususnya di saat jam rawan, demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif,” kata Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo dikutip dari artikel berjudul Polsek Gayamsari Laksanakan Patroli KRYD Sasar Pertokoan Cegah Kamtibmas diunggah di laman www.bojongnews.semarangkota.go.id pada 7 Februari 2023.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---