Artikel
Puluhan Ribu Orang Dilaporkan Terkait Kasus Pencurian

SELAMA kurang lebih empat tahun, Polri menindak 58.208 orang
yang dilaporkan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Motif yang
dilakukan beragam mulai dari mencuri di rumah kosong hingga mencopet. Para
terlapor pun terancam dihukum 12 tahun penjara.
Data itu didapat dari e-MP
Robinopsnal Bareskrim Polri periode Januari 2019 sampai 14 Februari 2023.
Jumlah terlapor cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, sebanyak 7.316
orang yang dilaporkan berkaitan dengan tindak kejahatan curat. Jumlah tersebut
meningkat hingga 2021.
Namun pada 2022, jumlah terlapor menurun menjadi 15.441 orang. Sementara sejak Januari hingga 14 Februari 2023, jumlah terlapor sebanyak 1.698 orang.
Data di e-MP menunjukkan jumlah perkara
lebih banyak ketimbang jumlah terlapor. Kemungkinan, satu tersangka yang
dilaporkan ke polisi karena melakukan kejahatan curat hingga lebih 2 kali.
Terlapor curat lebih banyak di Sumut
Dalam periode tersebut, Polda
Sumatra Utara menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan terhadap kasus
curat lebih banyak. Jumlah tersebut sebesar 15,55 persen dari jumlah total penindakan
di rentang waktu 1 Januari sampai artikel ini ditulis, Selasa 14 Februari 2023
pukul 13.00 WIB.