Artikel

Puluhan Ribu Orang Dilaporkan Terkait Kasus Pencurian

SELAMA kurang lebih empat tahun, Polri menindak 58.208 orang yang dilaporkan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Motif yang dilakukan beragam mulai dari mencuri di rumah kosong hingga mencopet. Para terlapor pun terancam dihukum 12 tahun penjara.

 

Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri periode Januari 2019 sampai 14 Februari 2023. Jumlah terlapor cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019, sebanyak 7.316 orang yang dilaporkan berkaitan dengan tindak kejahatan curat. Jumlah tersebut meningkat hingga 2021.

 

Namun pada 2022, jumlah terlapor menurun menjadi 15.441 orang. Sementara sejak Januari hingga 14 Februari 2023, jumlah terlapor sebanyak 1.698 orang.


Data di e-MP menunjukkan jumlah perkara lebih banyak ketimbang jumlah terlapor. Kemungkinan, satu tersangka yang dilaporkan ke polisi karena melakukan kejahatan curat hingga lebih 2 kali.

 

Terlapor curat lebih banyak di Sumut

Dalam periode tersebut, Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan terhadap kasus curat lebih banyak. Jumlah tersebut sebesar 15,55 persen dari jumlah total penindakan di rentang waktu 1 Januari sampai artikel ini ditulis, Selasa 14 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.