Artikel
Rakernis Reskrim, Polri Diingatkan pada Peran Pelayanan dan Perlindungan
17 April 2025

PRESIDEN Prabowo Subianto meminta Polri harus hadir untuk rakyat. Presiden juga meminta Polri berdedikasi tinggi untuk menuju Indonesia kuat. Polri juga harus melindungi rakyat dan negara dari anasir-anasir jahat dan pihak-pihak tertentu.
Arahan Presiden itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Wahyu Widadai, M.Phil. dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse dan Kriminal Polri yang berlangsung di Jakarta, pada Rabu 16 April 2025. Adapun tema kegiatan yaitu Reskrim Polri yang Presisi Siap Mendukung Terwujudnya Asta Cita.
Salah satu jawaban dari permintaan Presiden tersebut adalah Polri melakukan penegakan hukum secara profesional. Penegakan hukum yang berkeadilan akan menghadirkan rasa aman pada masyarakat. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat pada kemampuan reserse menegakkan hukum pun terus meningkat.
“Penegakan hukum adalah fondasi utama membangun masyarakat yang berkemajuan dan kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Kabareskrim.
Kabareskrim menyebutkan beberapa strategi untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Yaitu memanfaatkan teknologi informasi untuk menindak kejahatan. Kemudian, Polri meningkatkan kualitas dan kompetensi penyidik terkait pemahaman serta penerapan hukum. Lalu, Bareskrim mengoptimalkan digitalisasi birokrasi dalam bentuk e-Manajemen Penyidikan (E-MP). Kabareskrim menegaskan E-MP merupakan alat bantu penyidikan yang efektif, efisien, profesional, dan akuntabel. Sehingga, penyidik harus berpartisipasi aktif memanfaatkan E-MP.
Profesor Edward Omar Sharif Hiariej, akademisi dan guru besar Ilmu Hukum Pidana Indonesia turut hadir menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut. Profesor Edward mengatakan kepolisian di seluruh dunia memiliki dua peran utama yaitu melayani dan melindungi. Kepolisian juga memegang dua kekuasaan yaitu di bidang pemerintahan dan di bidang hukum.
“Kekuasaan di bidang pemerintahan melahirkan dua fungsi Polri yaitu penjaga keamanan dan ketertiban, serta fungsi dalam pelayanan terhadap masyarakat. Sedangkan kekuasaan di bidang hukum melahirkan fungsi Polri sebagai penegak hukum,” ujar Profesor Edward.
Dalam konteks di Indonesia, perintah penegakan hukum yang menjadi wewenang Polri berasal dari konstitusi, yaitu Pasal 30 ayat 4 Undang Undang Dasar 1945 Amandemen Kedua. Tugas penegakan hukum ditafsirkan sebagai aparat penyidik.
Selain itu, peran Polri diperkuat dengan semboyan yang digaungkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yaitu Polri Presisi. Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Menurut Profesor Edward, kata prediktif mengandung makna Polri yang menggunakan analisis data dan informasi secara akurat untuk memprediksi gangguan keamanan. Responsibilitas berarti indikator bahwa Polri bertindak secara profesional dan akuntabel.
“Artinya pasti akan bisa dipertanggungjawabkan,” lanjut Profesor Edward.
Sedangkan transparansi berkeadilan searah dengan reformasi hukum yang termaktub dalam Asta Cita Pemerintahan Program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Maksudnya adalah polisi melaksanakan tugas dalam penegakan harus dapat dilihat, dikritisi, dan dievaluasi publik.
Selain jajaran petinggi Polri, kegiatan itu juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Menteri Zulkifli turut menyampaikan materi dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Menteri Zulkifli menekankan pentingnya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dengan tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---