Artikel
Rata-rata, Hampir Tiap Hari Pelaku Begal Beraksi di Jakarta dan Sekitarnya
AKSI begal meresahkan warga di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan sekitarnya. Selama 15 hari pertama di Mei 2024, Polda Metro Jaya menindak 25 kasus begal dan pencurian dengan kekerasan (curas). Bila dirata-ratakan, hampir tiap hari tindak pidana begal dan curas terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sangat
meresahkan! Aksi pelaku begal tak hanya menggondol kendaraan dan barang
berharga milik korban. Pelaku bahkan tak segan-segan menggunakan senjata tajam
untuk mengancam nyawa korban dan merebut harta target kejahatan mereka.
Kekejaman
pelaku begal menimpa seorang pemuda berinisial SMR (18) pada Sabtu 11 Mei 2024.
Sekitar pukul 4 dini hari, SMR berangkat dari rumahnya di Tanjung Duren menuju
Pesanggrahan, Jakarta Selatan, untuk menjalani tes psikologi calon siswa
Bintara Polri. Saat itu, SMR curiga dengan sebuah sepeda motor yang
membuntutinya. Setibanya di Jalan Arjuna, Jakarta Barat, kendaraan mencurigakan
itu menyalip laju SMR.
SMR
jatuh dan mencoba bangkit. Sementara salah seorang pelaku berusaha merebut
kendaraan SMR. SMR melawan. Namun ia kalah telak karena seorang pelaku lain
mendekat dan menyabetkan senjata tajam ke tubuh SMR. Pemuda itu menangkis
sabetan dengan tangannya. SMR terluka, jarinya putus. Namun ia tak berkutik
saat pelaku melukai kakinya.
SMR tak
berdaya. Pelaku langsung menggondol kendaraan dan ponsel SMR. Mereka lalu
kabur. SMR berusaha meminta pertolongan. Kebetulan, ada warga dan temannya yang
melintas. SMR kemudian dibawa ke RSUD Tarakan dan mendapat pertolongan medis.
Sementara
itu, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah tempat kejadian
perkara. Polisi mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan
meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku.
Polisi optimistis dapat segera membekuk pelaku.
Terbukti,
pada Rabu 15 Mei 2024, tepatnya empat hari setelah kejadian, polisi menangkap
lima pelaku terkait tindakan begal di Jalan Arjuna itu. Penangkapan dilakukan
di beberapa tempat.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tiga pelaku
merupakan satu kelompok spesialisasi pelaku kejahatan dengan kekerasan. Saat
beraksi, mereka menjalankan peran masing-masing sebagai joki, kapten, dan
eksekutor.
“Mereka
pelaku 365 KUHP. Mereka kelompok yang sangat sadis. Ada beberapa tempat
kejadian perkara yang terungkap,” ujar Kombes Pol Ade dikutip dari artikel
berjudul Polisi Tangkap 5 Begal Casis Bintara Polri, Ini Perannya diunggah
di laman www.liputan6.com pada Kamis 16
Mei 2024.
Sementara
dua lainnya berperan sebagai penadah. Mereka membantu memasarkan hasil curian
sepeda motor dan ponsel. Kedua penadah itu dikenakan Pasal 480 KUHP.
Aksi meresahkan itu tak hanya terjadi di
kawasan Jakarta Barat. Di Bantargebang, Kota Bekasi, dua pelaku begal pun diburu kepolisian setempat dan berhasil
dibekuk. Menurut Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti, keduanya
dilaporkan kerap beraksi di Bantargebang.
Penangkapan pelaku bernama Luki dan Syahrul
itu berdasarkan laporan yang masuk pada 15 April 2024. Polisi melakukan
penyelidikan. “Ternyata pelaku telah melakukan tindakan perampasan sebanyak
tiga kali,” ungkap Kapolsek Bantargebang dikutip dari artikel berjudul Kerap
Beraksi di Bantargebang, Dua Pelaku Begal Ditangkap Polisi diunggah di
laman www.sindonews.com pada Rabu, 15 Mei 2024.
Saat beraksi, ujar Kapolsek Bantargebang,
pelaku tak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban. Adapun
senjata yang digunakan yaitu celurit. Kini keduanya ditahan di kantor polisi.
Sementara terduga pelaku lain masih dalam buruan kepolisian.
Tindakan begal diduga juga dialami seorang
laki-laki bernama Ahmad Effendi (38). Ahmad ditemukan tak bernyawa di aliran
Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin 13 Mei 2024. Dugaan
sementara, Ahmad dibegal. Sebab, kendaraan dan ponsel yang biasa ia gunakan tak
ditemukan. STNK sepeda motornya pun raib. Hanya dompet yang berisi kartu
identitas yang ditemukan di sekitar jenazah.
Polres Jakarta Timur tengah mengusut kasus
tersebut. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto mengatakan penyidik
telah melakukan proses autopsi terhadap jenazah di Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo.
“Kita tunggu hasil penyelidikan, karena hasil autopsi
belum keluar. Kita masih menunggu,” kata AKBP Armunanto dikutip dari artikel
berjudul Pria Tewas di Kali Sodong Diduga Korban Begal, Motor dan
Handphone Hilang diunggah di laman www.voi.id.
Waspada
berkendara di tengah malam hingga dini hari
Begal merupakan tindak pidana yang termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan (curas). Hingga paruh Mei 2024, sebanyak 25 kasus curas dan begal ditindak Polda Metro Jaya. Dari 16 polres dan direktorat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sepuluh satuan kerja melaporkan melakukan penindakan terhadap tindak pidana tersebut.
Data itu
didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 16 Mei 2024.
Data menunjukkan Polres Metro Tangerang
Selatan menjadi satuan kerja yang melakukan penindakan dengan jumlah paling
banyak terhadap kasus curas dan begal. Sementara tiga polres lain tak mendapat
laporan yaitu Polres Metro Bekasi Kota, Polres Pelabuhan Tanjung Priok,
Polresta Bandara Soekarno – Hatta, dan Polres Kepulauan Seribu.
Data pada EMP menunjukkan aksi begal lebih
banyak dilaporkan terjadi mulai pukul 00.00 atau 12 tengah malam hingga pukul
04.59 dini hari. Polda Metro Jaya mendapat 7 laporan begal yang terjadi di
rentang waktu tersebut.
Bukan hanya malam, saat lalu lintas masih
sepi. Aksi begal juga cukup sering terjadi saat lalu lintas sedang ramai di
jalanan Ibu Kota dan sekitarnya. Sebab, lima aksi begal justru dilaporkan
terjadi di rentang waktu pukul 08.00 sampai 11.59.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Nomor
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1)
huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat
Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem
Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi
kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data
kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan
Tepercaya ---