Artikel

Rata-rata, Hampir Tiap Hari Pelaku Begal Beraksi di Jakarta dan Sekitarnya

AKSI begal meresahkan warga di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan sekitarnya. Selama 15 hari pertama di Mei 2024, Polda Metro Jaya menindak 25 kasus begal dan pencurian dengan kekerasan (curas). Bila dirata-ratakan, hampir tiap hari tindak pidana begal dan curas terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.



Sangat meresahkan! Aksi pelaku begal tak hanya menggondol kendaraan dan barang berharga milik korban. Pelaku bahkan tak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk mengancam nyawa korban dan merebut harta target kejahatan mereka.

 

Kekejaman pelaku begal menimpa seorang pemuda berinisial SMR (18) pada Sabtu 11 Mei 2024. Sekitar pukul 4 dini hari, SMR berangkat dari rumahnya di Tanjung Duren menuju Pesanggrahan, Jakarta Selatan, untuk menjalani tes psikologi calon siswa Bintara Polri. Saat itu, SMR curiga dengan sebuah sepeda motor yang membuntutinya. Setibanya di Jalan Arjuna, Jakarta Barat, kendaraan mencurigakan itu menyalip laju SMR.

 

SMR jatuh dan mencoba bangkit. Sementara salah seorang pelaku berusaha merebut kendaraan SMR. SMR melawan. Namun ia kalah telak karena seorang pelaku lain mendekat dan menyabetkan senjata tajam ke tubuh SMR. Pemuda itu menangkis sabetan dengan tangannya. SMR terluka, jarinya putus. Namun ia tak berkutik saat pelaku melukai kakinya.

 

SMR tak berdaya. Pelaku langsung menggondol kendaraan dan ponsel SMR. Mereka lalu kabur. SMR berusaha meminta pertolongan. Kebetulan, ada warga dan temannya yang melintas. SMR kemudian dibawa ke RSUD Tarakan dan mendapat pertolongan medis.

 

Sementara itu, polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Polisi optimistis dapat segera membekuk pelaku.

 

Terbukti, pada Rabu 15 Mei 2024, tepatnya empat hari setelah kejadian, polisi menangkap lima pelaku terkait tindakan begal di Jalan Arjuna itu. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tiga pelaku merupakan satu kelompok spesialisasi pelaku kejahatan dengan kekerasan. Saat beraksi, mereka menjalankan peran masing-masing sebagai joki, kapten, dan eksekutor.

 

“Mereka pelaku 365 KUHP. Mereka kelompok yang sangat sadis. Ada beberapa tempat kejadian perkara yang terungkap,” ujar Kombes Pol Ade dikutip dari artikel berjudul Polisi Tangkap 5 Begal Casis Bintara Polri, Ini Perannya diunggah di laman www.liputan6.com pada Kamis 16 Mei 2024.

 

Sementara dua lainnya berperan sebagai penadah. Mereka membantu memasarkan hasil curian sepeda motor dan ponsel. Kedua penadah itu dikenakan Pasal 480 KUHP.

 

Aksi meresahkan itu tak hanya terjadi di kawasan Jakarta Barat. Di Bantargebang, Kota Bekasi, dua pelaku begal pun diburu kepolisian setempat dan berhasil dibekuk. Menurut Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti, keduanya dilaporkan kerap beraksi di Bantargebang.

 

Penangkapan pelaku bernama Luki dan Syahrul itu berdasarkan laporan yang masuk pada 15 April 2024. Polisi melakukan penyelidikan. “Ternyata pelaku telah melakukan tindakan perampasan sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolsek Bantargebang dikutip dari artikel berjudul Kerap Beraksi di Bantargebang, Dua Pelaku Begal Ditangkap Polisi diunggah di laman www.sindonews.com pada Rabu, 15 Mei 2024.

 

Saat beraksi, ujar Kapolsek Bantargebang, pelaku tak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban. Adapun senjata yang digunakan yaitu celurit. Kini keduanya ditahan di kantor polisi. Sementara terduga pelaku lain masih dalam buruan kepolisian.

 

Tindakan begal diduga juga dialami seorang laki-laki bernama Ahmad Effendi (38). Ahmad ditemukan tak bernyawa di aliran Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin 13 Mei 2024. Dugaan sementara, Ahmad dibegal. Sebab, kendaraan dan ponsel yang biasa ia gunakan tak ditemukan. STNK sepeda motornya pun raib. Hanya dompet yang berisi kartu identitas yang ditemukan di sekitar jenazah.

 

Polres Jakarta Timur tengah mengusut kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto mengatakan penyidik telah melakukan proses autopsi terhadap jenazah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

 

“Kita tunggu hasil penyelidikan, karena hasil autopsi belum keluar. Kita masih menunggu,” kata AKBP Armunanto dikutip dari artikel berjudul Pria Tewas di Kali Sodong Diduga Korban Begal, Motor dan Handphone Hilang diunggah di laman www.voi.id.

 

Waspada berkendara di tengah malam hingga dini hari

Begal merupakan tindak pidana yang termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan (curas). Hingga paruh Mei 2024, sebanyak 25 kasus curas dan begal ditindak Polda Metro Jaya. Dari 16 polres dan direktorat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sepuluh satuan kerja melaporkan melakukan penindakan terhadap tindak pidana tersebut.




Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 16 Mei 2024. Data menunjukkan Polres Metro Tangerang Selatan menjadi satuan kerja yang melakukan penindakan dengan jumlah paling banyak terhadap kasus curas dan begal. Sementara tiga polres lain tak mendapat laporan yaitu Polres Metro Bekasi Kota, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polresta Bandara Soekarno – Hatta, dan Polres Kepulauan Seribu.

Data pada EMP menunjukkan aksi begal lebih banyak dilaporkan terjadi mulai pukul 00.00 atau 12 tengah malam hingga pukul 04.59 dini hari. Polda Metro Jaya mendapat 7 laporan begal yang terjadi di rentang waktu tersebut.

 

Bukan hanya malam, saat lalu lintas masih sepi. Aksi begal juga cukup sering terjadi saat lalu lintas sedang ramai di jalanan Ibu Kota dan sekitarnya. Sebab, lima aksi begal justru dilaporkan terjadi di rentang waktu pukul 08.00 sampai 11.59.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---