Artikel

Rata-rata, Seratus Kasus Narkoba Ditindak Tiap Hari

SEPASANG suami istri di Bandung, Jawa Barat, dibekuk karena mengedarkan narkoba. Mereka menargetkan mahasiswa sebagai target utama penjualan barang haram tersebut. Penangkapan tersebut merupakan satu dari ribuan penindakan terhadap kasus narkoba di Indonesia. Rata-rata, Polri menindak 100 kasus narkoba setiap hari.

 

“Dengan motif mengambil keuntungan dari jual beli sabu, barangnya mereka dapatkan dari jaringan antarprovinsi,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dikutip dari artikel berjudul Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Sabu 3,8 Kg di Bandung diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id pada Rabu 21 Juni 2023.

 

Selasa 20 Juni 2023, polisi menangkap tiga tersangka di sebuah rumah kontrakan di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Tiga tersangka berinisial RAR, HR, dan VGA. Dua di antara mereka sepasang suami istri yang juga merupakan residivis kasus narkoba. Beberapa barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat 3,8 kg, alat timbangan digital, dan sebuah ponsel.

 

Penangkapan itu merupakan satu dari 2.728 perkara narkoba yang diungkap Polri mulai 1 sampai 21 Juni 2023. Polda Jawa Barat masuk dalam daftar tujuh satuan kerja setingkat provinsi dengan jumlah penindakan terbanyak terhadap kasus narkoba. Daftar tersebut sesuai dengan data yang didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 23 Juni 2023.

 



Data tersebut menunjukkan peningkatan jumlah penindakan dari pekan pertama hingga ketiga di Juni 2023. Pada pekan pertama, Polri menindak 822 kasus narkoba. Lalu pada pekan ketiga, jumlah tersebut meningkat sebesar 18,13 persen.

 

Hal tersebut mengkhawatirkan. Sebab, rata-rata Polri menindak lebih 100 kasus narkoba per hari. Bahkan pada Kamis 22 Juni 2023, EMP mendata Polri menindak 132 perkara narkoba. Polda Metro Jaya, Polda Sumatra Utara, dan Polda Sumatra Selatan menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus narkoba.




Lebih 3.000 orang dilaporkan atas kasus narkoba

Data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan sebanyak 3.442 orang ditindak kepolisian sebagai terlapor kasus narkoba di seluruh Indonesia mulai 1 sampai 21 Juni 2023. Jumlah terlapor lebih banyak ketimbang jumlah penindakan. Dari data tersebut menunjukkan satu kasus narkoba melibatkan lebih dari satu terlapor. Sementara terlapor yang telah ditetapkan berstatus tersangka sebanyak 2.453 orang.


Pelajar dan mahasiswa pun dilaporkan atas kasus narkoba. Bahkan pada 22 Juni 2023, sebanyak 19 pelajar dan mahasiswa terlibat dalam penindakan kasus narkoba. Bahkan jumlah tersebut mencapai 11,18 persen dari jumlah total terlapor yang ditindak kepolisian.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---