Artikel
Ratusan Dokumen Dilaporkan Palsu Sepanjang September 2021
27 October 2021

(Jakarta, 29 September 2021)
LEBIH 200 dokumen dan surat dipalsukan sepanjang September 2021. Salah satunya yaitu pemalsuan dokumen penjualan lahan. Tindak pidana pemalsuan dokumen terkini ditangani Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan petugas membongkar kasus pemalsuan dokumen penjualan lahan seluas 100 hektare. Pelaku berinisial RMT menggunakan keterangan palsu pada akta jual beli lahan.
“Kami mengamankan barang bukti seperti akta jual beli lahan dan buku tanaah,” ujar AKBP Shinto di Kota Serang, Banten, Rabu 29 September 2021.
RMT menjual tanah milik seorang warga bernama Sugianto Lukman. Lahan berlokasi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
RMT menjual tanah itu ke beberapa pembeli. Padahal pemilik lahan tidak memperjualbelikan lahan tersebut.
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan mendapat lima laporan mengenai jual beli tanah itu. “Bila ada yang merasa menjadi korban, silakan dating ke Satgas Mafia Tanah Polda Banten,” imbau Kombes Pol Ade.
241 dokumen palsu
Sementara itu, Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat 241 laporan mengenai tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat di seluruh Indonesia sepanjang September 2021. Pusiknas merupakan sebuah organisasi di bawah Bareskrim. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.
Polda Metro Jaya menindak laporan paling tinggi yaitu 52 perkara. Sementara Polda Sumatra Utara dan Jawa Barat berada di posisi kedua juga ketiga di daftar satuan kerja tingkat provinsi dengan laporan pemalsuan dokumen dan surat terbanyak.
--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---